Senin, 17 Desember 2012

Contoh Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara Sabtu, 13 Desember 2008 Contoh Gugatan PTUN

Sabtu, 13 Desember 2008
Contoh Gugatan PTUN

REFERENSI TENTANG GUGATAN BESERTA DASAR DAN ALASAN MENGAPA KTUN TERSEBUT MERUPAKAN OBYEK SENGKETA
Gugatan, Penggugat, dan Tergugat

Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara dimulai dengan gugatan yang di ajukan penggugat, biasanya adalah orang yang dirugikan oleh suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dilakukan secara tertulis dan mereka yang tidak dapat menulis diberi bantuan agar gugatannya dapat dituangkan dalam bentuk tertulis. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadapBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang harus ditujukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan wilayah dan Atributnya, penggugat menuntut agar Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan penggugat dinyatakan batal atau ditiadakan.
Gugatan itu dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi jika mengenai sengketa kepegawaian (pasal 53 ayat 1).
Gugatan harus dimasukkan dalam jangka waktu tertentu (90 hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara (ps. 56 UU 5 Th. 1986).
Gugatan harus dilakukan dalam Bahasa Indonesia dan disertai alasan-alasan yang dapat dikemukakan sebagai alasan gugatan adalah bahwa :
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut (Ps. 53 ayat 2).
Pada gugatan sedapat mungkin dilampirkan salinan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang ditentang.
Gugatan harus memuat :
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan (pasal 56).
Gugatan hanya dapat diajukan oleh orang atau badan yang berbentuk badan hukum, yang secara langsung terkena oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan menderita kerugian. Gugatan harus ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat/wilayah tergugat berkedudukan atau bertempat tinggal.
Dalam hal ini tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dapat diajukan dan ditanda tangani oleh orang atau badan hukum lain, dan untuk itu perlu dilampirkan surat kuasa yang sah (Ps. 56 ayat 2).
Para penggugat dalam sidang dapat diwakili atau didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (Ps. 57).
Untuk mengajukan gugatan, penggugat harus membayar uang muka biaya perkara yang jumlahnya diperkirakan oleh Panitera Pengadilan (Ps. 59) akan tetapi apabila penggugat tidak mampu maka dapat berperkara dengan cuma-cuma (Ps. 60 ayat 1).
Permohonan untuk itu harus diajukan bersama gugatan dan disertai keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa tempat tinggalnya (Ps. 60 ayat 2) dalam mana dinyatakan bahwa pemohon betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara.
Permohonan ini harus diperiksa dan ditetapkan lebih dahulu sebelum pokok sengketa diperiksa oleh pengadilan (Ps. 61).




Contoh surat gugatan
HAL : GUGATAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Di Tempat.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Agung
TTL : Ujung Pandang, 28 Oktober 1986
Pekerjaan : PNS UNHAS
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan IV No. 34 Makassar

Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili dan kedudukan hukum di alamat kantor kuasanya yaitu:
Sakti Abriansyah, S.H.,Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, bertempat tinggal di Jl. Perintis Kemerdekaan VIII No. 17 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus.
Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
Negara Republik Indonesia cq. Rektor Universitas Hasanuddin Provinsi Sulawesi Selatan beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar, selanjutnya disebiut sebagai TERGUGAT.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Sebelum sampai pada alasan-alasan yang faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu PENGGUGAT hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 :
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT juga dijamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya seperti tercantum dalam pasal 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
4. Bahwa selanjutnya diketahui TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, termasuk PARA PENGGUGAT.
Hal ini adalah sesuai dengan :
Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Hal ini yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang disebut oleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajiban TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia.
Bahwa atas dasar tersebut di atas, maka PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yakni pemberhentian secara tidak hormat terhadap PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Selanjutnya pasal 27 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.”
Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai pihak yang dirugikan atas Pemberhentian secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas yang dilakukan oleh Rektor UNHAS Makassar, dengan ini mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara dalam kasus atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

FAKTA HUKUM
1. Bahwa TERGUGAT telah melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas dan dinilai melakukan perbuatab sewenang-wenang.
2. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 5 tahun sebagai PNS UNHAS tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS UNHAS sesuai perosedur yang berlaku.

III. SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI PARA TERGUGAT
Bahwa menurut PENGGUGAT, KTUN tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT atas dasar perbuatan sewenng-wenang sehingga merugikan pihak PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas posisi dan kedudukannya sebagai pihak yang paling dirugikan atas KTUN yang dikeluarkan TERGUGAT yakni Penecatan secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini :

Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut”
KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil;
Bahwa kerugian immateriil PENGGUGAT berasal dari penderitaan PENGGUGAT dan anak PENGGUGAT yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan PENGGUGAT yang terlanggar;
Bahwa dampak pemecatan secara tidak hormat, PENGGUGAT kehilangan pekerjaan sehingga kebutuhan kehidupan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya;
Bahwa selain itu menurut hemat PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut hukum Peradilan Tata Usaha Negara Makassar memutuskan bagi TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan TUN Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan.
Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata yang isinya, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Rektor UNHAS Makassar;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT
Menghukum TERGUGAT untuk :
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut.
Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemectn secara tidak hormat yang sewenang-wenang.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Makassar, Oktober 2008

Hormat kami,
Kuasa HUKUM PENGGUGAT

SAKTI ABRIANSYAH, S.H.




Lampiran :
surat kuasa Khusus PENGGUGAT
salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Rektor UNHAS Makassar.
foto kopi KTP PENGGUGAT







PEMBAHASAN
Dalam kasus di atas, dasar dan alas an mengapa KTUN dimaksud yang menjadi obyek sengketa TUN yakni Pemecatan secara tidak hormat yang melanggar UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 53 ayat 2 bahwa KTUN tersebut dilakukan berdasrkan perbuatan yang sewenang-wenang.
Pada kasus di atas yang menjadi pihak Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Rektor UNHAS Makassar yang telah melakukan Pemecatan secara tidak hormat kepada Agung PNS UNHAS yang tanpa disertai alas an yang jelas dan bersifat sewenang-wenang.

Sumber :
Peradilan Tata Usaha Negara oleh Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
www.google.com, GUGATAN CITIZEN LAW SUIT


Senin, 24 September 2012

Perbedaan antara Regeling, Beleidsregel, Beschikking, dan Vonnis

Regeling Beleidsregel Beschikking Vonnis
1. Bersifat mengatur dan mengikat secara umum (algemeen bindende). 2. Bersifat abstrak-umum (tidak ditujukan kepada individu tertentu).
3.Bersumber dari kekuasaan legislatif (legislative power).
4. Berlaku terus menerus (dauerhaftig).
5. Mempunyai bentuk/format tertentu (baku).
1.  Mengikat secara umum. 2.  Bersifat abstrak-umum atau
abstrak-individual.
3.  Bersumber dari kekuasaan eksekutif (executive power).
4.  Berlaku terus menerus (dauerhaftig).
5.  Kadangkala formatnya tidak baku.
1. Ditujukan kepada individu (-individu)
tertentu. 2. Bersifat final dan
kongkrit, nyata.
3. Bersumber dari kekuasaan eksekutif
(executive power).
4. Berlaku sekali selesai (einmahlig).
5.Kadangkala formatnya tidak baku.
1.Ditujukan kepada individu (individu) tertentu. 2.Bersifat kongkrit.
3.Bersumber dari kekuasaan judisial (judicial power).
4.Berlaku sekali selesai, sesuai dengan waktu yang ditentukan.
5.Formatnya telah dibakukan.

Minggu, 23 September 2012

Perbandingan Keunggulan dan Kekurangan Blackberry dan Android






Artikel ini merupakan request dari fans Gudang Materi di Facebook yang kini sedang kebingungan menentukan pilihan antara Blackberry atau Android. Adapun tulisan ini tidak bermaksud menjelek - jelekkan salah satu produk . Artikel ini lebih bersifat kepada pertimbangan , karena tentunya masing - masing produk punya kekurangan dan kelebihan dan hal ini yang tidak bisa dipungkiri oleh produsen produk tersebut.

Daripada berpanjang lebar lagi , saya akan bahas produk Blackberry dulu kemudian Android .

Keunggulan Blackberry

Segi Aplikasi dan Penggunaan

1. BBM (Blackberry Messenger) merupakan salah satu fitur yang dicari oleh pengguna Blackberry , inilah yang masih menjadi andalan dari produk ini . BBM mampu membuat chatting kita nyaman dengan tidak hanya menyediakan fungsi chatt type, namun juga send type dan rekaman sebesar 10Kb – membantu sekali saat sedang tidak bisa mengetik pesan dan tinggal merekam ucapan sekitar 5 Detik dan mengirimkan kepada lawan chat kita. Ditambah lagi kemampuannya yang mendukung YM , dan GTalk.

2. Push e-mail. Inilah yang paling menjadi keunggulan dari BlackBerry, kita bisa meng-akses e-mail lebih mudah dengan ini. Para profesional masih mengandalkan Blackberry untuk aktivitas ini , fungsi ini menjadi lebih berguna ketika seseorang mempunyai banyak kolega yang mengharuskan tindakan cepat dalam merespon email .

3. Penggunaan Internet yang didukung teknologi Wi-Fi sehingga bila kita tidak ada pulsa , kita bisa memanfaatkan fitur Wi-Fi ini . Ditambah lagi tampilan Facebook dan Twitter Blackberrynya menarik dan loading cepat menjadi andalan tersendiri.

4. Terdapat fitur GPS yang memungkinkan kita men-trackback diri kita bila dalam keadaan tersesat. Ditambah lagi Fungsi geotag pada Blackberry ber-GPS, yang dapat membantu anda meng-upload foto yang yang berisi informasi lokasi foto diambil, bisa dibuat teka-teki, kemana rekan kita berada dengan mengecheck lokasi GPS melalui informasi Geotagnya.

5. Fungsi telepon dan organizer sama baiknya dengan smartphone sekelas nokia or WM6

6. Fungsi Autotext, anda tinggal mendefine keyword lalu mengasosiasikan dengan isi pengganti yang biasanya berisi text/character yang panjang, dan digunakan dengan mengetikan keyword, maka isi pengganti akan menggantikan keyword tersebut. Semisal, anda mendefine autotext home, ketika anda ketik, digantikan dengan alamat lengkap, RT / RW , kode pos dan sesuai keinginan anda.

Jaringan dan Keamanan Data

1. Blackberry menggunakan layanan BIS (jalur khusus untuk pengguna BB) sehingga koneksi jarang terganggu.

2. Dengan mengaktifkan fungsi password, dan jika terjadi kehilangan terhadap blackberry, pencuri yang salah memasukan password akan menghapus seluruh data (wipe) di blackberry anda-sehingga data penting anda tidak gampang diambil.

3. Fitur firewallnya, sangat effective dalam memblokir sms/mms/phone call yang tidak kita inginkan.

4. Fitu Blackberry yang mengadopsi sistem full backup/recover sebagian maupun sepenuhnya mempermudah user dalam membackup data - data penting.

5. Ketika mengganti unit blackberry baru, anda cukup menggunakan fungsi change device dan data-data penting beserta setting dan 3rd party software (jika compatible) tercopy dengan mudah ke device blackberry baru.

Kekurangan Blackberry

1. Untuk mendapatkan layanan Blackberry yang memuaskan seperti di atas, kita harus berlangganan BIS. Untuk setiap operator bisa berbeda. Jadi untuk selain mengeluarkan untuk biaya pulsa, juga mengeluarkan biaya untuk berlangganan BIS. Dan belum semua operator yang telah mendukung layanan Blackberry BIS , yang sudah mendukung barulah Indosat,(Matrix,Mentari),XL (pascabayar),T-Sel (Halo,simpati).

2. Tidak ada fitur Radio pada Blackberry , bagi anda pendengar Radio sebaiknya anda mengurungkan niat untuk membeli Blackberry karena BB tidak mendukung fitur ini , sehingga anda hanya bisa memainkan aplikasi bawaan maupun yang dijual via Blacberry World Apps. Selain itu banyak aplikasi Blackberry yang sifatnya tidak gratis, alias bayar dulu sebelum diinstal di handset BB.


3. Masalah model. BlackBerry mungkin kurang memperhatikan masalah model, karena hampir semua handphone BlackBerry berbasis QWERTY. Yang menjadi masalah, ketika orang sudah meninggalkan model QWERTY karena sudah tidak jaman, otomatis mereka akan berpindah ke model yang lain yang sedang banyak dipakai, itu berarti pihak BlackBerry harus merombak model Handphone BlackBerry jika model QWERTY sudah jarang digunakan.

4. Harga masih tergolong mahal untuk orang Indonesia. Ditambah lagi apabila terjadi kerusakan, seperti misalnya untuk Blackberry Bold Rollerballnya rusak, biaya servisnya masih mahal.

Keunggulan Android

1. Berbeda halnya dengan BB untuk Android anda tidak perlu bayar untuk download aplikasi. Didukung juga dengan akses Mudah terhadap Ribuan Aplikasi Android lewat Google Android App Market – Kalau Anda penggemar install aplikasi ataupun games, lewat Google Android App Market Anda bisa mendownload berbagai aplikasi dengan gratis. Ada banyak ribuan aplikasi dan games yang siap untuk Anda download di ponsel Android. . Ditambah lagi Aplikasi game 3D nya sangat stabil dan mantap.

2. Ponsel Android mendukung sistem Multitasking , dimana anda bisa menjalankan berbagai aplikasi, itu artinya Anda bisa browsing, Facebookan sambil mendengarkan .

3. Produk Android didukung penuh Google. Jadi kita dapat menikmati semua layanan google seperti gmail, youtube, dan fasilitas google lainnya.

4. Selain itu ponsel Android menggunakan sistem Real Time notification , sehingga setiap ada SMS, Email, atau bahkan artikel terbaru dari RSS Reader, akan selalu ada notifikasi di Home Screen Ponsel Android, tak ketinggalan Lampu LED Indikator yang berkedip-kedip, sehingga Anda tidak akan terlewatkan satu SMS, Email ataupun misscall sekalipun.

5. Produk Android bisa dinyatakan aman dari virus karena berbasis linux (Kernel 2.6).

6. Produk Android merupakan ponsel yang terdiri dari pilihan ponsel yang beranekaragam . Android merupakan sistem yang ditanamkan pada ponsel , berbeda dengan iOs yang hanya terbatas pada iPhone produk Apple . Sedangkana android tersedia di ponsel dari berbagai produsen, mulai dari Sony Ericsson, Motorola, HTC sampai Samsung. Dan setiap pabrikan ponsel pun menghadirkan ponsel Android dengan gaya masing-masing, seperti Motorola dengan Motoblur-nya, Sony Ericsson dengan TimeScape-nya. Jadi Anda bisa leluasa memilih ponsel Android sesuai dengan ‘brand' yang anda sukai.

7. Harga relatif murah.

Kekurangan Android

1. Memerlukan koneksi Internet yang terus menerus , kebanyakan ponsel Android memerlukan koneksi internet yang terus aktif ,tentunya hal ini menyebabkan anda harus selalu dalam jangkauan GPRS dan tentunya bisa dibayangkan berapa pulsa yang anda harus keluarkan .

2. Aplikasi di Ponsel Android memang bisa didapatkan dengan mudah dan gratis, namun konsekuensinya di setiap Aplikasi tersebut, akan selalu Iklan yang terpampang, entah itu bagian atas atau bawah aplikasi. Sehingga anda harus bersiap - siap iklan tersebut muncul secara tiba - tiba.

3. Jika anda ingin menggunakan Android untuk sekedar berkomunikasi seperti telepon dan 3G dengan lawan bicara anda , sebaiknya anda mengurungkan niat menggunakan Android karena fungsinya lebih baik digunakan sebagai ponsel Online.

Demikian review produk ini , tentunya diluar sana masih banyak kelebihan dan kekurangan yang belum saya tampilkan disini . Bila anda ingin menambahkan , silahkan gunakan kotak komentar dibawah . Terima kasih dan sampai jumpa.

Sabtu, 22 September 2012

Asal Mula OS Android


 
Android Inc, adalah sebuah perusahaan software kecil yang didirikan pada bulan Oktober 2003 di Palo Alto, California, USA. Didirikan oleh beberapa senior di beberapa perusahaan yang berbasis IT & Communication; Andy Rubin, Rich Miner, Nick Sears dan Chris White. Menurut Rubin, Android Inc didirikan untuk mewujudkan mobile device yang lebih peka terhadap lokasi dan preferensi pemilik. Dengan kata lain, Android Inc, ingin mewujudkan mobile device yang lebih mengerti pemiliknya. Sejarah Android dimulai dari sini.

Google dan Sejarah Android

Konsep yang dimiliki Android Inc, ternyata menggugah minat raksasa Google untuk memilikinya. Pada bulan Agustus 2005, akhirnya Android Inc diakuisisi oleh Google Inc. Seluruh sahamnya dibeli oleh Google. Nilai pembelian Android Inc ini oleh google tidak ada release pastinya. Tetapi banyak yang memperkirakan nilai pembelian Android Inc oleh Google adalah sebesar USD 50 juta. Saat itu banyak yang berspekulasi, bahwa akuisisi ini adalah langkah awal yang dilakukan Google untuk masuk ke pasar mobile phone.
Andy Rubin, Rich Miner, Nick Sears dan Chris White tetap di Android Inc yang dibeli Google, sehingga akhirnya mereka semua menjadi bagian dari raksasa Google dan sejarah android. Saat itulah mereka mulai menggunakan platfor linux untuk membuat sistem operasi bagi mobile phone.

Sejarah Android dan Open Handset Alliance

Pada bulan nopember 2007, terbentuklan Open Handset Alliance yang merupakan konsorsium dari beberapa perusahaan : Broadcom Corporation, Google, HTC, Intel, LG, Marvell Technology Group, Motorola, Nvidia, Qualcomm, Samsung Electronics, Sprint Nextel, T-Mobile dan Texas Instruments. Mereka sepakat untuk membuat open standart bagi mobile phone. Pada hari yang sama, mereka mengumumkan produk pertama mereka, yaitu Android yang berbasis Linux kernel versi 2.6.
Bulan Desember 2008, bergabunglah 14 perusahaan lainnya yaitu : ARM Holdings, Atheros Communications, Asustek Computer Inc, Garmin Ltd, PacketVideo, Softbank, Sony Ericsson, Toshiba Corp dan Vodafone Group Plc. Hal ini merupakan langkah besar dalam sejarah Android untuk menjadi pemimpin dalam sistem operasi untuk mobile phone.
Beberapa Versi release resmi AndroAndroid versi 1.1
Android Cupcake versi 1.5
Android Doughnut versi 1.6
Android Eclair versi 2.1
Android Froyo versi 2.2
Android Gingerbread 2.3
Android Honeycomb 3.x
Android Ice Cream Sandwich 4.x

Android versi 1.1
Google merilis Android versi 1.1, pada 9 Maret 2009. Android versi ini dilengkapi dengan pembaruan estetis pada aplikasi, jam alarm, pencarian suara, pengiriman pesan dengan gmail, dan pemberitahuan email.
Android Cupcake versi 1.5
Google kembali merilis telepon seluler dengan menggunakan Android dan Software Development Kit (SDK) dengan versi 1.5, pada pertengahan Mei 2009. Dalam android versi 1.5 terdapat penambahan fitur seperti kemampuan merekam dan menonton video dengan modus kamera, mengunggah video ke Youtube dan gambar ke Picasa langsung dari telepon, dukungan Blouetooth A2DP, bisa terhubung secara otomatis ke headset Bluetooth, animasi layar, dan keyboard pada layar yang dapat disesuaikan dengan sistem.

Android Doughnut versi 1.6
Sistem ini diberi nama Doughnut 2.1 . Salah satu ponsel yang juga memaki sistem operasi tersebut adalah HTC G1. Doughnut juga memberi fitur lebih daripada OS Android 1.5 Cupcake. Fitur terbarunya adalah kamera, camcorder, galeri yang dintegrasikan, dan pengguna dapat menghapus foto di galeri.Versi ini dirilis September 2009.

Android Eclair versi 2.1
Sistem Operasi ini dirilis pada tanggal 26 Oktober 2009. Yang berubah dari versi ini salah satunya adalah tanpilannya. Selain itu, Android Eclair juga mengalami peningkatan dalam akun email, dimana kita dapat memiliki beberapa akun email sekaligus atau disebut multiple account. Koneksi bluetooth dalam Eclair juga telah diperbaharui ke versi 2.1 . Yang paling anyar adalah fitur Live Wallpaper yaitu wallpaper yang dapat bergerak menggunakan animasi sehingga wallpaper terkesan lebih nyata.

Android Froyo (Frozen Yoghurt) versi 2.2
Android Eclair, dirilis pada tanggal 20 Mei 2010. Pastinya versi ini memiliki performa, memori, dan kecepatan yang lebih tinggi. Disediakan pula fitur untuk menon-aktifkan paket data yang memungkinkan kita yang masih remaja menghemat pulsa dalam penggunaan Android karena memang OS Android membutuhkan koneksi terus-menerus yang menguras pulsa. Yang membuat versi ini berbeda dari versi sebelumnya adalah kemampuan untuk melakukan Tethering, dimana gadget Android kita dapat dijadikan hotspot Wi-Fi! Mayoritas handphone Android sekarang menggunakan versi ini khususnya Samsung Galaxy Series.

Android Gingerbread 2.3
Versi ini baru saja dirilis pada tanggal 6 Desember 2010. Versi ini lebih ditujukan kepada smartphone yang memiliki prosesor dan layar yang lebih besar. Versi ini juga telah menyediakan fitur copy/paste yang telah dinanti-nantikan banyak orang. Selain itu diberikan pula Download Manager yang baru untuk kemudahan mengorganisir file-file yang di-download di Android anda. Fitur ini juga mengalami peningkatan di permainan. Fitur utama dari si Roti Jahe ini adalah NFC alias Near Field Communication. Fitur ini memungkinkan kita untuk membayar barang-barang, mendapat informasi di museum, bahkan memesan tiket pesawat langsung di tempat-tempat yang telah memiliki tag NFC.

Android Honeycomb 3.1
Android Honeycomb dirancang khusus untuk tablet. Android versi ini mendukung ukuran layar yang lebih besar. User Interface pada Honeycomb juga berbeda karena sudah didesain untuk tablet. Honeycomb juga mendukung multi prosesor dan juga akselerasi perangkat keras (hardware) untuk grafis. Tablet pertama yang dibuat dengan menjalankan Honeycomb adalah Motorola Xoom. Perangkat tablet dengan platform Android 3.0 sudah hadir di Indonesia. Misalnya Asus Eee Pad Transformer, Samsung Galaxy Tab 8.9 dan 10.1, dan lain-lain.

Senin, 17 September 2012

Menyibak Misteri Kartun Naruto

Menyibak Misteri Kartun Naruto


Semua orang pasti kenal dan pernah mendengar Naruto. Naruto adalah salah satu film kartun animasi yang berasal dari manga (komik) Jepang yang ditulis oleh Masashi Kishimoto. Pertama kali ditayangkan dalam bentuk animasi alias kartun, 3 Oktober 2002 M melalui jaringan televisi Animax sampai banyak negara yang ikut menayangkannya, termasuk Indonesia.
Kartun Naruto bercerita seputar kehidupan tokoh utamanya yang bernama Naruto Uzumaki. Ayahnya bernama Namikaze Minato dari  Konohakagure (desa Konoha) menikah dengan ibu Naruto yang bernama Kushina Uzumaki, penduduk desa Uzukagure. Ayah Naruto seorang shinobi (ninja) sekaligus hokage (pemimpin) yang keempat bagi Konoha.
Konoha adalah desa terkuat dalam dunia Naruto, karena banyak melahirkan ninja hebat dan kuat. Mereka memiliki lima ninja legendaris, diantaranya ayah Naruto, Namikaze Minato. Mereka sering kali diserang oleh para ninja dari desa lainnya. Bahkan Konoha pernah diserang oleh biiju bernama “Kyuubi”.
Mashasi Kishimoto menampilkan biiju  yang merupakan setan purba alias monster. Biiju dalam kisah Naruto berjumlah sembilan monster yang diyakini sebagai makhluk besar setengah dewa dan ditakuti oleh masyarakat. Biiju ini bermacam-macam, tergantung jumlah ekornya, mulai berekor satu sampai sembilan. Bila biiju merasuk dan tersegel dalam tubuh manusia, maka manusianya disebut dengan “jinchuuriki”. Sebuah contoh, Naruto saat dirasuki oleh biiju Kyuubi (berekor sembilan) yang menyerupai rubah atau serigala, maka ia disebut “Jinchuruuki Naruto”. Karenanya, bila Naruto marah dan beraksi, ia berwajah seperti rubah atau serigala dan kekuatannya bertambah, akibat pengaruh biiju dalam tubuhnya.
Semua biiju telah ditangkap oleh kelompok Akatsuki, kecuali biiju Hachibi (yang bersarang dalam tubuh Killer Bee) dan Kyuubi (yang terdapat dalam tubuh Naruto).
Itulah sebabnya mereka memerangi Naruto dan kaumnya dengan berbagai cara agar mampu mengeluarkan biiju Kyuubi dalam tubuh Naruto. Resikonya, Naruto harus mati. Mereka ingin mengumpulkan sembilan biiju demi menciptakan biiju berekor sepuluh agar mereka bisa menguasai dunia dengan zhalim.
Para pembaca yang budiman, ini sekilas cerita fiksi dari kartun Naruto. Sekalipun ceritanya masih amat panjang, tapi kami bawakan sekedar mukaddimah menuju sebuah tujuan, yaitu menyibak sebagian kesesatan yang terselip dalam kartun tersebut. Mungkin bagi sebagian orang, hal itu remeh. Tapi sebenarnya tidaklah demikian. Coba kita lihat beberapa racun-racun ganas berupa kesesatan dan penyimpangan yang terdapat dalam kisah Naruto berikut ini:
* Mengajarkan dan Membenarkan Ilmu Sihir
Di dalam komik dan kartun Naruto, si Penulis (Masashi Kishimoto) menyusupkan sesuatu yang amat berbahaya bagi aqidah anak-anak muslim dan umat secara umum, yaitu Penulis membenarkan dan membolehkan sihir yang telah diharamkan dalam Islam, melalui aksi dan jutsu (teknik silat) yang dilakoni oleh Naruto Uzumaki, atau pun para musuhnya (kelompok Akatsuki) dan lainnya. Kita lihat bahwa jutsu dan chakra (tenaga dalam) yang dipraktekkan dalam dunia Naruto, seperti ada chakra yang dipraktekkan dan dimanipulasi untuk menciptakan efek supranatural, semisal kemampuan berjalan di atas air, mengurung makhluk halus (biiju) dalam tubuh seseorang dan lainnya dan masih banyak lagi ilmu sihir yang dipraktikkan dalam aksi silat mereka. Contoh lain, Mei Terumi (tokoh antagonis) mengeluarkan lava dari mulut, atau Naruto –misalnya- mampu membagi diri menjadi tiga sebagaimana dalam Komik Chapter 433. Belum lagi, ilmu sharingan (jurus mata) yang dengannya bisa mengetahui gerakan musuh tiga detik sebelum kejadian terjadi dan mampu meniru jurus-jurus lawan.
Semua ini adalah sihir!! Semua ini akan mendidik anak-anak dan masyarakat muslim agar terbiasa dengan ilmu sihir sehingga mereka pun pada gilirannya akan membenarkan dan menghalalkan sihir.
Adapun haramnya sihir, Allah -Ta’ala- berfirman,
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ [البقرة : 102]
“Dan mereka (Yahudi) mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya syaitan-syaitanlah yang kafir (yakni, mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia…”. (QS. Al-Baqoroh : 102)
Sihir adalah segala perkara yang samar dan halus sumber atau sebabnya dengan bantuan setan. [Lihat Lisanul Arab (4/348) dan Tahdzib Al-Lughoh (4/169) oleh Al-Azhariy]
Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -rahimahullah- berkata, “Sesungguhnya penyihir mesti kafir. Setan terlaknat tidaklah memiliki tujuan dalam mengajari manusia tentang sihir, kecuali agar manusia menyekutukan Allah dengan setan. Anda melihat kebanyakan orang sesat masuk dalam sihir, sedang ia menyangka bahwa sihir cuma haram!! Mereka tak menyadari bahwa sihir adalah kekafiran!!!” [Lihat Al-Kaba'ir (hal. 10-11)]
Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa sihir adalah kekafiran dan pelakunya kafir!! Karena seorang penyihir mesti melakukan kekafiran demi meraih sihir dari setan. [Lihat Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhoriy (10/224)]
Sementara dalam dunia Naruto, sihir tak lepas dari aksi-aksi mereka. Hal yang seperti ini sudah biasa dalam kehidupan kaum kafir (seperti, Buddha, Hindu, Shinto dan lainnya), yang notabene Penulis Naruto berasal dari kaum kafir. Adapun dalam Islam, sihir dengan segala macamnya telah diharamkan!! Bahkan sihir adalah kekafiran dan kezhaliman!!!
* Memperkenalkan dan Mendekatkan Ajaran Shinto
Kesesatan lain dari kisah Naruto,  Penulisnya berusaha menyusupkan dan memperkenalkan sebagian ajaran Shinto dengan meyakini adanya dewa yang mereka pertuhankan.
Musuh Naruto bernama Pain Akatsuki –misalnya-, diyakini sebagai dewa, yang mampu menghidupkan orang mati dan menciptakan sesuatu yang mengikuti kehendaknya.
Jelas ini adalah aqidah (keyakinan) batil dalam Islam. Tak ada yang mampu menciptakan, mematikan atau menghidupkan orang setelah mati, selain Allah. Tuhan kita berfirman,
يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَيُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَكَذَلِكَ تُخْرَجُونَ (19) وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُون [الروم : 19 ، 20]
“Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan menghidupkan bumi sesudah matinya. dan seperti Itulah kamu akan dikeluarkan (dari kubur). Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, Kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak”. (QS. Ar-Ruum : 19-20)
Bahkan Pain juga   digambarkan mampu menghentikan hujan di Amekagure. Subhanallah, sungguh ini adalah kedustaan dan kekafiran yang nyata telah disisipkan oleh Penulis Naruto. Menurunkan hujan dan menahannya adalah tugas Allah, tak ada makhluk yang mampu melakukannya. Allah -Ta’ala- berfirman,
وَاللَّهُ أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَسْمَعُون [النحل : 65[
"Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran)". (QS. An-Nahl : 65)
Menghidupkan, mematikan, mencipta makhluk atau menurunkan hujan adalah sifat-sifat dan perbuatan yang khusus bagi Allah. Tak ada yang mampu melakukannya, selain Allah. Jika muslim meyakini ada makhluk bisa melakukan hal-hal itu, maka ia musyrik, bahkan boleh jadi murtad!!
Mitos Shinto lainnya, istilah "Amaterasu". Amaterasu dalam dunia Naruto adalah tingkat tertinggi teknik api, api hitam Amaterasu. Dikatakan api hitam dari neraka yang panasnya seperti matahari. Ini digunakan oleh Sasuke Uchiha (saingan Naruto).
Kata "Amaterasu" sebenarnya adalah nama Dewi Matahari dalam keyakinan Shinto. Sedang kerajaan Jepang meyakini diri mereka berasal dari keturunan Amaterasu. Perhatikan kelihaian Penulis Naruto dalam menyisipkan ajaran Shinto. Dia gambarkan bahwa jurus andalan Sasuke adalah Amaterasu, sehingga bisa memberi kesan bahwa memang Dewi Matahari (Amaterasu) adalah hebat!!
Para pembaca yang budiman, seseorang tak akan sempurna keislamannya sampai ia berlepas diri dan benci kepada kekafiran beserta simbol-simbol dan ajarannya. Lantaran itu, Nabi Ibrahim -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah menyatakan baro' (berlepas diri) dari kaumnya yang kafir dan beliau mengingkari kekafiran mereka. Allah berfirman,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِير [الممتحنة : 4]
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja”. (QS. Al-Mumtahanah : 4)
Satu diantara simbol dan mitos kekafiran, Amaterasu (Dewi Matahari) yang disembah dan dipertuhankan bangsa Jepang!! Simbol dan mitos ini harus kita jauhi dan benci!!!
*  Menyusupkan Paham Reinkarnasi
Ini adalah kesesatan berikutnya yang terpendam halus dalam animasi Naruto. Aqidah reinkarnasi dalam Islam adalah aqidah batil dan kufur.  Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ (99) لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ [المؤمنون : 99 - 100]
“Dia (orang kafir yang sekarat) berkata,” Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal sholeh terhadap yang telah aku tinggalkan”. Sekali-kali tidak ! Sesungguhnya itu adalah perkara yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan”.(QS. Al-Mu’minun: 99-100).
Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah-  saat menafsirkan  ayat-ayat di atas, beliau membawakan beberapa ayat tentang tidak bisanya seseorang mengalami reinkarnasi (kembali) ke dunia sebelum kiamat. Kemudian beliau berkata, “Jadi, Allah -Ta’ala- telah menyebutkan bahwa mereka meminta kembali ke dunia, maka mereka tak dipenuhi keinginannya ketika sekarat, pada hari kebangkitan, hari mahsyar, ketika dihadapkannya para makhluk kepada Allah Al-Jabbar, dan ketika mereka digiring ke neraka, sedang mereka berada dalam kepungan siksa neraka Jahim”. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/341)]
Kita lihat dalam Kartun Naruto, seorang tokoh antagonis bernama Nagato (Pain) mengembalikan nyawa warga Konoha yang telah ia serang.
Bukan cuma Pain, disana juga ada Kabuto Yakushi buronan dari warga Konoha dan pembela Orochimaru. Kabuto diyakini memiliki jutsu yang bisa menghidupkan kembali orang yang telah mati. Subhanallah, ini betul-betul sesat lagi menyesatkan pemirsa.
Abul Hasan Muhammad bin Ahmad Al-Malthiy -rahimahullah- berkata, “Demikian pula tentang keyakinan mereka dalam masalah reinkarnasi telah didustakan oleh firman Allah –Tabaroka wa Ta’ala- (lalu beliau sebutkan ayat di atas). Allah mengabarkan bahwa para penghuni kubur tak akan dibangkitkan (dari kuburnya) sampai hari kebangkitan. Jadi, barangsiapa yang menyelisihi hukum Al-Qur’an ini, maka ia sungguh telah kafir”. [Lihat At-Tanbih wa Ar-Rodd (hal. 19), karya Al-Malthiy]
* Menyatakan adanya Manusia Kekal Abadi
Ini tampak pada diri Madara Uchiha (Tobi) dan Hiden. Jika kita mengikuti serial Naruto, disana dikesankan bahwa Madara alias Tobi, seorang tokoh antagonis utama Akatsuki mampu meregenerasi sel-selnya yang rusak sehingga ia mampu hidup seterusnya. Adapun Hidan (anggota Akatsuki) diceritakan bahwa ia dipotong-potong oleh Shikamaru dalam pertarungannya, lalu potongan-potongan badannya dimasukkan ke dalam lubang. Walaupun demikian, Hidan tetap hidup!! Untuk menyambung badannya, ia menunggu bantuan parnernya bernama Kakuzu.
Ini jelas kebatilan yang amat menyalahi Al-Qur’an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman dalam (QS. Al-Anbiyaa’ : 34-35),
وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ أَفَإِنْ مِتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ (34) كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ [الأنبياء : 34 ، 35]
“Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad); Maka Jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal? Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati”.
Ayat ini membantah keyakinan adanya manusia yang kekal abadi. Mitos Jepang ini mirip dengan khurofat yang diyakini sebagian kaum sufi yang meyakini keabadian Nabi Khidir.
Al-Allamah Ibnu Nahsir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata usai membawakan ayat di atas, “Jadi, Nabi Khidir sungguh telah diwafatkan oleh Allah -Azza wa Jalla- sebelum masa Rasul -Shallallahu alaihi wa sallam-. Andaikan ia ada (hidup), maka mesti baginya untuk datang kepada Rasul -Shallallahu alaihi wa sallam-. Hanyalah itu kisah-kisah bohong yang tak ada dalil dan landasannya. Walaupun sebagian orang berusaha menguatkannya, namun ini tak benar. Bahkan seluruhnya tak ada yang benar sedikitpun!!” [Lihat Syarh Nawaqidh Al-Iman (hal. 97)]
Jadi para manusia terbaik saja (yakni para nabi) tidak kekal di dunia. Apalagi selain mereka. Dari sini kita mengetahui kesesatan mitos Jepang yang disisipkan Masashi Kishimoto.
Para pembaca yang budiman, inilah beberapa kesesatan dan kekafiran yang diselipkan oleh si Penulis animasi kartun Naruto dengan lihai. Namun banyak diantara kita lalai dan tak sadar kalau kartun Naruto berusaha merusak aqidah dan agama kita. Karenanya, perlu kita waspadai kartun ini bagi diri dan anak-anak kita. Sebenarnya masih banyak penyimpangan dalam kartun itu yang perlu disorot, seperti porno aksi. Tapi yang sedikit  ini cukup sebagai isyarat bagi yang lain.
http://pesantren-alihsan.org
Artikel Lainnya:

Kamis, 06 September 2012

Apa yang harus dilakukan saat orang tua melarang menikah karena keyakinan syirik/khurafat?


saya wanita umur 27 pak ustad,
insya Allah hati saya sudah mantab pada seorang laki2,tp ibu saya tdk memperbolehkan menikah karena alasan adat.
rumah kami berhadpan pak,dan menurut ibu sy,itu akan mendatangkan petaka buat keluarga. saya bingung pak ustad,disatu sisi sy tdk ingin jadi anak durhaka,tapi disisi lain hati sy msh yakin pak ustad. sy sudah coba istiqarah dan mash tetap keyakinan saya
bagaimana pak ustad sy mhon arahannya?
Jawabannya.
Saudari yang semoga Allah memudahkan urusan saudari. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan untuk saudari.
  1. Agar saudari banyak berdoa kepada Allah Ta’aala, karena segala urusan berada ditangan Allah Ta’aala.
  2. Agar saudari bershabar.
  3. Keinginan saudari untuk menikah sangatlah baik, apalagi diusia seperti saudari.
  4. Alasan yang saudari katakan bahwa ibu saudari melarang saudari dengan larangan diatas, adalah sebuah perkara yang tidak benar, sebuah khurafat dan keyakinan syirik.
  5. Nasihatkan ibu saudari dengan cara yang lemah lembut dan baik akan tidak benarnya keyakianan diatas. Bahkan hal tersebut termasuk keyakinan syirik
  6. Bicarakan dari hati kehati tentang keinginan saudari untuk menikah, manfaat, keutamaannya dan keburukkan menunda menikah tanpa alasan syar’i. Serta jelaskan bahwa alasan ibu saudari tidaklah benar.
  7. Minta bantuan orang yang dianggap oleh ibu saudari untuk mengutarakan apa yang saudari inginkan.
  8. Kalau saudari telah berusaha semaksiamal mungkin untuk menjelaskan tidak benarnya apa yang di yakini oleh ibu saudari namun ibu tetap bersikukuh, tidak masalah untuk saudari melanjutkan keinginan saudari untuk menikah dengan laki-laki shalih pilihan saudari. Dan itu bukanlah termasuk kedurhakaan. Karena ketaatan kepada orang tua dalam perkara yang baik, bukan maksiat dan tidak bermudharat kepada anak.
  9. Saudari tetap harus berbakti kepada orang tua, terutama dengan mengajarkan agama dengan pemahaman yang benar kepada ibu saudari.
Wallahu a’lam bis shawwab, semoga bermanfaat. Maaf baru sempat menjawab pertanyaan saudari. (dijawab oleh Abu Ibrahim Abdullah)
Sumber: Ibu Melarang Saya Menikah Karena Rumah Saya Berhadapan Dengan Calon Suami… Nanti Celaka Katanya?!

Jumat, 31 Agustus 2012

CINTA TERLARANG, SEBAB, AKIBAT DAN TERAPINYA

DIAGNOSA DOKTER:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
جُرْحٌ مَسْمُومٌ
“Luka yang beracun.” [Majmu’ Al-Fatawa, 5/32]
Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,
هَذَا مَرَضٌ مِنْ أَمْرَاضِ الْقَلْبِ
“Ini termasuk salah satu penyakit hati.” [Zadul Ma’ad, 4/274]
NAMA PENYAKIT:

  • Mabuk Kepayang (‘isyq)
  • Kasmaran
  • Kangen
  • Virus merah jambu
  • Tergila-gila
  • Dll (Silakan tambah sendiri)
EFEK NEGATIF:
  • Mengarah kepada syirik dalam mahabbah (cinta), termasuk syirik apabila seseorang mencintai makhluk dengan kadar yang sama dengan cintanya kepada Allah ta’ala, apalagi jika cintanya kepada makhluk melebihi cintanya kepada Allah ta’ala, dan lebih parah lagi jika dia hanya mencintai makhluk dan tidak mencintai Allah ta’ala sama sekali
  • Selalu ingat si dia (sedikit mengingat Allah ta’ala bahkan tidak sama sekali)
  • Batin tersiksa apabila tidak bertemu atau tidak berhubungan
  • Mengantarkan kepada zina, baik zina mata, hati, lisan, tangan, kaki dan kemaluan
  • Bila cinta ditolak dukun bertindak (termasuk syirik)
  • Boros harta untuk menyenangkan si dia atau sekedar mau pamer harta
  • Menyia-nyiakan waktu
  • Menghalangi masuknya ilmu dalam diri
  • Merusak rumah tangga, baik rumah tangga orang maupun rumah tangganya sendiri
  • Dll (Silakan tambah sendiri)
SEBAB MUNCULNYA PENYAKIT:
  • Terkena PANAH SETAN, yaitu melihat lawan jenis yang tidak halal baginya dan meneruskan pandangan pertama yang tidak disengaja
  • Ikhtilat, campur baur dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita, baik di tempat kerja, sekolah, majelis ta’lim, organisasi maupun di rumah
  • Melihat sesama jenis yang dapat menggoda syahwat, seperti memandang pemuda tampan yang belum tumbuh jenggotnya (membawa kepada penyakit homoseks)
  • Berhubungan dengan lawan jenis tanpa ada suatu kebutuhan yang mendesak dan atau tanpa adab-adab islami, baik secara langsung maupun melalui media internet seperti FB, YM, Email dan lain-lain
TERAPINYA:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya,
مَسْأَلَةٌ: فِيمَنْ أَصَابَهُ سِهَامُ إبْلِيسَ الْمَسْمُومَةُ؟
Pertanyaan: Bagaimana mengatasi apabila seorang terkena panah iblis yang beracun itu?
 الْجَوَابُ: مَنْ أَصَابَهُ جُرْحٌ مَسْمُومٌ فَعَلَيْهِ مِمَّا يُخْرِجُ السُّمَّ وَيُبْرِئُ الْجُرْحَ بِالتِّرْيَاقِ وَالْمَرْهَمِ وَذَلِكَ بِأُمُورٍ مِنْهَا
Jawaban: Barangsiapa yang menderita luka beracun maka WAJIB atasnya mengeluarkan racun dan mengobati luka tersebut dengan pencegahan dan obatnya, yaitu dengan beberapa perkara berikut ini:
PERTAMA:
أَنْ يَتَزَوَّجَ أَوْ يَتَسَرَّى، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: {إذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إلَى مَحَاسِنِ امْرَأَةٍ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّمَا مَعَهَا مِثْلُ مَا مَعَهَا}. وَهَذَا مِمَّا يُنْقِصُ الشَّهْوَةَ وَيُضْعِفُ الْعِشْقَ
“Hendaklah dia MENIKAH atau memiliki hamba sahaya (yang didapatkan dari medan jihad, pen), karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila seseorang melihat kecantikan seorang wanita hendaklah dia segera mendatangi istrinya, karena apa yang ada pada wanita itu sama saja dengan yang ada pada istrinya.”
Maka obat ini akan mengurangi syahwat dan melemahkan penyakit mabuk cinta.”
KEDUA:
الثَّانِي: أَنْ يُدَاوِمَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالدُّعَاءِ وَالتَّضَرُّعِ وَقْتَ السَّحَرِ وَتَكُونُ صَلَاتُهُ بِحُضُورِ قَلْبٍ وَخُشُوعٍ وَلْيُكْثِرْ مِنْ الدُّعَاءِ بِقَوْلِهِ: يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِك. يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قَلْبِي إلَى طَاعَتِك وَطَاعَةِ رَسُولِك، فَإِنَّهُ مَتَى أَدْمَنَ الدُّعَاءَ وَالتَّضَرُّعَ لِلَّهِ صُرِفَ قَلْبُهُ عَنْ ذَلِكَ كَمَا قَالَ تَعَالَى: كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ
“Hendaklah dia menjaga shalat lima waktu dan senantiasa berdoa, merendahkan diri kepada Allah ta’ala (bersungguh-sungguh berdoa) di waktu sahur. Dan hendaklah shalatnya dengan kehadiran hati dan khusyu’ serta memperbanyak doa:
يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِك. يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قَلْبِي إلَى طَاعَتِك وَطَاعَةِ رَسُولِك
“Wahai Zat yang membolak-balikan hati tetapkanlah hatiku dalam agama-Mu, wahai Zat yang memalingkan hati, palingkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu dan Rasul-Mu.”
Karena sesungguhnya, jika seseorang selalu berdoa dan merendah kepada Allah ta’ala maka hatinya akan dipalingkan dari penyakit tersebut, sebagaimana firman Allah ta’ala,
 كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ
“Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya NABI YUSUF termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” [Yusuf: 24]
KETIGA:
الثَّالِثُ: أَنْ يَبْعُدَ عَنْ سَكَنِ هَذَا الشَّخْصِ، وَالِاجْتِمَاعِ بِمَنْ يَجْتَمِعُ بِهِ، بِحَيْثُ لَا يَسْمَعُ لَهُ خَبَرًا وَلَا يَقَعُ لَهُ عَلَى عَيْنٍ وَلَا أَثَرٍ، فَإِنَّ الْبُعْدَ جَفَى. وَمَتَى قَلَّ الذِّكْرُ ضَعُفَ الْأَثَرُ فِي الْقَلْبِ، فَيَفْعَلُ هَذِهِ الْأُمُورَ وَلْيُطَالِعْ بِمَا تَجَدَّدَ لَهُ مِنْ الْأَحْوَالِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ أَعْلَمُ
“Menjauhi tempat tinggal lawan jenis tersebut, dan jangan bergaul dengan orang-orang yang mengenalnya, sehingga dia tidak lagi mendengarkan tentang kebaikannya (ketampanannya, kecantikannya, kekayaannya, dll), serta tidak lagi melihatnya dan merasakannya. Karena dengan berjauhan akan melupakannya, dan apabila sedikit penyebutan tentangnya maka melemah pula pengaruhnya di dalam jiwa, maka hendaklah dia lakukan perkara-perkara ini dan berusaha melihat hal-hal yang baru baginya (yang dapat melupakan si dia). Wallahu subhaanahu A’lam.
[Majmu’ Al-Fatawa, 5/32]
TERAPI TAMBAHAN DARI DOKTER LAIN, AL-‘ALLAMAH IBNUL QOYYYIM RAHIMAHULLAH:
Beliau rahimahullah berkata,
وَعِشْقُ الصّوَرِ إنّمَا تُبْتَلَى بِهِ الْقُلُوبُ الْفَارِغَةُ مِنْ مَحَبّةِ اللّهِ تَعَالَى الْمُعْرِضَةُ عَنْهُ الْمُتَعَوّضَةُ بِغَيْرِهِ عَنْهُ فَإِذَا امْتَلَأَ الْقَلْبُ مِنْ مَحَبّةِ اللّهِ وَالشّوْقِ إلَى لِقَائِهِ دَفَعَ ذَلِكَ عَنْهُ مَرَضَ عِشْقِ الصّوَرِ وَلِهَذَا قَالَ تَعَالَى فِي حَقّ يُوسُفَ { كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ } [ يُوسُفَ 24 ] فَدَلّ عَلَى أَنّ الْإِخْلَاصَ سَبَبٌ لِدَفْعِ الْعِشْقِ وَمَا يَتَرَتّبُ عَلَيْهِ مِنْ السّوءِ وَالْفَحْشَاءِ الّتِي هِيَ ثَمَرَتُهُ وَنَتِيجَتُهُ
“Mabuk cinta terhadap sosok-sosok hanyalah tertimpa kepada orang yang hatinya kosong dari kecintaan kepada Allah, hati yang berpaling darinya dan mengganti-Nya dengan yang lain. Maka apabila hati telah dipenuhi dengan cinta kepada Allah ta’ala dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Nya maka hal itu akan menghilangkan penyakit mabuk cinta terhadap sosok-sosok ini. Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman,
كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ
“Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya NABI YUSUF termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” [Yusuf: 24]
Maka hal ini menunjukkan bahwa memurnikan cinta kepada Allah ta’ala merupakan sebab yang dapat menghilangkan penyakit mabuk cinta dan menghilangkan kejelekan dan kekejian (perzinahan) yang merupakan buah dan hasil dari mabuk cinta.”
Maka inilah ringkasan dan sedikit penjelasan terapinya:
- MENIKAH, jika memungkinkan untuk menikahi lawan jenis yang telah membuatnya tergila-gila.
- Jika tidak memungkinkan, misalkan si wanita telah memiliki suami, atau seorang gelandangan mau menikahi anak raja, maka hendaklah BERPUTUS ASA dari menikahi wanita tersebut, sebab orang yang sudah berputus asa dari sesuatu dia tidak akan lagi berusaha mengejarnya dan memikirkannya.
- Jika ternyata penyakit ini belum juga hilang dengan “BERPUTUS ASA” maka sungguh tabiatnya telah menyimpang jauh, maka akalnya harus diobati sebab hal ini termasuk jenis penyakit GILA, yaitu keterkaitan hati dengan sesuatu yang tidak mungkin dia raih, bagaikan seorang yang menggapai matahari sementara dia sadar bahwa dia tidak mampu melakukannya.
- Jika pengobatan terhadap penyakit gila ini belum juga bermanfaat maka hendaklah dia melihat dampak-dampak negatif penyakit ini dan kebaikan-kebaikan yang hilang karenanya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
- Jika penyakitnya belum sembuh juga hendaklah dia mengingat kejelekan-kejelakan lawan jenis tersebut, mungkin dengan menanyakan kejelekan-kejelekannya kepada orang-orang yang mengenalnya.
- Jika ternyata seluruh terapi di atas juga belum bisa menghilangkan penyakit ini maka tidak ada lagi obatnya selain memohon pertolongan kepada Allah jalla wa ‘ala.
- Perhatian: Jika dia telah me‏ndapatkan taufiq untuk mengobati penyakit ini janganlah dia menyebarkan aib-aib lawan jenisnya tersebut.
[Diringkas dari Zadul Ma’ad, 2/265-274]

2 Cara Jitu untuk Mendapatkan Istri Shalihah


Masih banyak pemuda-pemudi muslim dan muslimah yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan pasangan yang shalih dan shalihah, sehingga tidak jarang mereka menempuh cara yang diharamkan dalam Islam dan mengantarkan mereka kepada perzinahan, baik zina mata, zina tangan, zina hati sampai zina kemaluan, yaitu dengan berpacaran.
Alasan mereka, sebelum menikah, setiap pasangan haruslah saling mengenal satu dengan yang lainnya. Padahal kenyataannya, untuk saling mengenal tidak mesti dengan berpacaran. Bahkan realitanya, mereka yang berpacaran akan berusaha menampakkan yang terbaik di depan pacarnya dan berusaha menyembunyikan kejelekan mereka agar dapat menikahi pasangannya atau membujuk pasangannya agar mau melakukan hal-hal yang hanya layak dilakukan oleh suami istri -wal’iyadzubillah-, sehingga setelah menikah tersingkaplah berbagai macam borok pasangannya. Akhirnya, masa pacarannya bisa lebih lama daripada masa pernikahannya.
Bagaimanakah tuntunan Islam untuk memilih pasangan yang shalih dan shalihah, berikut tanya jawab yang diajukan kepada Syaikhu Syaikhina Samaahatul Mufti Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah.
Pertanyaan: Bagaimana cara yang baik dalam memilih istri shalihah?
Jawaban:
[Pertama] Cara mengetahui keshalihan seorang wanita hendaklah bertanya kepada orang yang berilmu dan amanah (yang mengenalnya).
[Kedua] Juga dengan bertanya kepada keluarga wanita tersebut, sampai menjadi jelas bagi pelamar bahwa dia termasuk wanita shalihah.
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
« تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها ، فاظفر بذات الدين تربت يداك »
“Wanita (biasanya) dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka utamakanlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.”  [HR. Al-Bukhari (5090) dan Muslim (1466)]
Dan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
« الدنيا متاع وخير متاع الدنيا المرأة الصالحة »
“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” [HR. Al-Bukhari (1467)]
Dan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
« المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل »
“Seseorang tergantung agama teman dekatnya, maka lihatlah siapa yang kalian jadikan teman dekat.” [HR. Ahmad (2/334) dan Al-Hakim (4/188, no. 7319)]
Dan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
« مثل الجليس الصالح وجليس السوء كحامل المسك ونافخ الكير ، فإن حامل المسك إما أن يحذيك وإما أن تبتاع منه ، وإما أن تجد منه ريحا طيبة ، ونافخ الكير إما أن يحرق ثيابك وإما أن تجد منه ريحا خبيثا »
“Perumpamaan teman duduk yang baik dan yang buruk seperti penjual minyak wangi dan pandai besi, sesungguhnya penjual minyak wangi bisa jadi dia memberikannya kepadamu, ataukah engkau membelinya, ataukah engkau mendapati darinya harum wanginya. Adapun pandai besi, bisa jadi membakar pakaianmu ataukah engkau dapati darinya bau yang jelek.” [HR. Al-Bukhari (5534) dan Muslim (2628)]
Dan hanya Allah Ta’ala yang memberikan taufiq.
[Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah (20/404)]
Artikel terkait:
CINTA TERLARANG, SEBAB, AKIBAT DAN TERAPINYA

Sabtu, 25 Agustus 2012

Ini Dalilnya (7): Beda Bid’ah dan Mashalih Mursalah Dari artikel Ini Dalilnya (7): Beda Bid’ah dan Mashalih Mursalah — Muslim.Or.Id by null


Saudaraku seiman, yang akan kita bahas kali ini sangatlah penting, yaitu persamaan dan perbedaan antara bid’ah dan mashalih mursalah. Dalam buku Mana Dalilnya 1, si penulis tak bisa membedakan antara bid’ah dan mashalih mursalah, akibatnya  ia menggolongkan hal-hal yang merupakan mashalih mursalah ke dalam bid’ah[1]). Seperti ketika menjelaskan  bid’ah wajib, ia mengatakan:
Bid’ah wajib ialah bid’ah yang harus dilakukan demi menjaga terwujudnya kewajiban yang telah ditetapkan Allah. Di antaranya adalah:
  1. Mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an menjadi satu mushaf demi menjaga keaslian Al Qur’an, karena telah banyak penghapal Al Qur’an yang meninggal dunia, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma.
  2. Memberi titik dan harakat (garis tanda fathah, kasrah dan dzamma pada huruf-huruf Al Qur’an). Pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum, Al Qur’an ditulis tanpa titik dan harakat. Pemberian harakat dan titik baru dilakukan pada masa Tabi’in. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan baca yang dapat menimbulkan salah pengertian dan penafsiran.
  3. Membukukan Hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan ahli Hadits lainnya.
  4. Menulis buku-buku tafsir Al Qur’an demi menghindari salah penafsiran dan untuk memudahkan masyarakat memahami Al Qur’an.
  5. Membuat buku-buku fiqih sehingga hukum agama dapat diterapkan dengan baik dan mudah. [2])

Sebelum menjelaskan kerancuan klasifikasi di atas, ada baiknya kalau kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan mashalih mursalah itu.

Definisi Mashalih mursalah
Istilah di atas merupakan salah satu istilah ushul fiqih yang masyhur, yang tersusun dari dua kata; mashalih (مَصَالِحٌ) dan mursalah (مُرْسَلَةٌ). Kata yang pertama adalah bentuk jamak dari ‘maslahah’ (مَصْلَحَةٌ) yang artinya manfaat/kemaslahatan. Sedangkan mursalah artinya yang diabaikan. Jadi mashalih mursalah secara bahasa artinya ialah kemaslahatan-kemaslahatan yang diabaikan.
Agar lebih jelas, kita harus tahu bahwa setiap kemaslahatan pasti tak lepas dari salah satu keadaan berikut;
  1. Maslahah mu’tabarah (kemaslahatan yang diperhitungkan)
  2. Maslahah mulghaah (kemaslahatan yang dibatalkan)
  3. Maslahah mursalah (kemaslahatan yang diabaikan)
Maslahah mu’tabarah pengertiannya ialah setiap manfaat yang diperhitungkan oleh syari’at berdasarkan dalil-dalil syar’i. Aplikasi dari maslahah mu’tabarah ini biasanya kita temui dalam masalah qiyas. Misalnya ketika syari’at mengharamkan khamer, sesungguhnya ada suatu alasan yang selalu diperhitungkan dalam hal ini, yaitu sifat memabukkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم رقم 2003).
 “Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap khamer itu haram” (H.R. Muslim no 2003).            Karenanya, segala sesuatu yang memabukkan -entah itu makanan, minuman, atau apapun- dihukumi sama dengan khamer. Qiyas semacam ini merupakan bentuk pengamalan akan maslahah mu’tabarah [3]). Karena dengan begitu kita dapat menjaga akal manusia dari segala sesuatu yang merusaknya, yang dalam hal ini adalah khamer. Sedangkan menjaga akal merupakan maslahah yang diperhitungkan oleh syari’at [4]).
Kesimpulannya, pengharaman setiap yang memabukkan seperti miras dan narkoba merupakan maslahah mu’tabarah.
Sedangkan maslahah mulghaah, ialah kemaslahatan yang dianggap batal oleh syari’at. Contohnya ialah maslahat yang terkandung dalam khamer dan perjudian. Allah Ta’ala berfirman,
(البقرة: من الآية 219)
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (Al Baqarah: 219).
Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa khamer dan judi itu mengandung beberapa manfaat bagi manusia, namun demikian hukumnya haram sehingga manfaatnya dianggap batal oleh syari’at Islam. Inilah yang dinamakan maslahah mulghaah. Contoh lainnya ialah maslahat mencari kekayaan dengan cara menipu dan manipulasi. Kekayaan di sini merupakan maslahat, akan tetapi caranya bertentangan dengan syari’at, sehingga maslahat yang ditimbulkannya dianggap batal. Demikian pula wanita yang mencari uang lewat melacur umpamanya.
Adapun maslahah mursalah, maka tak ada dalil dalam syari’at yang secara tegas memperhitungkan maupun membatalkannya. Singkatnya, maslahah mursalah adalah maslahat-maslahat yang terabaikan –alias tidak ada dalil khusus yang menetapkan atau menolaknya,– namun ia sesuai dengan tujuan-tujuan syari’at [5]). Atau dengan bahasa yang lebih sederhana, kita tahu bahwa sesungguhnya syari’at ditegakkan di atas azas mendatangkan manfaat dan menolak madharat. Karenanya, segala sarana yang bisa mendatangkan manfaat bagi seorang muslim atau menolak madharat darinya, boleh dipakai selama cara tersebut tidak bertentangan dengan syari’at[6]). Inilah sebenarnya hakekat mashalih mursalah, dan inilah yang sering dianggap bid’ah hasanah oleh sebagian orang yang tidak faham.
Untuk lebih jelasnya, kami akan menyebutkan beberapa persamaan antara bid’ah dan mashalih mursalah:
No
Mashalih Mursalah
Bid’ah
1
Tidak dijumpai di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Tidak dijumpai di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
2
Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya
Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya

Sedangkan perbedaan antara keduanya ialah:
No
Maslahah Mursalah
Bid’ah
1
Bisa bertambah dan berkurang atau bahkan ditinggalkan sesuai dengan kebutuhan, karena ia sekedar sarana & bukan tujuan hakiki, alias bukan ibadah yang berdiri sendiri.
Bersifat paten dan dipertahankan hingga tidak bertambah atau berkurang, karena ia merupakan tujuan hakiki alias ibadah yang berdiri sendiri dan bukan sarana.
2
Sebab-sebabnya belum ada di zaman Nabi; atau sudah ada tapi ada penghalangnya
Sebab-sebabnya sudah ada di zaman Nabi dan tidak ada penghalangnya.
3
Tidak mengandung unsur memberatkan, karena tujuan dasarnya ialah mencari kemaslahatan.
Mengandung unsur memberatkan, karena tujuannya dasarnya untuk berlebihan dalam beribadah.
4
Selaras dengan misi syari’at (maqashidus syari’ah)
Tidak selaras dengan misi syari’at, bahkan cenderung merusaknya [7]).

Kalau kita merenungi perbedaan-perbedaan di atas, maka kerancuan yang terjadi dalam menentukan mana bid’ah dan mana maslahah mursalah bisa kita hindari. Jika salah satu ciri bid’ah di atas kita temukan dalam suatu masalah, maka ketahuilah bahwa ia termasuk bid’ah, demikian halnya dengan mashalih mursalah.
Kemudian perlu diketahui pula bahwa mashalih mursalah terbagi menjadi tiga: dharuriyyah (bersifat darurat), haajiyyah (diperlukan), dan tahsiniyyah (sekedar tambahan/pelengkap). Contoh yang dharuriyyah ialah pembukuan Al Qur’an dalam satu mushaf, sedangkan contoh yang haajiyyah ialah membuat mihrab di masjid sebagai petunjuk arah kiblat; dan contoh yang tahsiniyyah seperti melakukan adzan awal sebelum adzan subuh[8]). Bertolak dari sini, kita akan menjawab semua yang dianggap bid’ah di atas:
 1.       Pembukuan Al Qur’an dalam satu Mushaf
Hal ini termasuk maslahah mursalah dharuriyyah karena beberapa alasan; pertama: ia merupakan sarana untuk menjaga keotentikan Al Qur’an dan bukan tujuan hakiki. Karenanya, sekarang Al Qur’an tidak sekedar berwujud mushaf, akan tetapi sudah direkam dalam kaset, CD, dan perangkat elektronik lainnya. Kedua: kendati sebab-sebabnya ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi ketika itu ada yang menghalangi para sahabat untuk membukukannya. Karena ketika itu Al Qur’an belum turun seluruhnya, dan sering terjadi nasekh (penghapusan hukum atau lafazh ayat tertentu). Padahal alasan untuk membukukan sudah ada, dan sarana tulis-menulis pun ada. Ketiga: dengan dibukukan dalam satu mushaf, penjagaan akan keotentikan Al Qur’an jadi lebih mudah.
Lebih dari itu, penulisan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan sunnah-nya Khulafa’ur Rasyidin, jadi tidak bisa dikatakan sebagai bid’ah [9]).
2.   Pemberian titik dan harakat pada huruf-huruf Al Qur’an.
Sebagaimana pendahulunya, hal ini bukanlah bid’ah namun termasuk maslahah mursalah dharuriyyah jika dilihat dari tiga sisi. Pertama: ia merupakan cara/wasilah agar orang tak keliru membaca ayat, tapi bukan tujuan hakiki dan ibadah yang berdiri sendiri. Karenanya cara tersebut bisa ditambah/diperlengkap sesuai kebutuhan, seperti tanda-tanda waqaf, saktah, isymam, dan semisalnya. Kedua: sebab-sebabnya belum ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena para sahabat semuanya fasih dalam berbahasa Arab, sehingga mereka tak perlu pakai titik dan harakat dalam membaca teks Arab, apalagi sebagian besar mereka masih mengandalkan kekuatan hafalan daripada tulis-menulis. Ketika banyak orang ‘ajam (non Arab) yang masuk Islam, otomatis mereka tak mampu membaca huruf Arab yang gundul tanpa titik dan harakat tadi. Maka diberilah tanda-tanda tertentu sebagai pedoman membaca. Ketiga: tujuannya jelas untuk mempermudah membaca Al Qur’an.
3.    Membukukan hadits-hadits Nabi.
Ini pun termasuk maslahah mursalah dharuriyyah karena beberapa hal. Pertama: ia merupakan sarana untuk mengumpulkan dan mengabadikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan ibadah yang berdiri sendiri. Karenanya metode yang digunakan pun berubah-ubah sesuai kebutuhan[10]). Kedua: belum ada sebab-sebab yang mendorong hal itu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena saat itu belum ada pemalsuan hadits, dan periwayatan hadits berada di tangan orang-orang yang jujur dan terpercaya. Namun ketika terjadi fitnah antara Ali radhiyallahu ‘anhu dan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, para pendukung dari masing-masing golongan mulai berani memalsukan hadits atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan mengunggulkan pemimpin masing-masing, tambah lagi periwayatan hadits pun semakin meluas dan mencakup setiap golongan, baik yang jujur dan kuat hafalannya, maupun yang pendusta dan sering lupa. Karenanya para ulama terdorong untuk membukukan hadits dan menjelaskan derajat hadits tersebut. Ketiga: tujuannya jelas untuk mendekatkan kaum muslimin kepada Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mudah dibaca dan diamalkan.
Lebih-lebih dengan memperhatikan sifat maslahah mursalah yang disyaratkan: harus sesuai dengan tujuan-tujuan syari’at, jelas sekali bagi kita bahwa meski kesemuanya ini tidak memiliki dalil khusus yang menetapkan maupun menolaknya, namun semuanya selaras dengan misi syari’at yang antara lain bertujuan menjaga dien.
Demikian pula dengan contoh keempat dan kelima yang disebutkan oleh Novel di atas. Itu semua termasuk maslahah mursalah yang berkisar antara dharuriyyah atau haajiyyah, dan tidak ada kaitannya dengan bid’ah hasanah kalau kita terapkan penalaran tadi.
Contoh lain dari maslahah mursalah yang sering dianggap bid’ah ialah penggunaan mikrofon dan karpet di masjid-masjid, berangkat haji dengan pesawat terbang, makan dengan sendok dan garpu, cara berpakaian, dan sebagainya. Mereka yang menganggapnya bid’ah hendak menyamakannya dengan tahlilan, shalawatan, peringatan 7 harian, 40 harian, 100 harian, dan bid’ah-bid’ah lainnya. Sehingga kita jadi serba susah kalau ingin membid’ahkan hal-hal semacam ini. Untuk itu mari kita bahas permasalahan ini dengan menerapkan kaidah pembeda antara bid’ah dengan maslahah mursalah.
4.    Penggunaan mikrofon di masjid-masjid
Hal ini sama sekali bukan bid’ah secara syar’i, mengapa? Pertama: karena  mikrofon hanyalah sarana untuk memperluas jangkauan adzan, ceramah, dan sebagainya; dan alasan ini didukung oleh syari’at. Buktinya ialah disunnahkannya memilih muadzin  yang bersuara lantang. Ini jelas menunjukkan bahwa ia sekedar sarana dan bukan ibadah yang berdiri sendiri. Artinya tidak ada seorang pun yang meyakini bahwa dengan menggunakan mikrofon pahalanya akan bertambah. Begitu pula kalau sekali waktu mikrofon itu ngadat, aktivitas tetap berjalan tanpa kurang suatu apa, karena ia tak lebih dari sekedar alat. Kedua: alat seperti ini belum ada di zaman Rasulullah, karenanya keberadaannya sekarang bukanlah bid’ah secara syar’i. Ketiga: ia bertujuan mempermudah, bukan memberatkan.
5.    Berangkat haji dengan pesawat terbang
Hal ini juga sering diidentikkan dengan bid’ah[11]). Tentunya dengan logika yang dangkal pun kita bisa membantahnya… Memang apa sangkut-pautnya antara ibadah haji dan kendaraan yang kita naiki? Adakah seseorang meyakini bahwa dengan naik pesawat hajinya jadi lebih mabrur? Tentu tidak. Ia tak ubahnya seperti orang yang berangkat shalat jum’at dengan naik mobil, sepeda motor, becak, atau kendaraan lainnya. Sama sekali tak terbetik dalam benaknya bahwa kendaraan yang ia tumpangi memberikan nilai plus terhadap ibadahnya. Apa lagi kalau dilihat dari segi sebabnya, jelas di zaman Nabi belum ada sebab-sebab terwujudnya pesawat terbang. Demikian pula dengan fungsinya yang hanya sebagai sarana transportasi belaka. Juga dari sifatnya yang mengikuti perkembangan teknologi. Kalau dahulu kaum muslimin berangkat haji dengan mengendarai unta atau berjalan kaki, kemudian terus berkembang hingga kira-kira di awal abad 20 mulai digunakan kendaraan bermotor dan kapal laut, maka saat ini mereka menggunakan pesawat terbang. Entah kendaraan apa yang akan digunakan seabad kemudian…
Adapun cara makan, jika dilakukan dengan menyerupai orang kafir, atau berangkat dari keyakinan tertentu seperti menghindari jenis makanan tertentu yang dihalalkan dengan niat taqarrub kepada Allah Ta’ala, padahal tidak ada anjuran untuk itu; maka ia termasuk bid’ah. Namun jika tidak demikian maka tidak termasuk bid’ah.
Demikian pula dengan cara berpakaian, ia tidak bisa dikategorikan sebagai bid’ah selama tidak menyerupai orang kafir, atau dilakukan cara tertentu yang tidak berdasar kepada dalil tapi diiringi i’tikad bahwa hal tersebut dianjurkan dalam Islam.
 -bersambung insya Allah-
Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc
Mahasiswa Magister ‘Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah



[1]) Demikian pula setiap orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, pasti ia mencampuradukkan antara bid’ah dengan mashalih mursalah.
[2])  Mana Dalilnya 1, hal 29.
[3]) Lihat Mudzakkirah fi Ushulil Fiqh hal 201, oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Al Amin Asy Syinqithy, cet  Maktabatul ‘Ulum wal Hikam, Madinah Saudi Arabia.
[4])  Para ulama menyebutkan bahwa misi setiap syari’at (maqashidu asy syari’ah) itu ada lima:
  1. Menjaga dien (agama).
  2. Menjaga jiwa.
  3. 3.        Menjaga akal.
  4. Menjaga keturunan.
  5. Menjaga harta. Ada pula yang menambahnya dengan:
  6. Menjaga kehormatan.
(lihat Al Ihkam, 3/274 oleh Al Aamidy, ta’liq Syaikh Abdurrazzaq Al ‘Afify cet. Al Maktabul Islamy; Al Bahrul Muhith (كتبا القياس, تقسيم المناسب) oleh Badruddien Az Zarkasyi; Syarh Al Kaukabul Munier  (باب القياس, الرابع من مسالك العلة المناسبة) oleh Al Futuhy.
[5]) Lihat: Mukhtasar Al I’tisham hal 101 oleh Imam Asy Syathiby. Ikhtisar oleh Sayyid ‘Alawi bin Abdul Qadir Assaqqaf, cet 1 1418H  Daarul Hijrah, Riyadh – Saudi Arabia.
[6])  Lihat: Al Inshaf, 26-28.
[7])  Lihat Qawa’id fi Ma’rifatil Bida’, oleh DR. Muhammad Husein Al Jezany.
[8])  Ibid, hal 29-30.
[9]) Bandingkan dengan bid’ahnya majelis dzikir jama’ah yang sering terlihat di televisi umpamanya. Pertama: hal tersebut adalah tujuan hakiki, bukan sekedar sarana; karenanya ia dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Kedua: sebab-sebab untuk mengadakannya sudah ada di zaman Nabi; dan tidak ada yang menghalangi para sahabat untuk melakukannnya. Ketiga: ia mengandung unsur memberatkan karena sifatnya menambah aktivitas ibadah seseorang. Keempat: tidak sesuai dengan misi syari’at dan dalil syar’i, diantaranya firman Allah yang maknanya: “Dan berdzikirlah kepada Rabb-mu dalam hatimu dengan khusyu’ dan rasa takut, serta dengan tidak mengeraskan suara, baik di pagi  maupun petang hari…” (Al A’raf: 205).
[10]) Ada yang mengumpulkan berdasarkan nama sahabat yang meriwayatkannya (seperti kitab-kitab musnad); ada pula yang berdasarkan topik-topik tertentu dengan hanya memasukkan yang shahih saja (disebut Jaami’, seperti Al Jaami’us Shahih atau Shahih Bukhari dan Shahih Muslim); ada lagi yang khusus berkenaan dengan masalah fiqih (disebut Sunan, seperti Sunan Abu Dawud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dll), dan seterusnya. Ini menandakan bahwa penyusunnya tidak mempertahankan model tertentu tapi sewaktu-waktu dapat ditinggalkan.

[11]  Dalam buku Mana Dalilnya hal 31, Novel menggolongkannya dalam bid’ah mubah.