Jumat, 15 November 2013

MAKALAH




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG

MAKALAH
PENANGANAN KORUPSI DI INDONESIA

Diajukan
untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Hukum Pemberantasan Korupsi

Disusun Oleh
MUHAMMAD SHOLIHIN
NPM. 101112110718




SEMARANG
2013













BAB I

PENDAHULUAN


A.Latar belakang
     Korupsi sudah ada di tengah – tengah kita sejak awal manusia mulai membentuk organisasi.Korupsi adalah bagian dari kegiatan kolektif kita. Namun demikian, tidak berarti kita boleh bersikap acuh tak acuh menngenai korupsi. Korupsi merusak kehidupan ekonomi dan landasan moral tata kehidupan kita.
    Benar memanng, sulit untuk melihat korupsi ada atau tidak, karna korupsi berlangsung dalam selubung kerahasiaan. Selain itu kesulitan itu karena kata Aristoteles ‘’Hal yang biasa terjadi sehari – hari mendapat perhatian paling kecil dari masyarakat[1][1]’’. Bahkan hingga detik ini sekalipun, sebagian besar korupsi terjadi di sektor pemerintah. Kita harus membangkitkan dorongan yang lebih kuat dalam diri kita masing – masing untuk membasmi korupsi. Meskipun pemerintah sudah membentuk sebuah organisasi yang bertujuan besar untuk membebaskan Negara kita  ini dari kasus korupsi yaitu komisi pemberantasan korupsi (KPK) namun kenyataanya korupsi masih meraja lela di negeri kita.

Rumusan masalah
    Berdasarkan latar belakang diatas maka muncul rumusan masalah yaitu :
1.      Bagaimana penangannan korupsi di Indonesia paska pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2.      Bentuk – bentuk korupsi di Indonesia
3.      Upaya penangannanya


















BAB II

PEMBAHASAN

1. Penanganan Korupsi di Indonesia paska pembentukan (KPK)

A.Korupsi di Indonesia
     Berdasarkan tulisan dari Amien Rahayu, seorang analis sejarah LIPI dalam ‘’Jejak Sejarah Korupsi Indonesia’’ bahwa mulai zaman kerajaan – kerajaan lawas, budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya dilatarbelakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Sebenarnya kehancuran kerajaan – kerajaan besar (Sriwijaya,Majapahit dan Mataram) adalah karena prilaku korup dari sebagian besar para bangsawanya. Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh ‘’budaya – tradisi korupsi’’ yang tiada henti karna di dorong oleh kekuasaan,kekayaan dan wanita.
    Sering kita mendengar bahwasanya strategi jitu Belanda (VOC) menguasai politik pecah belah (devide et impera), tapi pernahkah kita bertanya atau meneliti persoalan atau penyebab utama mudahnya Bangsa asing (Belanda) mampu menjajah indonesia sekitar 350 tahun (versi sejarah nasional), lebih karena prilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarg, kurang mengutamakan aspek pendidikan moral, kurang memperhatikan’’character building’’, mengabaikan hukum apabila demokrasi. Terlebih lagi sebagian besar penduduk di nusantara tergolong miskin, mudah dihasut provokasi atau mudah termakan isu, dan yang lebih parah mudah diadu domba[2][1].
B.Komisi pemberantas Korupsi (KPK)
    Perlu diketahui sebelumnya bahwa sejak Indonesia merdeka, sudah terdapat berbagai lembaga yang khusus dibentuk untuk melakukan tugas khusus pemberantasan korupsi. Tapi hampir bisa dikatakan bahwa semua lembaga tersebut  mengalami kegagalan. Lembaga – lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1.Era Orde Lama
    Pada masa orde lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantas korupsi, yaitu :
A.    ‘’panitia Retooling Aparatur Negara’’(paran) yang di bentuk dengan perangkat aturan Undang – undang keadaan bahaya. Badan ini dipimpin oleh A.H.Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni professor M.yamin dan Roeslan Abdulgani. Namun dalam perjalananya, terdapat perlawan atau reaksi keras dari para penjabat yang korup pada saat itu dengan dalih yuridis bahwa berbekal alasan doktrin pertanggung jawaban secara langsung kepada president, formulir itu tidak diserahkan kepada paran, tapi langsung kepada president. Ditambah lagi dengan kekacauan politik, paran berakhir tragis, dead lock, dan akhirnya menyerahkan kembali tugasnya kkepada kabinet djuanda.
B.     Pada tahun 1963,melalui keputusan president No.275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H.Nasution, yang saat itu menjabat sebagai menteri koordinator pertahanan dan keamanan/kasab,dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo uuntuk memimpin lembaga baru yang lebih dikenal dengan ‘’Operasi Budhi’’. Kalai ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi kepengadilan dengan sasaran utama perusahaaan – perusahaan Negara serta lenbaga – lembaga Negara lainya yang dianggap rawan prakteik korupsi dan kolusi. Namun lagi- lagi operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan uang Negara kurang lebih 11 milyar. Operasi Budhi ini dihentikan oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (kontrar) dengan presiden soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwasanya seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi dimasa orde lama pun kembali masuk ke jalur lambat,bahkan macet.
2.Era Orde Baru
    Pada masa orde baru, dibawah kepemimpinan soeharto minimal ada 4 lembaga yang dipasrahi tugas untu melakukan pemberantasan korupsi. Lembaga – lembaga tersebut adalah sebagai beerikut :
A.    Tim pemberantas korupsi (TPK)
Tim ini dibentuk dengan keputusan president Nomor 228 Tahun 1967. Pada awal orde baru melalui pidato kenegaraan pada tanggal 16 agusstus 1967, Soeharto terang – terangan mengkritik orde lama yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungn dengan demokrasi yang terpusat ke istana. 
B.     Komite Empat
Komite ini terbentuk dikarenakan adanya banyak tuduhan ketidak seriusan tim pemberantas korupsi sebelumnya dan berjuang pada kebijakan soeharto untuk menunjuk komite empat. Komite ini dibentuk dengan keputusan president Nomor 12 Tahun 1970 Tanggal 31 januari 1970 dengan beranggotakan tokoh – tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti prof.Johanes,I.J.Kasimo,Mr.Wilopo dan A.Tjokrominoto. lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan untuk mandek dan vakum.
C.    Operasi Tertip (Opstib)
Berakhirnya Komite Empat memunculkan lembaga baru, yakni ketika laksamana Sudoso diangkat sebagai pangkopkamtip, dibentuklah Operasi Tertip (Opstib). Lembaga ini dibentuk dengan intruksi president nomer 9 tahun 1977, Namun karna adanya perselisihan pendapat mengenai metode  pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down dikalangan pemberantas korupsi itu sendiri cendrung semakin melemahkan upaya pemberantasan korupsi, sehingga Opsib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor disinggasana Orde Baru.
D.    Tim pemberantas korupsi bar
Tim ini dibentuk tahun 1982 melalui modus menghidupkan kembali (reinkarnasi) tim pemmberantas korupsi sebelumnya tanpa dibarengi dengan penerbitan keputusan president yang baru.Koruptifnya orde baru seakan memandulkan banyaknya lembaga yang telah dibentuk untuk membrantas korupsi.Apalagi dengan modus bahwa lembaga ini berada dibawah kendali president dalam pertanggung jawabannya. Bukan rahasia lagi kalau memang Orde baru adalah orde korupsi dalam semua lini.
3.Era Reformasi
    pada era reformasi, usaha pembrantasan korupsi dimulai oleh B.J.Habibie yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme, berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru,seperti komisi pengawas kekayaan penjabat Negara (KPKPN),KPPU,maupun lembaga Ombudsman.
   President berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk tim gabungan pemberantas tindak pidana korupsi (            TGPTPK ) melalui peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2000. TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tidak sama juga dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi pemberantas korupsi, tugas KPKPN melebur masuk kedalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya KPK lah lembaga yang pemberantasan korupsi terbaru yang masih exsis.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dibentuk lewat undang – undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantas tindak pidana korupsi, lembaga baru ini dibentuk dalam suasana kebencian terhadap praktik kotor korupsi.
Sejak berdirinya tertanggal 29 Desember 2003, KPK telah dipimmpin oleh 2 rezim yang berbeda.KPK jilid pertama 2003 – 2007 terdiri dari Taufiqurachman Ruki, mantan polisi, sebagai ketua komisi. KPK jilid kedua yang telah disumpah oleh president Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 19 Desember 2007, KPK jilid kedua dipimpin oleh Antasari Azhar (mantan kepala kejaksaan negeri Jakarta selatan), sbagai ketua komisi. Dalam perjalananya lembaga KPK masih menempati rating tertinggi keppercayaan publik dalam hal penegakan hukum terutama kasus korupsi. Hal ini memang dipahami ddari kenyataan bahwa banyak pencapaian positif yyang dilakukan KPK[3][2].

II. Bentuk – bentuk korupsi di indonesia 

     Korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela, selaain merugikan Negara, tindakan korupsi juga dapat merugikan pelaku korupsi itu sendiri jika terbukti perbuatannya diketahui oleh penindak korupsi yang berwenang.
     Di Indonesia, klafikasi tindakan korupsi secara garis besar dapat di golongkan   dalam beberapa macam bentuk. Khusus untuk intansi yang melakukan administrasi penerimaan (revenue administration) yang meliputi instansi pajak bea cukai, tidak termasuk pemda dan pengelola penerimaan pnbp, tindakan korupsi dapay dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain :
A.    Korupsi kecil – kecilan (petty corruption) dan korupsi besar – besaran (grand corruption).                                                                                                                             korupsi kecil – kecilan merupaakan bentuk korupsi sehari – hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. Korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat petugas bertemu langsung dengan masyarakat.
Korupsi ini juga di sebut dengan korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). Korupsi kecil – kecilan umumnya dijalankan oleh penjabat junior dan penjabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional.
 
Contohnya adalah pungutan untuk mempercepat pencairan dana yang terjadi di kppn.
Sedangkan korupsi besar – besaran umumnya dilakukan oleh penjabat level tinggi, karena korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Korupsi ini terjadi saat pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
Contohnya adalah pembbebasan pajak bagi perusahaan besar.
A.    Penyuapan (bribery)
Untuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya dibidang atau intansi yang mengadministrasikan penerimaan Negara (revenue administration) dapat dibagi menjadi empat antara lain :
1.      Pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
2.      Pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan illegal.
3.      Pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar dimasa mendatang mendapat perlakuan yang yang lebih ringan daripada administrasi normal.
4.      Pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
B.     Penyalahgunaan atau penyelewengan ( misappropriation)
Penyalahgunaan atau penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervise transaksi keuuangan tidak berjalan dengan baik.
Contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klafikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
C.    penggelapan (embezzlement)                   
korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang Negara yang dikumpilkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
D.    Pemerasan (extortion)
Pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah petugas melakukan pemerasan dengan menakut – nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
E.     Perlindungan  (patronage)
Perlidungan dilakukan dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemeampuan dari seseoran tersebut[4][1]. 

III. Upaya penangan korupsi 

       Seperti bentuk – bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat, perbuatan korupsi termasuk salah satu kejahatan yang dikutuk masyarakat dan terus diperangi oleh pemerintah dengan seluruh aparatnya. Hal ini disebabkan karena akibat serta bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara, menghambat dan mengancam program pembangunan, bahkan dapat berakibat mengurangi partisipasi masyarakat dalam tugas pembangunan dan menurunnya kepercayaan rakyat pada jajaran aparatur pemerintah[5][2].
A.    Factor terjadinya korupsi
Perbuatan korupsi terjadi dimana – mana, dan justru sering terjadi di Negara berkembang seperti indonesia. Hal tersebut di sebabkan oleh factor antara lain :
1.      Belum mantapnya sistem administrasi keuangan dan pemerintahan.
2.      Belum lengkapnya peraturan perundang – undangan yang dimiliki.
3.      Masih banyak ditemuinya celah – celah ketentuan yang  merugikan masyarakat.
4.      Lemahnya dan belum sempurnanya sistem pengawasan keuangan dan pembangunan.
5.      Serta tingkat penggajian atau pendapatan pegawai negri yang rendah .
       Di samping itu juga masih dijumpai beberapa kendala yang menyebabkan        kurang efektifnya upaya – upaya pemberantasan korupsi, yang menyebabkan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan belum mencapai hasil seperti yang diharapkan[6][3].
      Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong exspor, peningkatan insvestasi melalui fasilitas – fasilitas penanaman modal maupun kebijaksanaan dalam kelonggaran, kemudahahan dalam bidang perbankan, sering menjadi sasaran tindak pidana korupsi, yang berkedok menggunakan fasilitas – fasilitas kemudahan dan kelonggaran yang diberikan pemerintah tersebut dengan cara menipulasi data, menipulasi administrasi maupun pemalsuaan – pemalsuan data, yang berakibat timbulnya keruugian Negara atau keuangan Negara.

B.     Factor  kendala dalam upaya pemberantasan korupsi 

Sayangnya sejarah kampanye anti korupsi di seluruh dunia tidak menggembirakan. Di tingkat nasional dan daerah, di tingkat kementrian, dan di tingkat organisasi seperti kepolisian, upaya anti korupsi besar – besaran sekalipun dan telah tersebar luas dalam masyarakat cendrung tersendat – sendat, terhenti, dan pada akhirnya mengecewakan.
Upaya anti korupsi banyak yang gagal karena pendekatan yang semata – mata bersifat pendekatan umum, atau terlalu bertumpu pada himbauan moral. Kadang – kadang upaya anti korupsi di lakukan setengah hati, kadang – kadang upaya anti korupsi itu sendiri berubah menjadi alat yang kotor untuk menjatuhkan lawan atau menyeret lawan kedalam penjara.
Untungnya ada juga upaya anti korupsi yang berhasil dan kita dapat menarik pelajaran dari situ. Pelajaran ini adalah : kunci sukses upaya anti korupsi adalah kita harus punya strategi untuk membrantas korupsi[7][4].
Dalam penjelasan lainnya faktor yang merupakan kendala dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut, yang kita jumpai selama ini meliputi : belum memadainya sarana dan skill aparat penegak hukumnya, kejahatan korupsi yang terjadi baru diketahui setelah memakan waktu yang lama, sehingga para pelaku telah memindahkan, menggunakan dan menghabiskan hasil kejahatan korupsi tersebut, yang berakibat upaya pengembalian keuangan Negara relatif sangat kecil, beberapa kasus besar yang  penangannya kurang hati – hati telah memberi dampak negatif terhadap proses penuntutan perkarannya.

C.    Ketentuan dan rumusan mengenai pemberantasan korupsi

     Di indonesia ketentuan mengenai pemberantasan korupsi telah ada sejak berlakunya undang – undang no.24 prp.1960 tentang pengusutan penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Mengingat UU No.24 Prp. 1960 tersebut sesuai dengan perkembangan masyarakat saat itu dinilai kurang mencukupi untuk mencapai hasil yang diharapkan, maka telah diganti dengan UU No.3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi.
     Rumusan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No.3 tahun 1971 lebih luas dan memudahkan pembuktiannya dibandingkan rumusan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No.24 Prp, 1960. Hal  ini sesuai dengan perkembangan masyarakat dan rasa tuntutan keadilan masyarakat terhadap pemberantas korupsi yang sangat merugikan masyarakat, keuangan Negara dan perekonomian Negara.
    Batasan tentang tindak pidana korupsi berdasarkan undang – undang No.3 Tahun 1971 tentang batasan tindak pidana korupsi, meliputi :
Pasal 1 ayat (1)
a.       Barang siapa degngan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, atau diketaahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
b.      Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secra langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
c.       Barang siapa melakukan kejahatan tercantum dalam pasal – pasal, 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP.
d.      Barang siapa member hadiah atau janji kepada pegawai  negeri seperti dimaksud dalam pasal 2 dengat mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu.
e.       Barangsiapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat – singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberkan kepadanya seperti yang tersebut pada pasal 418, 419, dan 420, KUHP tidak melaporkan pemberian atau janji kepada yang berwajib[8][5].

D.    Dampak korupsi 

1.      Dampak korupsi terhadap exsistensi Negara
a.       Lesunya perekonomian
     Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme. Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi meluasnya praktek korupsi di suatu Negara mengakibatkan berkurangnya dukungan Negara donor, karna korupsi menggoyahkan sendi – sendi kepercayaan pemilik modal asing.
b.      Meningkatkan keiskinan
           Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin : dampak    langsung yang dirasakan oleh orang miskin, dampak tidak langsung terhadap orng miski, dua kategori pendudk mskin di indonsia : kemiskinan kronis ( chronic poverty ), keiskinan sementara ( transient poverty ), empat rsiko tinggi korupsi : ongkos fiansial (financial cost) moda manusia ( human capital ) kehancuran moral ( moal decay ) hancurnya modal social ( loss of capital socal ).
c.       Tinginya angka kriminalias
      Korupsi menyuburka bebagai macam kejahatan lain dlam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semain ber pula kejahatan. Menurut transparency rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan juga meningkat. Sebalknya, ketika angka korupsi berhasil di kurangi, maka kepercayaan masyarakat terhdap penegakan hukum ( law enforcement ) juga meningkat. Dengan mengurangi korups dapat juga ( secara tidak lagsung ) mengurangi kejahatan yan lain.
      Idealnya, angka kjahatan akan berkurang, jika timbul kesadaran masyarakat (marginal detterrence). Kondisi ini hanya terwujud jika tingkat kesadaran hukum dan tingkat kesejahteraan masyarakat sudah memadai (sufficient). Soerjono soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum dalam suatu Negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyaraka. Kesejahteraan yang memadai mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi oleh karena kesulitan ekonomi.
d.      Demoraliasi
      Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah, dalam pengelihatan masyarakat umum akan menurunkan kredeblitas peerintah yang berkuasa, jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsure hormat dan trust (kepercayan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di bagian pembangunan, korupsi pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak membantu Negara – Negara korup. Sun yan said : korupsi menimbulkan demoralisasi, kersahan sosial, dan keterasingan politik.
e.       Kehancuran birokrasi
     Kehancuran birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang berhubungan dengan pelayan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung Negara, korupsi menimbulkan ketidak efisienan yang menyeluruh di dalam birokrasi. Korupsi di dalam birokrasi dapat di katagorikan dalam dua kecendrungan : yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan dkalangan mereka sendiri. Transparency internasional membagi kegiatan korupsi di sektor publik kedalam dua jenis yaitu : korupsi adminisratif dan korpsi politik.
      Menurut indria samego, korupsi menimbulkan empat kerusakan di tubuh birokrasi militer indonesia : secara formal, material anggaran pemerintah untuk menopang angaran angkatan berenjata sangat kurang, padahal pada kenytaanya TNI memiliki sumber dana lain diluar APBN. Prilaku bisnis perwira militer dan kolusi yang mereka lakukan dengan pengusaha menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang lebih banyak mudorotnya daripada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat dan prajurit secara keseluruhan.orientasi komesial pada sebagian perwira militer pada giliranya juga menimbulkan rasa iri hati perwira militer lain yang tidak memilki kesmpatan yang sama.
Orientasi komersial akan semakin melunturkan semangat profesionalisme militer pada sebagian perwira militer yang mengenyam kenikmaan berbisnis, baik atas nama angkatan bersenjata atau nama pribadi.
f.       Tergangunya fungsi politik dan fungsi pemerintahan
     Terganggunya fungsi politik dan fungsi pemerintahan dampak negative pada suatu sistem politik : korupsi menggangu kinerja sistem politik yang berlaku. Public cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang di duga terkait dengan tindakan korupsi.
      Korupsi yan menghambat jalanya pemerintahan : korupsi menghambat peran Negara dalam pengaturan alokasi, seperti penganak-emasan pembayar pajak tertentu, penentuan tidak berdasar fit dan propertest dan promosi yang tidak berdasar kepada prestasi. Korupsi menghambat pemerataan akses dan asset. Korupsi memperlemah peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
g.      Buyarnya masa depan demokasi
     faktor penopang korupsi ditengah negara demokrasi :  tersebarnya kekuasaan di tangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Repormasi neoriberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan. Khususnya yang melibatkan para broker perusahaan publik, pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasarkan pada kharisma personal melalui media, tertama televisi, yang banyak mempeaktekkan korupsi dalam mengalang dana[9][6].
E.     Penanganan Korupsi Paska Pembentukan KPK 

   Komisi pemberantasan korupsi atau disingkat KPK adalah komisi di indonesia yang dibentuk pada tahun 2003, untuk mengatasi, menanggulangi dan membrantas korupsi di indonesia. Komisi ini didirkan berdasakan kepada undang – undang republik indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Selama perjalananya KPK sudah menangani kasus – kasus korupsi di indonesia, dan akan kita lihat jejak prjalanan KPK dalam penanganan korupsi di indonesia : 
 
>  Penanganan Kasus Korupsi Oleh KPK

> Tahun 2004 tercatat ada 6 (enam) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2005 tercatat ada 6 (enam) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
>  Tahun 2006 tercatat ada 8 (delapan) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2008 tercatat ada 10 (sepuluh) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2009 tercatat ada 1 (satu) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2010 tercatat ada 2 (dua) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2011 tercatat ada 13 (tiga belas) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK[10][7].
     Dari uraian diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa penanganan korupsi paska pembentukan KPK dari tahun ketahun meningkat dan membaik.

 
BAB III

PENUTUP
   

A.    Kesimpulan
    Korupsi umumnya terjadi di Negara berkembang dan merupakan faktor penghambat pembangunan dinegara tersebut.  Korupsi merambah kesemua aspek pemerintahan mulai dari wilayah birokrasi sipil, sistem sosial dan politik yang berlaku seiring dengan perkembangan kota yang makin maju. Artinya politik tidak hanya terjadi disektor pemerintahan tetapi juga sektor swasta. Korupsi merupakan anaman exsistensi dan integritas suatu bangsa. Korupsi telah membentuk suatu resistensi untuk mempertahankan setatus mereka dengan cara apapun. Oleh karena iu kopsi adalah musuh bersama yang harus dibasmi………bukan dilestarikan karna korupsi bukan budaya






BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang 
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknyaKorupsi saat sudah mulai menjadi budaya dan hamper di semua lapisan masyarakat ada yang melakukan korupsi baik dalam skala kecil maupun besar. Tetapi tidak hanya saat ini saja , dahulu pada masa orde baru penyakit korupsi ini sudah menjangkit bangsa Indonesia. Saat itu sangat memperihatikan karena berkembangnya budaya krupsi.kolusi dan nepotisme (KKN) yang mengakar dan menjangkit ada pejaat pemerintah Negara, sehingga konsekuensinya idenitas nasional saat itu di kenal dengan bangsa yang “korup”.
            Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai,dasar moral dan etika bagi negara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya digunaka sebagai alat legitimasi politik . Semua kebijakan dan tindakan penguasa mengatasnamakan pancasila bahkan kebijakan yang bertentangan sekalipun di istilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen.
 Sehingga kebijakan yang ada saat itu terlihat berpihk pada rakyat tetapi sebenarnya hanya untuk mendpatkan keuntungan pribadi oknum tertentu saja tanpa memikirkan nasib para rakyat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    KORUPSI
A.  Pengertian Korupsi
     Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
     Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara,perusahaan,untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (KBRI 2002)
      Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintahuntuk keuntungan pribadi. (Senturia 1993).
B.    Pengertian Korupsi Secara Hukum
     Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
- Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
- Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelicin agar kerja mereka lancar,  namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
 Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur sebagai berikut;
-Perbuatan melawan hokum
-Penyalahgunaan kewenangan
-Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
C. Ciri-ciri korupsi, antara lain:
1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
 2. Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan.
3. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6.Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.

D.    Dampak Negative Korupsi yang Ditimbulkan.
 Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
E.   Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari
-         Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang  yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikjan sekali bagi oramg lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri
F.     Akibat Dari Korupsi
1.    Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2.    Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3.    Menurunya pendapatan Negara.
4.    Hukum tidak lagi dihormati.
2.2     PENGAMALAN PANCASILA
   Petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila itu tertuang pada naskah Pedoman dan Pengamalan Pancasila sebagai lampiran dari Tap.No II.MPR/1978. Dibawah ini Disarikan isi dari naskah tersebut:
Sila Kesatu: Ketuhanan Yang Masa Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ktakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Beradap
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,keturunana,agama,kepercayaan,jenis kelamin,kedudukan social, warna kulit dsb.
2. Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
1.Mampu menempatkan persatuan,kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaran / Perwakilan
1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Tidak menggunakan hak milik unuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
2.Mengembangkan sikap adil pada sesame.
        Tindakan korupsi adalah tindakan yang sudah sangat melenceng dari pengamalan sila-sila dalam pancasila baik sila pertama,kedua,ketiga,keempat dan kelima karena tindakan korupsi adalah tindakan yang tidak mencerminkan ketuhanan, melanggar hak asasi manusia, mengutamakan kepentingan andividu di atas kepentingan Negara, tidak mengutamakan musyawarah dan tidak adil kepada sesama manusia.
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Adanya tindak korupsi di Indonesia balum menunjukkan pengamalan Pancasila di kehidupan masyarakat. Selain itu penegakan hukum di Indonesia seharusnya lebih professional, tanggap dan lebih mementingkan negara. Dalam pelaksanaannya hendaknya dibarengi dengan pengamalan Pancasila sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi. Prioritas utama yang harus dilakukan adalah membenahi sistem penegakan hukum agar lebih baik. Selain itu terjaminnya keadilan bagi rakyat diwujudkan dengan adanya penegakan hukum yang tidak mementingkan kepentingan pribadinya saja.






2.3      PERMASALAHAN ADANYA KORUPSI
     Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Permasalahan mengapa korupsi bisa terjadi karena adanya hal hal diantaranya adalah:
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan        politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Itu semua adalah masalah yang umum dan yang menjadi masalah utamanya adalalah
             Pertama, korupsi dapat merajarela karena ketidakmampuan mewujudkan pengamalan pancaila yaitu bagaimaa nilai-nilai pancasila yang abstrak,umum,dan universal tersebut di jabarkadalam bentuk norma-norma yag jelah dalam kaitannya dengan tingkahlaku sesame warga Negara dan masyarakat.
Orang-orang yang korupsi mungkin tahu tuhan akan tetapi mereka tidak meyakini dalam hatinya  dan tindakan mereka tidak berorientasi pada akhirat sebab tindakan korupsi tidak mencerminkan orang pancasila yang salah satu cirinya adalah bertuhan atau mengakui adanya tuhan. Ini sudah melenceng dari sila pertama pancasila. Jika Para koruptor percaya akan adanya tuhan mereka pasti tidak akan melakukan korupsi karena mereka juga meyakini akan adanya akherat, Para koruptor sebenarnya tau jika korupsi adalah perbutan yang melanggar hukum,merugikan orang lain dan jelas itu perbuatan yang berdosa karena tidak amanah tetapi mengapa mereka tetap melakukan korupsi ? . Itu karena di dalam hati mereka tidak percaya akan adanya tuhan, mereka tidak percaya akan adanya akhirat, mereka tidak meyakini bahwa aka ada kehidupan yang abadi setelah dunia ini berakhir. Orang yang tidak percaya akhirat maka orang tersebut akan satai saja untuk melakukan kejahatan seperti korupsi karena dia tidak yakin akan adanya alam setelah kematian. Merega menganggap maka selesailah kehidupan tapi sebenarnya masih ada kehidupanyang justru lebih abadi dan semua orang akan mempertanggungjawabkan segala perbuatanya termasuk para koruptor itu tadi.. dan para koruptor pasti akan mendapatka siksa yang pedih di neraka jahanam dan itu pasti terjadi.
Perbuatan korupsi adalah perbuatan yang tidak mengkspresikan pada akhirat dan keluar dari ajaran ketuhanan karena perbuatan tersebut ingkar terhadap keyakinan akan tuhan.
            Kedua ketidak patuhannya kepada aturan. Tuhan adalah kausa pertama yng mutlak hanya ada satu merupakan asal mula segala sesuatu ,tidak berubah, dan tidak terbatas serta sang pengatur.  Kita semua ada yang menciptakan bukan ada karena sendirinya. Tuhanlah yang menciptakan kita dan tuhan pula lah yang memberikan aturan kepada kita semua. Jika menyadari akn ada yang menciptakan maka akan muncul ketaatan kepada aturan yang ada..
Dan jika kita melanggar aturan tuhan seperti para koruptor maka terserah tuhan kita akan di apakan karena dia yang  mereka semua diberikan siksa yang amat padih.. ingatlah sesungguhnya tuhan menciptakan aturan atau larangan untuk kita tidak lain untuk kenikmatan manusia karena jika tidak ada aturan maka kehidupan akan kacau dan tidak ada kenyamanan dalam hidup.
Jadi, masalah pokok yang sebenarnya mengapa korupsi marak di Negara ini adalah ketidakyaiknannya akan adanya tuhan yang maha esa… 
Kunci kebahagiaan itu bukan hanya melimpahnya harta yang kita miliki, bukan pula tingginya kekuasaan yang bias kita duduki, namun seberapa jauh harta dan kekuasaan yang kita miliki itu memberi makna dan manfaat untuk orang-orang di sekitar kita.
2.4   SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI
Ø  Merubah perilaku dan sifat-sifat yang buruk dari diri kita sendiri agar kita jauh dari sifat jidak jujur, tidak amanah sehingga kita akna jauh dari sifat korupsi.
Ø  Menanamkan sikap untuk menghindari korupsi sejak dini dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
Ø   Selalu berpedoman pada motivasi yang sesungguhnya yatu akhirat dan tuhan yang maha esa sehingga semangat akan terus terpacu untuk berbuat kebaikan karena motifasi yang bersumber pada pada Tuhan YME  tidak akan pernah kering karena kita telah berpedoman pada sumber dari segala sumber motivasi.
Ø  Yang paling utama adalah senantiasa membentengi  hati kita dengan iman dan takwa yang kuat sehingga perbuatan kita selalu berorientasi pada akhirat yang berujung pada perbuata yang terpuji jauh dan dari korupsi.
Ø  Membekali diri dengan sifat jujur dan semangat.
Pahamilah, jika kita melakukan hal yang baik maka kita juga aka mendapatkan sesuatu yang baik-baik pula, begitupun sebaliknya.
2.5  HARAPAN
Ø   Harapan saya mempelajari ini supaya tidak ada lagi korupsi di Negara tercinta ini dan bersih seutuhnya, agar kehidupan kita sejahtera.
Ø  Para koruptor dapat sadar bahwa perbuatan yang mereka lakukan melanggar hukum dan merugikan orang lain serta dapat menghentikan korupsinya .


  

BAB III
PENUTUP
3.1    KESIMPULAN
  Dari pembahasan seputar korupsi di atas, dapat diberi kesimpulan yaitu:
1.  Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
2.  Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran
3.  Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan
     terhadap pemerintah












Tidak ada komentar:

Posting Komentar