Sabtu, 13 Desember 2008
Contoh Gugatan PTUN
REFERENSI TENTANG GUGATAN BESERTA DASAR DAN ALASAN MENGAPA KTUN TERSEBUT MERUPAKAN OBYEK SENGKETA
Gugatan, Penggugat, dan Tergugat
Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara dimulai dengan gugatan yang di
ajukan penggugat, biasanya adalah orang yang dirugikan oleh suatu
keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dilakukan secara tertulis dan mereka yang tidak dapat menulis
diberi bantuan agar gugatannya dapat dituangkan dalam bentuk tertulis.
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadapBadan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang harus ditujukan kepada Peradilan Tata
Usaha Negara, sesuai dengan wilayah dan Atributnya, penggugat menuntut
agar Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan penggugat dinyatakan
batal atau ditiadakan.
Gugatan itu dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi jika mengenai sengketa kepegawaian (pasal 53 ayat 1).
Gugatan harus dimasukkan dalam jangka waktu tertentu (90 hari) terhitung
sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara
(ps. 56 UU 5 Th. 1986).
Gugatan harus dilakukan dalam Bahasa Indonesia dan disertai
alasan-alasan yang dapat dikemukakan sebagai alasan gugatan adalah bahwa
:
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah
mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada
suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut
(Ps. 53 ayat 2).
Pada gugatan sedapat mungkin dilampirkan salinan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang ditentang.
Gugatan harus memuat :
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan (pasal 56).
Gugatan hanya dapat diajukan oleh orang atau badan yang berbentuk badan
hukum, yang secara langsung terkena oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan
menderita kerugian. Gugatan harus ditujukan kepada Pengadilan Tata
Usaha Negara di tempat/wilayah tergugat berkedudukan atau bertempat
tinggal.
Dalam hal ini tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dapat diajukan dan ditanda tangani oleh orang atau badan hukum
lain, dan untuk itu perlu dilampirkan surat kuasa yang sah (Ps. 56 ayat
2).
Para penggugat dalam sidang dapat diwakili atau didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (Ps. 57).
Untuk mengajukan gugatan, penggugat harus membayar uang muka biaya
perkara yang jumlahnya diperkirakan oleh Panitera Pengadilan (Ps. 59)
akan tetapi apabila penggugat tidak mampu maka dapat berperkara dengan
cuma-cuma (Ps. 60 ayat 1).
Permohonan untuk itu harus diajukan bersama gugatan dan disertai
keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa tempat tinggalnya
(Ps. 60 ayat 2) dalam mana dinyatakan bahwa pemohon betul-betul tidak
mampu membayar biaya perkara.
Permohonan ini harus diperiksa dan ditetapkan lebih dahulu sebelum pokok sengketa diperiksa oleh pengadilan (Ps. 61).
Contoh surat gugatan
HAL : GUGATAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Di Tempat.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Agung
TTL : Ujung Pandang, 28 Oktober 1986
Pekerjaan : PNS UNHAS
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan IV No. 34 Makassar
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili dan kedudukan hukum di alamat kantor kuasanya yaitu:
Sakti Abriansyah, S.H.,Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum
Makassar, bertempat tinggal di Jl. Perintis Kemerdekaan VIII No. 17
Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus.
Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
Negara Republik Indonesia cq. Rektor Universitas Hasanuddin Provinsi
Sulawesi Selatan beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar,
selanjutnya disebiut sebagai TERGUGAT.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Sebelum sampai pada alasan-alasan yang faktual diajukannya gugatan ini,
terlebih dahulu PENGGUGAT hendak mengajukan dasar kedudukan dan
kepentingan PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas
pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara
Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT memiliki hak
yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan
kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 :
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT juga dijamin
perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya seperti tercantum dalam
pasal 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
4. Bahwa selanjutnya diketahui TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara
Republik Indonesia adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut
di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan
hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, termasuk PARA
PENGGUGAT.
Hal ini adalah sesuai dengan :
Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Hal ini yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT
dan TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang
disebut oleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang
menetapkan kewajiban TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik
Indonesia terhadap PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia.
Bahwa atas dasar tersebut di atas, maka PENGGUGAT sebagai warga negara
Republik Indonesia, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yakni pemberhentian secara
tidak hormat terhadap PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU
No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu
perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak atau kurang jelas,
melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Selanjutnya pasal 27 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan
atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman menentukan “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di dalam
masyarakat.”
Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah
bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai pihak
yang dirugikan atas Pemberhentian secara tidak hormat tanpa disertai
alasan yang jelas yang dilakukan oleh Rektor UNHAS Makassar, dengan ini
mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara dalam
kasus atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
FAKTA HUKUM
1. Bahwa TERGUGAT telah melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada
PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas dan dinilai melakukan
perbuatab sewenang-wenang.
2. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 5 tahun sebagai PNS UNHAS tanpa
cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS UNHAS sesuai perosedur yang
berlaku.
III. SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI PARA TERGUGAT
Bahwa menurut PENGGUGAT, KTUN tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT atas
dasar perbuatan sewenng-wenang sehingga merugikan pihak PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas posisi dan
kedudukannya sebagai pihak yang paling dirugikan atas KTUN yang
dikeluarkan TERGUGAT yakni Penecatan secara tidak hormat tanpa disertai
alasan yang jelas.
Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini :
Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah
mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada
suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut”
KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT
sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja
ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian
bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril)
maupun materiil;
Bahwa kerugian immateriil PENGGUGAT berasal dari penderitaan PENGGUGAT
dan anak PENGGUGAT yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan
martabat kemanusiaan PENGGUGAT yang terlanggar;
Bahwa dampak pemecatan secara tidak hormat, PENGGUGAT kehilangan
pekerjaan sehingga kebutuhan kehidupan sehari-hari dan keluarga tidak
mencukupi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT
juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, Karena itu dengan
mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya
menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh
kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya;
Bahwa selain itu menurut hemat PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut
hukum Peradilan Tata Usaha Negara Makassar memutuskan bagi TERGUGAT
untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas
dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang
berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak
terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan TUN Makassar
yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan
keadilan.
Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT telah melanggar pasal 1365 KUH
Perdata yang isinya, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana
dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat
dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya
hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya
untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and
to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang
menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan
immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak
hormat yang dilakukan Rektor UNHAS Makassar;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT
Menghukum TERGUGAT untuk :
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut.
Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil
dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemectn
secara tidak hormat yang sewenang-wenang.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,
meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau
peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Makassar, Oktober 2008
Hormat kami,
Kuasa HUKUM PENGGUGAT
SAKTI ABRIANSYAH, S.H.
Lampiran :
surat kuasa Khusus PENGGUGAT
salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Rektor UNHAS Makassar.
foto kopi KTP PENGGUGAT
PEMBAHASAN
Dalam kasus di atas, dasar dan alas an mengapa KTUN dimaksud yang
menjadi obyek sengketa TUN yakni Pemecatan secara tidak hormat yang
melanggar UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 53 ayat 2 bahwa KTUN tersebut
dilakukan berdasrkan perbuatan yang sewenang-wenang.
Pada kasus di atas yang menjadi pihak Tergugat adalah Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Rektor UNHAS Makassar yang telah
melakukan Pemecatan secara tidak hormat kepada Agung PNS UNHAS yang
tanpa disertai alas an yang jelas dan bersifat sewenang-wenang.
Sumber :
Peradilan Tata Usaha Negara oleh Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
www.google.com, GUGATAN CITIZEN LAW SUIT