FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
MAKALAH
PENANGANAN KORUPSI DI INDONESIA
Diajukan
untuk
memenuhi tugas akhir mata kuliah Hukum Pemberantasan Korupsi
Disusun
Oleh
MUHAMMAD
SHOLIHIN
NPM.
101112110718
SEMARANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Korupsi sudah ada di tengah – tengah kita sejak awal manusia mulai
membentuk organisasi.Korupsi adalah bagian dari kegiatan kolektif kita. Namun
demikian, tidak berarti kita boleh bersikap acuh tak acuh menngenai korupsi.
Korupsi merusak kehidupan ekonomi dan landasan moral tata kehidupan kita.
Benar memanng, sulit untuk melihat korupsi
ada atau tidak, karna korupsi berlangsung dalam selubung kerahasiaan. Selain
itu kesulitan itu karena kata Aristoteles ‘’Hal yang biasa terjadi sehari –
hari mendapat perhatian paling kecil dari masyarakat[1][1]’’.
Bahkan hingga detik ini sekalipun, sebagian besar korupsi terjadi di sektor
pemerintah. Kita harus membangkitkan dorongan yang lebih kuat dalam diri kita
masing – masing untuk membasmi korupsi. Meskipun pemerintah sudah membentuk
sebuah organisasi yang bertujuan besar untuk membebaskan Negara kita ini dari kasus korupsi yaitu komisi
pemberantasan korupsi (KPK) namun kenyataanya korupsi masih meraja lela di
negeri kita.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka
muncul rumusan masalah yaitu :
1. Bagaimana penangannan korupsi di Indonesia
paska pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Bentuk – bentuk korupsi di Indonesia
3. Upaya penangannanya
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Penanganan Korupsi di Indonesia paska pembentukan (KPK)
A.Korupsi
di Indonesia
Berdasarkan tulisan dari Amien Rahayu,
seorang analis sejarah LIPI dalam ‘’Jejak Sejarah Korupsi Indonesia’’ bahwa
mulai zaman kerajaan – kerajaan lawas, budaya korupsi di Indonesia pada
prinsipnya dilatarbelakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan
kekayaan. Sebenarnya kehancuran kerajaan – kerajaan besar (Sriwijaya,Majapahit
dan Mataram) adalah karena prilaku korup dari sebagian besar para bangsawanya.
Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh ‘’budaya – tradisi
korupsi’’ yang tiada henti karna di dorong oleh kekuasaan,kekayaan dan wanita.
Sering kita mendengar bahwasanya strategi
jitu Belanda (VOC) menguasai politik pecah belah (devide et impera), tapi
pernahkah kita bertanya atau meneliti persoalan atau penyebab utama mudahnya
Bangsa asing (Belanda) mampu menjajah indonesia sekitar 350 tahun (versi
sejarah nasional), lebih karena prilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka
memperkaya pribadi dan keluarg, kurang mengutamakan aspek pendidikan moral,
kurang memperhatikan’’character building’’, mengabaikan hukum apabila
demokrasi. Terlebih lagi sebagian besar penduduk di nusantara tergolong miskin,
mudah dihasut provokasi atau mudah termakan isu, dan yang lebih parah mudah
diadu domba[2][1].
B.Komisi
pemberantas Korupsi (KPK)
Perlu diketahui sebelumnya bahwa sejak
Indonesia merdeka, sudah terdapat berbagai lembaga yang khusus dibentuk untuk
melakukan tugas khusus pemberantasan korupsi. Tapi hampir bisa dikatakan bahwa
semua lembaga tersebut mengalami
kegagalan. Lembaga – lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1.Era
Orde Lama
Pada masa orde lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantas
korupsi, yaitu :
A.
‘’panitia Retooling Aparatur Negara’’(paran)
yang di bentuk dengan perangkat aturan Undang – undang keadaan bahaya. Badan
ini dipimpin oleh A.H.Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni
professor M.yamin dan Roeslan Abdulgani. Namun dalam perjalananya, terdapat
perlawan atau reaksi keras dari para penjabat yang korup pada saat itu dengan
dalih yuridis bahwa berbekal alasan doktrin pertanggung jawaban secara langsung
kepada president, formulir itu tidak diserahkan kepada paran, tapi langsung
kepada president. Ditambah lagi dengan kekacauan politik, paran berakhir
tragis, dead lock, dan akhirnya menyerahkan kembali tugasnya kkepada kabinet
djuanda.
B.
Pada tahun 1963,melalui keputusan president
No.275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H.Nasution, yang saat itu
menjabat sebagai menteri koordinator pertahanan dan keamanan/kasab,dibantu oleh
Wiryono Prodjodikusumo uuntuk memimpin lembaga baru yang lebih dikenal dengan ‘’Operasi
Budhi’’. Kalai ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi
kepengadilan dengan sasaran utama perusahaaan – perusahaan Negara serta lenbaga
– lembaga Negara lainya yang dianggap rawan prakteik korupsi dan kolusi. Namun
lagi- lagi operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan uang Negara
kurang lebih 11 milyar. Operasi Budhi ini dihentikan oleh Soebandrio kemudian
diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (kontrar) dengan
presiden soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen
Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwasanya seiring dengan
lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi dimasa orde lama pun kembali masuk
ke jalur lambat,bahkan macet.
2.Era
Orde Baru
Pada masa orde baru, dibawah kepemimpinan soeharto minimal ada 4
lembaga yang dipasrahi tugas untu melakukan pemberantasan korupsi. Lembaga –
lembaga tersebut adalah sebagai beerikut :
A.
Tim pemberantas korupsi (TPK)
Tim ini
dibentuk dengan keputusan president Nomor 228 Tahun 1967. Pada awal orde baru
melalui pidato kenegaraan pada tanggal 16 agusstus 1967, Soeharto terang –
terangan mengkritik orde lama yang tidak mampu memberantas korupsi dalam
hubungn dengan demokrasi yang terpusat ke istana.
B.
Komite Empat
Komite
ini terbentuk dikarenakan adanya banyak tuduhan ketidak seriusan tim
pemberantas korupsi sebelumnya dan berjuang pada kebijakan soeharto untuk
menunjuk komite empat. Komite ini dibentuk dengan keputusan president Nomor 12
Tahun 1970 Tanggal 31 januari 1970 dengan beranggotakan tokoh – tokoh tua yang
dianggap bersih dan berwibawa, seperti prof.Johanes,I.J.Kasimo,Mr.Wilopo dan
A.Tjokrominoto. lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan untuk mandek dan
vakum.
C.
Operasi Tertip (Opstib)
Berakhirnya
Komite Empat memunculkan lembaga baru, yakni ketika laksamana Sudoso diangkat
sebagai pangkopkamtip, dibentuklah Operasi Tertip (Opstib). Lembaga ini
dibentuk dengan intruksi president nomer 9 tahun 1977, Namun karna adanya
perselisihan pendapat mengenai metode
pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down dikalangan
pemberantas korupsi itu sendiri cendrung semakin melemahkan upaya pemberantasan
korupsi, sehingga Opsib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan
para koruptor disinggasana Orde Baru.
D.
Tim pemberantas korupsi bar
Tim ini
dibentuk tahun 1982 melalui modus menghidupkan kembali (reinkarnasi) tim
pemmberantas korupsi sebelumnya tanpa dibarengi dengan penerbitan keputusan
president yang baru.Koruptifnya orde baru seakan memandulkan banyaknya lembaga
yang telah dibentuk untuk membrantas korupsi.Apalagi dengan modus bahwa lembaga
ini berada dibawah kendali president dalam pertanggung jawabannya. Bukan
rahasia lagi kalau memang Orde baru adalah orde korupsi dalam semua lini.
3.Era
Reformasi
pada era reformasi, usaha pembrantasan korupsi dimulai oleh
B.J.Habibie yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme, berikut
pembentukan berbagai komisi atau badan baru,seperti komisi pengawas kekayaan
penjabat Negara (KPKPN),KPPU,maupun lembaga Ombudsman.
President berikutnya, Abdurrahman Wahid,
membentuk tim gabungan pemberantas tindak pidana korupsi ( TGPTPK ) melalui peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2000. TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika
membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tidak sama juga
dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi pemberantas korupsi, tugas KPKPN
melebur masuk kedalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya
KPK lah lembaga yang pemberantasan korupsi terbaru yang masih exsis.
Komisi
pemberantasan korupsi (KPK) dibentuk lewat undang – undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang komisi pemberantas tindak pidana korupsi, lembaga baru ini dibentuk
dalam suasana kebencian terhadap praktik kotor korupsi.
Sejak
berdirinya tertanggal 29 Desember 2003, KPK telah dipimmpin oleh 2 rezim yang
berbeda.KPK jilid pertama 2003 – 2007 terdiri dari Taufiqurachman Ruki, mantan
polisi, sebagai ketua komisi. KPK jilid kedua yang telah disumpah oleh
president Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 19 Desember 2007, KPK jilid
kedua dipimpin oleh Antasari Azhar (mantan kepala kejaksaan negeri Jakarta
selatan), sbagai ketua komisi. Dalam perjalananya lembaga KPK masih menempati
rating tertinggi keppercayaan publik dalam hal penegakan hukum terutama kasus
korupsi. Hal ini memang dipahami ddari kenyataan bahwa banyak pencapaian
positif yyang dilakukan KPK[3][2].
II.
Bentuk – bentuk korupsi di indonesia
Korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela, selaain merugikan
Negara, tindakan korupsi juga dapat merugikan pelaku korupsi itu sendiri jika
terbukti perbuatannya diketahui oleh penindak korupsi yang berwenang.
Di Indonesia, klafikasi tindakan korupsi
secara garis besar dapat di golongkan
dalam beberapa macam bentuk. Khusus untuk intansi yang melakukan
administrasi penerimaan (revenue administration) yang meliputi instansi pajak
bea cukai, tidak termasuk pemda dan pengelola penerimaan pnbp, tindakan korupsi
dapay dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain :
A. Korupsi kecil – kecilan (petty corruption) dan
korupsi besar – besaran (grand corruption).
korupsi kecil – kecilan merupaakan bentuk
korupsi sehari – hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. Korupsi ini
biasanya cenderung terjadi saat petugas bertemu langsung dengan masyarakat.
Korupsi
ini juga di sebut dengan korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk
bertahan hidup (survival corruption). Korupsi kecil – kecilan umumnya
dijalankan oleh penjabat junior dan penjabat tingkat bawah sebagai pelaksana
fungsional.
Contohnya
adalah pungutan untuk mempercepat pencairan dana yang terjadi di kppn.
Sedangkan
korupsi besar – besaran umumnya dilakukan oleh penjabat level tinggi, karena
korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Korupsi ini
terjadi saat pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
Contohnya
adalah pembbebasan pajak bagi perusahaan besar.
A. Penyuapan (bribery)
Untuk
penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia
khususnya dibidang atau intansi yang mengadministrasikan penerimaan Negara
(revenue administration) dapat dibagi menjadi empat antara lain :
1. Pembayaran untuk menunda atau mengurangi
kewajiban bayar pajak dan cukai.
2. Pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup
mata terhadap kegiatan illegal.
3. Pembayaran kembali (kick back) setelah
mendapatkan pembebasan pajak, agar dimasa mendatang mendapat perlakuan yang
yang lebih ringan daripada administrasi normal.
4. Pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar
proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
B.
Penyalahgunaan atau penyelewengan ( misappropriation)
Penyalahgunaan
atau penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and
balances) dan pemeriksaan serta supervise transaksi keuuangan tidak berjalan
dengan baik.
Contoh
dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klafikasi barang yang salah,
serta kecurangan (fraud).
C.
penggelapan (embezzlement)
korupsi
ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang Negara yang dikumpilkan,
menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
D.
Pemerasan (extortion)
Pemerasan
ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku,
dan dari celah inilah petugas melakukan pemerasan dengan menakut – nakuti
masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
E. Perlindungan
(patronage)
Perlidungan
dilakukan dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku,
kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan
kemeampuan dari seseoran tersebut[4][1].
III.
Upaya penangan korupsi
Seperti bentuk – bentuk kejahatan yang
sering terjadi di masyarakat, perbuatan korupsi termasuk salah satu kejahatan
yang dikutuk masyarakat dan terus diperangi oleh pemerintah dengan seluruh
aparatnya. Hal ini disebabkan karena akibat serta bahaya yang ditimbulkan oleh
perbuatan tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara, menghambat
dan mengancam program pembangunan, bahkan dapat berakibat mengurangi
partisipasi masyarakat dalam tugas pembangunan dan menurunnya kepercayaan
rakyat pada jajaran aparatur pemerintah[5][2].
A.
Factor terjadinya korupsi
Perbuatan
korupsi terjadi dimana – mana, dan justru sering terjadi di Negara berkembang
seperti indonesia. Hal tersebut di sebabkan oleh factor antara lain :
1. Belum mantapnya sistem administrasi keuangan
dan pemerintahan.
2. Belum lengkapnya peraturan perundang –
undangan yang dimiliki.
3. Masih banyak ditemuinya celah – celah
ketentuan yang merugikan masyarakat.
4. Lemahnya dan belum sempurnanya sistem
pengawasan keuangan dan pembangunan.
5. Serta tingkat penggajian atau pendapatan
pegawai negri yang rendah .
Di samping itu juga masih dijumpai
beberapa kendala yang menyebabkan
kurang efektifnya upaya – upaya pemberantasan korupsi, yang menyebabkan
pemberantasan korupsi yang telah dilakukan belum mencapai hasil seperti yang
diharapkan[6][3].
Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong
exspor, peningkatan insvestasi melalui fasilitas – fasilitas penanaman modal
maupun kebijaksanaan dalam kelonggaran, kemudahahan dalam bidang perbankan,
sering menjadi sasaran tindak pidana korupsi, yang berkedok menggunakan
fasilitas – fasilitas kemudahan dan kelonggaran yang diberikan pemerintah
tersebut dengan cara menipulasi data, menipulasi administrasi maupun pemalsuaan
– pemalsuan data, yang berakibat timbulnya keruugian Negara atau keuangan
Negara.
B.
Factor
kendala dalam upaya pemberantasan korupsi
Sayangnya
sejarah kampanye anti korupsi di seluruh dunia tidak menggembirakan. Di tingkat
nasional dan daerah, di tingkat kementrian, dan di tingkat organisasi seperti
kepolisian, upaya anti korupsi besar – besaran sekalipun dan telah tersebar
luas dalam masyarakat cendrung tersendat – sendat, terhenti, dan pada akhirnya
mengecewakan.
Upaya
anti korupsi banyak yang gagal karena pendekatan yang semata – mata bersifat
pendekatan umum, atau terlalu bertumpu pada himbauan moral. Kadang – kadang
upaya anti korupsi di lakukan setengah hati, kadang – kadang upaya anti korupsi
itu sendiri berubah menjadi alat yang kotor untuk menjatuhkan lawan atau
menyeret lawan kedalam penjara.
Untungnya
ada juga upaya anti korupsi yang berhasil dan kita dapat menarik pelajaran dari
situ. Pelajaran ini adalah : kunci sukses upaya anti korupsi adalah kita harus
punya strategi untuk membrantas korupsi[7][4].
Dalam
penjelasan lainnya faktor yang merupakan kendala dalam upaya pemberantasan
korupsi tersebut, yang kita jumpai selama ini meliputi : belum memadainya
sarana dan skill aparat penegak hukumnya, kejahatan korupsi yang terjadi baru
diketahui setelah memakan waktu yang lama, sehingga para pelaku telah
memindahkan, menggunakan dan menghabiskan hasil kejahatan korupsi tersebut,
yang berakibat upaya pengembalian keuangan Negara relatif sangat kecil, beberapa
kasus besar yang penangannya kurang hati
– hati telah memberi dampak negatif terhadap proses penuntutan perkarannya.
C.
Ketentuan dan rumusan mengenai pemberantasan
korupsi
Di indonesia ketentuan mengenai
pemberantasan korupsi telah ada sejak berlakunya undang – undang no.24 prp.1960
tentang pengusutan penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Mengingat
UU No.24 Prp. 1960 tersebut sesuai dengan perkembangan masyarakat saat itu
dinilai kurang mencukupi untuk mencapai hasil yang diharapkan, maka telah
diganti dengan UU No.3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi.
Rumusan tindak pidana
korupsi berdasarkan UU No.3 tahun 1971 lebih luas dan memudahkan pembuktiannya
dibandingkan rumusan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No.24 Prp,
1960. Hal ini sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan rasa tuntutan keadilan masyarakat terhadap pemberantas korupsi
yang sangat merugikan masyarakat, keuangan Negara dan perekonomian Negara.
Batasan tentang tindak
pidana korupsi berdasarkan undang – undang No.3 Tahun 1971 tentang batasan
tindak pidana korupsi, meliputi :
Pasal 1 ayat (1)
a.
Barang siapa degngan melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain, atau suatu badan yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara atau perekonomian
negara, atau diketaahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut
merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
b. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
secra langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara.
c.
Barang siapa melakukan kejahatan tercantum
dalam pasal – pasal, 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423,
425, dan 435 KUHP.
d. Barang siapa member hadiah atau janji kepada
pegawai negeri seperti dimaksud dalam
pasal 2 dengat mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat
pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji
dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu.
e.
Barangsiapa tanpa alasan yang wajar, dalam
waktu yang sesingkat – singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang
diberkan kepadanya seperti yang tersebut pada pasal 418, 419, dan 420, KUHP
tidak melaporkan pemberian atau janji kepada yang berwajib[8][5].
D. Dampak korupsi
1. Dampak korupsi terhadap exsistensi Negara
a.
Lesunya perekonomian
Korupsi memperlemah
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap
pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi memperlemah aktivitas
ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme. Korupsi menyebabkan lumpuhnya
keuangan atau ekonomi meluasnya praktek korupsi di suatu Negara mengakibatkan
berkurangnya dukungan Negara donor, karna korupsi menggoyahkan sendi – sendi
kepercayaan pemilik modal asing.
b. Meningkatkan keiskinan
Efek penghancuran
yang hebat terhadap orang miskin : dampak
langsung yang dirasakan oleh orang miskin, dampak tidak langsung
terhadap orng miski, dua kategori pendudk mskin di indonsia : kemiskinan kronis
( chronic poverty ), keiskinan sementara ( transient poverty ), empat rsiko
tinggi korupsi : ongkos fiansial (financial cost) moda manusia ( human capital
) kehancuran moral ( moal decay ) hancurnya modal social ( loss of capital
socal ).
c.
Tinginya angka kriminalias
Korupsi menyuburka bebagai macam kejahatan lain dlam masyarakat. Semakin
tinggi tingkat korupsi, semain ber pula kejahatan. Menurut transparency
rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan juga
meningkat. Sebalknya, ketika angka korupsi berhasil di kurangi, maka
kepercayaan masyarakat terhdap penegakan hukum ( law enforcement ) juga
meningkat. Dengan mengurangi korups dapat juga ( secara tidak lagsung )
mengurangi kejahatan yan lain.
Idealnya, angka kjahatan akan berkurang, jika timbul kesadaran
masyarakat (marginal detterrence). Kondisi ini hanya terwujud jika tingkat
kesadaran hukum dan tingkat kesejahteraan masyarakat sudah memadai
(sufficient). Soerjono soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum dalam suatu
Negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana
dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyaraka. Kesejahteraan
yang memadai mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi oleh karena kesulitan
ekonomi.
d. Demoraliasi
Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah, dalam pengelihatan
masyarakat umum akan menurunkan kredeblitas peerintah yang berkuasa, jika
pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsure hormat
dan trust (kepercayan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang
kronis menimbulkan demoralisasi di bagian pembangunan, korupsi pertumbuhan
ekonomi. Lembaga internasional menolak membantu Negara – Negara korup. Sun yan
said : korupsi menimbulkan demoralisasi, kersahan sosial, dan keterasingan
politik.
e. Kehancuran birokrasi
Kehancuran birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang berhubungan
dengan pelayan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai
tulang punggung Negara, korupsi menimbulkan ketidak efisienan yang menyeluruh
di dalam birokrasi. Korupsi di dalam birokrasi dapat di katagorikan dalam dua
kecendrungan : yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan dkalangan mereka
sendiri. Transparency internasional membagi kegiatan korupsi di sektor publik
kedalam dua jenis yaitu : korupsi adminisratif dan korpsi politik.
Menurut indria samego, korupsi menimbulkan empat kerusakan di tubuh
birokrasi militer indonesia : secara formal, material anggaran pemerintah untuk
menopang angaran angkatan berenjata sangat kurang, padahal pada kenytaanya TNI
memiliki sumber dana lain diluar APBN. Prilaku bisnis perwira militer dan
kolusi yang mereka lakukan dengan pengusaha menimbulkan ekonomi biaya tinggi
yang lebih banyak mudorotnya daripada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat dan
prajurit secara keseluruhan.orientasi komesial pada sebagian perwira militer
pada giliranya juga menimbulkan rasa iri hati perwira militer lain yang tidak
memilki kesmpatan yang sama.
Orientasi komersial akan semakin melunturkan
semangat profesionalisme militer pada sebagian perwira militer yang mengenyam
kenikmaan berbisnis, baik atas nama angkatan bersenjata atau nama pribadi.
f. Tergangunya fungsi politik dan fungsi pemerintahan
Terganggunya fungsi politik dan fungsi
pemerintahan dampak negative pada suatu sistem politik : korupsi menggangu
kinerja sistem politik yang berlaku. Public cenderung meragukan citra dan
kredibilitas suatu lembaga yang di duga terkait dengan tindakan korupsi.
Korupsi yan menghambat jalanya
pemerintahan : korupsi menghambat peran Negara dalam pengaturan alokasi,
seperti penganak-emasan pembayar pajak tertentu, penentuan tidak berdasar fit
dan propertest dan promosi yang tidak berdasar kepada prestasi. Korupsi
menghambat pemerataan akses dan asset. Korupsi memperlemah peran pemerintah
dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
g. Buyarnya masa depan demokasi
faktor penopang korupsi ditengah negara
demokrasi : tersebarnya kekuasaan di
tangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan.
Repormasi neoriberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi
penyuapan. Khususnya yang melibatkan para broker perusahaan publik, pertambahan
sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasarkan pada kharisma
personal melalui media, tertama televisi, yang banyak mempeaktekkan korupsi
dalam mengalang dana[9][6].
E. Penanganan
Korupsi Paska Pembentukan KPK
Komisi pemberantasan korupsi atau disingkat
KPK adalah komisi di indonesia yang dibentuk pada tahun 2003, untuk mengatasi,
menanggulangi dan membrantas korupsi di indonesia. Komisi ini didirkan
berdasakan kepada undang – undang republik indonesia Nomor 30 Tahun 2002
mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selama perjalananya KPK sudah menangani
kasus – kasus korupsi di indonesia, dan akan kita lihat jejak prjalanan KPK
dalam penanganan korupsi di indonesia :
>
Penanganan Kasus Korupsi Oleh KPK
> Tahun
2004 tercatat ada 6 (enam) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2005 tercatat ada 6 (enam) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2006 tercatat ada 8 (delapan) kasus
korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2008 tercatat ada 10 (sepuluh) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2009 tercatat ada 1 (satu) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2010 tercatat ada 2 (dua) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2011 tercatat ada 13 (tiga belas) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK[10][7].
Dari uraian diatas kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa penanganan korupsi paska pembentukan KPK dari tahun ketahun
meningkat dan membaik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi umumnya terjadi di
Negara berkembang dan merupakan faktor penghambat pembangunan dinegara
tersebut. Korupsi merambah kesemua aspek
pemerintahan mulai dari wilayah birokrasi sipil, sistem sosial dan politik yang
berlaku seiring dengan perkembangan kota yang makin maju. Artinya politik tidak
hanya terjadi disektor pemerintahan tetapi juga sektor swasta. Korupsi
merupakan anaman exsistensi dan integritas suatu bangsa. Korupsi telah
membentuk suatu resistensi untuk mempertahankan setatus mereka dengan cara
apapun. Oleh karena iu kopsi adalah musuh bersama yang harus dibasmi………bukan
dilestarikan karna korupsi bukan budaya
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknyaKorupsi saat sudah mulai menjadi budaya dan hamper di semua lapisan masyarakat ada yang melakukan korupsi baik dalam skala kecil maupun besar. Tetapi tidak hanya saat ini saja , dahulu pada masa orde baru penyakit korupsi ini sudah menjangkit bangsa Indonesia. Saat itu sangat memperihatikan karena berkembangnya budaya krupsi.kolusi dan nepotisme (KKN) yang mengakar dan menjangkit ada pejaat pemerintah Negara, sehingga konsekuensinya idenitas nasional saat itu di kenal dengan bangsa yang “korup”.
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknyaKorupsi saat sudah mulai menjadi budaya dan hamper di semua lapisan masyarakat ada yang melakukan korupsi baik dalam skala kecil maupun besar. Tetapi tidak hanya saat ini saja , dahulu pada masa orde baru penyakit korupsi ini sudah menjangkit bangsa Indonesia. Saat itu sangat memperihatikan karena berkembangnya budaya krupsi.kolusi dan nepotisme (KKN) yang mengakar dan menjangkit ada pejaat pemerintah Negara, sehingga konsekuensinya idenitas nasional saat itu di kenal dengan bangsa yang “korup”.
Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai,dasar moral dan etika bagi
negara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya digunaka sebagai alat
legitimasi politik . Semua kebijakan dan tindakan penguasa mengatasnamakan
pancasila bahkan kebijakan yang bertentangan sekalipun di istilahkan sebagai
pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen.
Sehingga kebijakan yang ada saat itu terlihat berpihk pada rakyat tetapi sebenarnya hanya untuk mendpatkan keuntungan pribadi oknum tertentu saja tanpa memikirkan nasib para rakyat.
Sehingga kebijakan yang ada saat itu terlihat berpihk pada rakyat tetapi sebenarnya hanya untuk mendpatkan keuntungan pribadi oknum tertentu saja tanpa memikirkan nasib para rakyat.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
KORUPSI
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara,perusahaan,untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (KBRI 2002)
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintahuntuk keuntungan pribadi. (Senturia 1993).
B. Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
- Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
- Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelicin agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara,perusahaan,untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (KBRI 2002)
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintahuntuk keuntungan pribadi. (Senturia 1993).
B. Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
- Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
- Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelicin agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur sebagai berikut;
-Perbuatan melawan hokum
-Penyalahgunaan kewenangan
-Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
-Perbuatan melawan hokum
-Penyalahgunaan kewenangan
-Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
C. Ciri-ciri korupsi, antara lain:
1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2. Serba kerahasiaan. Meski
dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat
ketat. Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin
menutupi apa yang telahdilakukan.
3. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6.Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
3. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6.Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
D. Dampak Negative Korupsi yang Ditimbulkan.
Korupsi menunjukkan tantangan
serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulit
demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
E. Contoh Kasus Korupsi
Dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikjan sekali bagi oramg lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri
Hal yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikjan sekali bagi oramg lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri
F. Akibat
Dari Korupsi
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3. Menurunya pendapatan Negara.
4. Hukum tidak lagi dihormati.
1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3. Menurunya pendapatan Negara.
4. Hukum tidak lagi dihormati.
2.2
PENGAMALAN PANCASILA
Petunjuk nyata dan
jelas wujud pengamalan kelima sila itu tertuang pada naskah Pedoman dan
Pengamalan Pancasila sebagai lampiran dari Tap.No II.MPR/1978. Dibawah ini
Disarikan isi dari naskah tersebut:
Sila Kesatu: Ketuhanan Yang Masa Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ktakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Beradap
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,keturunana,agama,kepercayaan,jenis kelamin,kedudukan social, warna kulit dsb.
2. Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
1.Mampu menempatkan persatuan,kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaran / Perwakilan
1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Tidak menggunakan hak milik unuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
2.Mengembangkan sikap adil pada sesame.
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ktakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Beradap
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,keturunana,agama,kepercayaan,jenis kelamin,kedudukan social, warna kulit dsb.
2. Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
1.Mampu menempatkan persatuan,kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaran / Perwakilan
1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Tidak menggunakan hak milik unuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
2.Mengembangkan sikap adil pada sesame.
Tindakan korupsi adalah tindakan yang sudah sangat melenceng dari pengamalan
sila-sila dalam pancasila baik sila pertama,kedua,ketiga,keempat dan kelima
karena tindakan korupsi adalah tindakan yang tidak mencerminkan ketuhanan,
melanggar hak asasi manusia, mengutamakan kepentingan andividu di atas
kepentingan Negara, tidak mengutamakan musyawarah dan tidak adil kepada sesama
manusia.
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Adanya tindak korupsi di Indonesia balum menunjukkan pengamalan Pancasila di kehidupan masyarakat. Selain itu penegakan hukum di Indonesia seharusnya lebih professional, tanggap dan lebih mementingkan negara. Dalam pelaksanaannya hendaknya dibarengi dengan pengamalan Pancasila sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi. Prioritas utama yang harus dilakukan adalah membenahi sistem penegakan hukum agar lebih baik. Selain itu terjaminnya keadilan bagi rakyat diwujudkan dengan adanya penegakan hukum yang tidak mementingkan kepentingan pribadinya saja.
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Adanya tindak korupsi di Indonesia balum menunjukkan pengamalan Pancasila di kehidupan masyarakat. Selain itu penegakan hukum di Indonesia seharusnya lebih professional, tanggap dan lebih mementingkan negara. Dalam pelaksanaannya hendaknya dibarengi dengan pengamalan Pancasila sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi. Prioritas utama yang harus dilakukan adalah membenahi sistem penegakan hukum agar lebih baik. Selain itu terjaminnya keadilan bagi rakyat diwujudkan dengan adanya penegakan hukum yang tidak mementingkan kepentingan pribadinya saja.
2.3
PERMASALAHAN ADANYA KORUPSI
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Permasalahan mengapa korupsi bisa terjadi karena adanya hal hal diantaranya adalah:
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Permasalahan mengapa korupsi bisa terjadi karena adanya hal hal diantaranya adalah:
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Itu
semua adalah masalah yang umum dan yang menjadi masalah utamanya adalalah
Pertama, korupsi dapat merajarela karena ketidakmampuan mewujudkan pengamalan pancaila yaitu bagaimaa nilai-nilai pancasila yang abstrak,umum,dan universal tersebut di jabarkadalam bentuk norma-norma yag jelah dalam kaitannya dengan tingkahlaku sesame warga Negara dan masyarakat.
Orang-orang yang korupsi mungkin tahu tuhan akan tetapi mereka tidak meyakini dalam hatinya dan tindakan mereka tidak berorientasi pada akhirat sebab tindakan korupsi tidak mencerminkan orang pancasila yang salah satu cirinya adalah bertuhan atau mengakui adanya tuhan. Ini sudah melenceng dari sila pertama pancasila. Jika Para koruptor percaya akan adanya tuhan mereka pasti tidak akan melakukan korupsi karena mereka juga meyakini akan adanya akherat, Para koruptor sebenarnya tau jika korupsi adalah perbutan yang melanggar hukum,merugikan orang lain dan jelas itu perbuatan yang berdosa karena tidak amanah tetapi mengapa mereka tetap melakukan korupsi ? . Itu karena di dalam hati mereka tidak percaya akan adanya tuhan, mereka tidak percaya akan adanya akhirat, mereka tidak meyakini bahwa aka ada kehidupan yang abadi setelah dunia ini berakhir. Orang yang tidak percaya akhirat maka orang tersebut akan satai saja untuk melakukan kejahatan seperti korupsi karena dia tidak yakin akan adanya alam setelah kematian. Merega menganggap maka selesailah kehidupan tapi sebenarnya masih ada kehidupanyang justru lebih abadi dan semua orang akan mempertanggungjawabkan segala perbuatanya termasuk para koruptor itu tadi.. dan para koruptor pasti akan mendapatka siksa yang pedih di neraka jahanam dan itu pasti terjadi.
Perbuatan korupsi adalah perbuatan yang tidak mengkspresikan pada akhirat dan keluar dari ajaran ketuhanan karena perbuatan tersebut ingkar terhadap keyakinan akan tuhan.
Pertama, korupsi dapat merajarela karena ketidakmampuan mewujudkan pengamalan pancaila yaitu bagaimaa nilai-nilai pancasila yang abstrak,umum,dan universal tersebut di jabarkadalam bentuk norma-norma yag jelah dalam kaitannya dengan tingkahlaku sesame warga Negara dan masyarakat.
Orang-orang yang korupsi mungkin tahu tuhan akan tetapi mereka tidak meyakini dalam hatinya dan tindakan mereka tidak berorientasi pada akhirat sebab tindakan korupsi tidak mencerminkan orang pancasila yang salah satu cirinya adalah bertuhan atau mengakui adanya tuhan. Ini sudah melenceng dari sila pertama pancasila. Jika Para koruptor percaya akan adanya tuhan mereka pasti tidak akan melakukan korupsi karena mereka juga meyakini akan adanya akherat, Para koruptor sebenarnya tau jika korupsi adalah perbutan yang melanggar hukum,merugikan orang lain dan jelas itu perbuatan yang berdosa karena tidak amanah tetapi mengapa mereka tetap melakukan korupsi ? . Itu karena di dalam hati mereka tidak percaya akan adanya tuhan, mereka tidak percaya akan adanya akhirat, mereka tidak meyakini bahwa aka ada kehidupan yang abadi setelah dunia ini berakhir. Orang yang tidak percaya akhirat maka orang tersebut akan satai saja untuk melakukan kejahatan seperti korupsi karena dia tidak yakin akan adanya alam setelah kematian. Merega menganggap maka selesailah kehidupan tapi sebenarnya masih ada kehidupanyang justru lebih abadi dan semua orang akan mempertanggungjawabkan segala perbuatanya termasuk para koruptor itu tadi.. dan para koruptor pasti akan mendapatka siksa yang pedih di neraka jahanam dan itu pasti terjadi.
Perbuatan korupsi adalah perbuatan yang tidak mengkspresikan pada akhirat dan keluar dari ajaran ketuhanan karena perbuatan tersebut ingkar terhadap keyakinan akan tuhan.
Kedua ketidak
patuhannya kepada aturan. Tuhan adalah kausa pertama yng mutlak hanya ada satu
merupakan asal mula segala sesuatu ,tidak berubah, dan tidak terbatas serta sang
pengatur. Kita semua ada yang menciptakan bukan ada karena
sendirinya. Tuhanlah yang menciptakan kita dan tuhan pula lah yang memberikan
aturan kepada kita semua. Jika menyadari akn ada yang menciptakan maka akan
muncul ketaatan kepada aturan yang ada..
Dan
jika kita melanggar aturan tuhan seperti para koruptor maka terserah tuhan kita
akan di apakan karena dia yang mereka semua diberikan siksa yang amat
padih.. ingatlah sesungguhnya tuhan menciptakan aturan atau larangan untuk kita
tidak lain untuk kenikmatan manusia karena jika tidak ada aturan maka kehidupan
akan kacau dan tidak ada kenyamanan dalam hidup.
Jadi,
masalah pokok yang sebenarnya mengapa korupsi marak di Negara ini adalah
ketidakyaiknannya akan adanya tuhan yang maha esa…
Kunci
kebahagiaan itu bukan hanya melimpahnya harta yang kita miliki, bukan pula tingginya
kekuasaan yang bias kita duduki, namun seberapa jauh harta dan kekuasaan yang
kita miliki itu memberi makna dan manfaat untuk orang-orang di sekitar kita.
2.4 SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI
2.4 SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI
Ø Merubah perilaku dan sifat-sifat
yang buruk dari diri kita sendiri agar kita jauh dari sifat jidak jujur, tidak
amanah sehingga kita akna jauh dari sifat korupsi.
Ø Menanamkan sikap untuk menghindari
korupsi sejak dini dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
Ø Selalu berpedoman pada
motivasi yang sesungguhnya yatu akhirat dan tuhan yang maha esa sehingga
semangat akan terus terpacu untuk berbuat kebaikan karena motifasi yang
bersumber pada pada Tuhan YME tidak akan pernah kering karena kita telah
berpedoman pada sumber dari segala sumber motivasi.
Ø Yang paling utama adalah senantiasa
membentengi hati kita dengan iman dan takwa yang kuat sehingga perbuatan
kita selalu berorientasi pada akhirat yang berujung pada perbuata yang terpuji
jauh dan dari korupsi.
Ø Membekali diri dengan sifat jujur
dan semangat.
Pahamilah, jika kita melakukan hal
yang baik maka kita juga aka mendapatkan sesuatu yang baik-baik pula, begitupun
sebaliknya.
2.5 HARAPAN
Ø Harapan saya mempelajari ini
supaya tidak ada lagi korupsi di Negara tercinta ini dan bersih seutuhnya, agar
kehidupan kita sejahtera.
Ø Para koruptor dapat sadar bahwa
perbuatan yang mereka lakukan melanggar hukum dan merugikan orang lain serta
dapat menghentikan korupsinya .
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan seputar korupsi di atas, dapat diberi kesimpulan yaitu:
1. Korupsi ialah perilaku
yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
2. Korupsi dinilai dari
sudut manapun ia tetap suatu pelangaran
3. Korupsi
mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan
terhadap pemerintah
terhadap pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar