BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Sistem kekeluargaan di dalam hukum adat ada tiga yaitu
Patrilineal, Matrilineal dan Bilateral. Patrilineal yang merupakan sistem
kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari keturunan pihak laki-laki yang
jika terjadi sesuatu pihak ayah yang akan bertanggungjawab. Matrilineal, sistem
garis keturunan yang menarik garis keturunan dari garis keturunan ibu yang juga
jika tejadi sesuatu pihak ibu yang bertanggungjawab. Sistem tersebut dianut
oleh masyarakat minangkabau. Sedangkan Bilateral sendiri tidak ada dominasi
antara pihak laki-laki dan perempuan. Sistem ini dipakai oleh masyarakat suku
jawa.
Banyaknya masalah telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat
terutama hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat serta kebiasaan
masyarakat. Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan adat
istiadat yang berbeda mengalami hal tersebut dengan beragamnya etnis budaya
yang ada.
Salah satu permasalahan yang terjadi di masyrakat adat tak luput
dari masalah kewarisan. Dalam hal ini yang ingin dikaji lebih dalam adalah
sistem patrilineal dalam lingkungan masyarakat di Sumatera Utara, suku Batak
pada khususnya. Di Sumatera Utara memang mayoritas penduduknya adalah suku
Batak. Suku Batak yang dikategorikan sebagai adalah Karo, Pakpak, Toba, Simalungun, Mandailing, dan Angkola. Batak yang ingin
dikaji lebih dalam adalah Batak Toba. Suku yang mayoritas hidup di Pulau
Samosir, Tapanuli Utara dan sekitarnya ini mengenal sistem patrilineal dalam
menarik garis keturunannya. Untuk lebih spesifiknya akan dipelajari lebih dalam
Suku Batak Toba didaerah Tapanuli Utara mengenai Dalam
pembagian warisan orang tua.
2. Rumusan
Masalah
Dengan adanya latarbelakang masalah diatas, maka yang menjadi
rumusan masalahnya adalah :
- Bagaimanakah Sistem Patrilineal yang hidup dalam masyarakat Suku Batak Toba didaerah Pulau Samosir, Tapanuli Utara dan sekitarnya?
- Bagaimana kah system pembagian waris dalam masyarakat adat batak toba?
BAB II
PEMBAHASAN
- Suku Batak Toba
Di provinsi Sumatera Utara terdapat berbagai suku bangsa yang
hidup dan berkembang di daerah tersebut. Salah satu sukubangsa yang terbesar di
daerah tersebut adalah suku Batak. Masyarakat Batak sebenarnya terdiri dari
beberapa anak suku walaupun secara umum lebih sering hanya disebut orang Batak.
Suku
batak terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu batak toba, batak simalungun,
batak karo, batak pakpak dan batak mandailing. Dalam hal ini Saya mengambil
pembahasan tentang batak toba.
Masyarakat
Batak Toba yang berada di wilayah dataran tinggi Batak bagian Utara merupakan
suatu suku yang terdapat di provinsi Sumatera Utara. Dalam masyarakat Batak
Toba, dibagi lagi dalam suatu komunitas seperti sub suku menurut dari daerah
dataran tinggi yang didiami. Seperti wilayah Silindung yang di dalamnya masuk
daerah di lembah Silindung yaitu Tarutung, Sipahutar, Pangaribuan, Garoga dan
Pahae. Daerah Humbang diantaranya Dolok Sanggul, Onan Ganjang, Lintong Ni huta,
Pakkat dan sekitarnya. Sementara Toba meliputi Balige, Porsea, Samosir,
Parsoburan dan Huta Julu.
Dari
ketiga daerah Batak Toba tersebut, juga memiliki perbedaan dalam hal adat –
istiadat juga, diantaranya perbedaan dalam tata adat perkawinan, pemakaman juga
dalam pembagian warisan. Dan dalam adat – istiadat juga ada beberapa daerah
yang sangat patuh terhadap dalam adat atau dengan kata lain adat – istiadat nya
sangat kuat, itu dikarenakan daerah dan keadaan daerah yang masih menjunjung
tinggi sistem adat- istiadat. Daerah yang sangat menjunjung tinggi adat –
istiadat tersebut adalah masyarakat daerah Humbang dan daerah Toba. Masyarakat
ini biasanya selalu mempertahankan kehidupan dari budaya dan adat – istiadat
mereka.
- Sistem Patrilineal
Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur
keturunan berasal dari pihak ayah. Dimana jika terjadi masalah maka yang
bertanggungjawab adalah pihak laki-laki. Sistem kekeluargaan ini dianut oleh bangsa Arab, Eropa, dan suku Batak yang hidup di daerah Sumatera Utara.
Kata Patrilineal seringkali disamakan dengan patriarkhat atau
patriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Patrilineal berasal
dari dua kata, yaitu pater (bahasa Latin) yang berarti “ayah”, dan linea (bahasa Latin) yang
berarti “garis”. Jadi, “patrilineal” berarti mengikuti “garis keturunan yang
ditarik dari pihak ayah”. Sementara itu patriarkhat berasal dari dua
kata yang lain, yaitu pater yang berarti “ayah” dan archein (bahasa Yunani) yang berarti “memerintah”. Jadi, “patriarkhi” berarti “kekuasaan
berada di tangan ayah atau pihak laki-laki“. Dari pengertian tersebut jelas terlihat perbedaan makna dari
kedua kata tersebut. Patrilineal mengarah ke garis keturunan dan patriarkhat
lebih menjurus kearah kekuasaan. Meski kedua hal tersebut sama-sama memiliki
kaitan dengan pihak laki-laki.
- Hukum Waris Adat
Khususnya di Indonesia banyak dikenal system hokum waris yang
dapat diberlakukan dalam masyarakat, ini tidak terlepas dari aspek sejarah
bahwa system hokum yang pernah eksis dalam sejarah Negara Indonesia sangat plural
(majemuk) , antara lain hukm waris barat, hokum waris islam, dan hokum waris
adat.
Hokum waris adat merupakan penggunaan istilah yang berbeda dengan
hokum waris lainnya, sehingga terlihat hokum waris adat merupakan system yang
berbeda dengan hokum waris islam dan huku waris barat yang sampai sekarang
masih banyak dianut oleh anggota masyarakat.
Oleh karenanya, perlu ditegaskan hokum waris adat merupakan salah
satu dari sekian banyak system hokum yang ada dalam hokum adat yang bersumber
dari akar budaya asli bangsa Indonesia yang beraneka ragam.
- Hukum Waris Adat Batak Toba
Dalam
pembagian warisan orang tua. Yang mendapatkan warisan adalah anak laki – laki
sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan
kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian
harta warisan untuk anak laki – laki juga tidak sembarangan, karena pembagian
warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki – laki yang paling kecil atau
dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan
yang khusus. Dalam sistem kekerabatan Batak Parmalim, pembagian harta
warisan tertuju pada pihak perempuan. Ini terjadi karena berkaitan dengan
system kekerabatan keluarga juga berdasarkan ikatan emosional kekeluargaan. Dan
bukan berdasarkan perhitungan matematis dan proporsional, tetapi biasanya
dikarenakan orang tua bersifat adil kepada anak – anak nya dalam pembagian
harta warisan.
Dalam
masyarakat Batak non-parmalim (yang sudah bercampur dengan budaya dari
luar), hal itu juga dimungkinkan terjadi. Meskipun besaran harta warisan yang
diberikan kepada anak perempuan sangat bergantung pada situasi, daerah, pelaku,
doktrin agama dianut dalam keluarga serta kepentingan keluarga. Apalagi ada
sebagian orang yang lebih memilih untuk menggunakan hukum perdata dalam hal
pembagian warisannya.
Hak
anak tiri ataupun anak angkat dapat disamakan dengan hak anak kandung. Karena
sebelum seorang anak diadopsi atau diangkat, harus melewati proses adat
tertentu. Yang bertujuan bahwa orang tersebut sudah sah secara adat menjadi
marga dari orang yang mengangkatnya. Tetapi memang ada beberapa jenis harta
yang tidak dapat diwariskan kepada anak tiri dan anak angkat yaitu Pusaka turun
– temurun keluarga. Karena yang berhak memperoleh pusaka turun-temurun keluarga
adalah keturunan asli dari orang yang mewariskan.
Dalam
Ruhut-ruhut ni adat Batak (Peraturan Adat batak) jelas di sana diberikan
pembagian warisan bagi perempuan yaitu, dalam hal pembagian harta warisan bahwa
anak perempuan hanya memperoleh: Tanah (Hauma pauseang), Nasi Siang (Indahan
Arian), warisan dari Kakek (Dondon Tua), tanah sekadar (Hauma Punsu Tali).
Dalam adat Batak yang masih terkesan Kuno, peraturan adat – istiadatnya lebih
terkesan ketat dan lebih tegas, itu ditunjukkan dalam pewarisan, anak perempuan
tidak mendapatkan apapun. Dan yang paling banyak dalam mendapat warisan adalah
anak Bungsu atau disebut Siapudan. Yaitu berupa Tanak Pusaka, Rumah
Induk atau Rumah peninggalan Orang tua dan harta yang lain nya dibagi rata oleh
semua anak laki – laki nya. Anak siapudan juga tidak boleh untuk pergi
meninggalkan kampong halaman nya, karena anak Siapudan tersebut sudah dianggap
sebagai penerus ayahnya, misalnya jika ayahnya Raja Huta atau Kepala Kampung,
maka itu Turun kepada Anak Bungsunya (Siapudan).
Jika
kasusnya orang yang tidak memiliki anak laki-laki maka hartanya jatuh ke tangan
saudara ayahnya. Sementara anak perempuannya tidak mendapatkan apapun dari
harta orang tuanya. Dalam hukum adatnya mengatur bahwa saudara ayah yang
memperoleh warisan tersebut harus menafkahi segala kebutuhan anak perempuan
dari si pewaris sampai mereka berkeluarga.
Dan
akibat dari perubahan zaman, peraturan adat tersebut tidak lagi banyak
dilakukan oleh masyarakat batak. Khususnya yang sudah merantau dan
berpendidikan. Selain pengaruh dari hukum perdata nasional yang dianggap lebih
adil bagi semua anak, juga dengan adanya persamaan gender dan persamaan hak
antara laki – laki dan perempuan maka pembagian warisan dalam masyarakat adat
Batak Toba saat ini sudah mengikuti kemauan dari orang yang ingin memberikan
warisan. Jadi hanya tinggal orang-orang yang masih tinggal di kampung atau
daerah lah yang masih menggunakan waris adat seperti di atas. Beberapa hal
positif yang dapat disimpulkan dari hukum waris adat dalam suku Batak Toba
yaitu laki-laki bertanggung jawab melindungi keluarganya, hubungan kekerabatan
dalam suku batak tidak akan pernah putus karena adanya marga dan warisan yang
menggambarkan keturunan keluarga tersebut. Dimana pun orang batak berada adat
istiadat (partuturan) tidak akan pernah hilang.
BAB
III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Dikarenakan
system kekerabatan yang digunakan masyarakat batak toba adalah system
patrilineal, maka warisan lebih dominan diberikan kepada anak laki-laki.
Sedangkan anak perempuan mendapat warisan berupa hibah dari suaminya.
- SARAN
Bagaimanapun
system pembagian warisnya, masyarakat batak toba hendaknya mengikuti
aturan-aturan adat yang telah ditentukan. Sehingga tidak terjadi perpecahan dan
perselisihan mengenai pembagian waris. Dan agar tetap terjaganya kebudayaan
batak toba di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar