NAMA
|
:
|
MUHAMMAD SHOLIHIN
|
NPM
|
:
|
101112110718
|
STUDY KULIAH
|
:
|
HUKUM PERADILAN PERDATA
|
KELOMPOK
|
:
|
O(BOYOLALI)
|
SEMESTER
|
:
|
VI(ENAM)
|
TAHUN AJARAN
|
:
|
2013/2014
|
Boyolali,7Juli
2008
Kepada
Yth. Ketua
Pengadilan Negeri BOYOLALI
di Boyolali
Dengan hormat,
Saya yang
bertandatangan di bawah ini
Muhammad Sholihin, SH, pengacara, berkantor di Jalan pemuda nomor
78 Boyolali berdasarkan surat kuasa tanggal,3Mei 2008
(terlampir)
bertindak untuk dan atas nama Asrul bertempat tinggal di Jalan Imam bonjol nomor
1 Jakarta selanjutnya disebut sebagai Penggugat, dengan ini mengajukan gugatan
terhadap BASRUN selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Gugatan mana
duduk perkaranya adalah sebagai berikut:
- Bahwa
berdasarkan perjanjian sewa menyewa tanggal
9April 2008 Tergugat menyewa dari Penggugat sebuah rumah terletak di JalaN PEMUDA nomor 1 selama 5 tahun terhitung sejak tanggal 19
mei 2008 sampai tanggal18 juli 2009 dengan harga sewa sebesar Rp 50.000.000,-
-Bahwa sejak
berakhirnya sewa menyewa ketenangan basrun terasa terganggu yang dikarenakan
teror dari sekelompok orang yang menurut informasi adalah atas perintah dari
asrul(pemilik rumah),serta pemutusan secara sepihak dari asrul perjanjian
yang kami laksanan secara notariil dahadapan
Nataris M.Ardy,SHMsi
-Bahwa dengan
demikian Tergugat telah wanprestasi, karena itu Penggugat menuntut agar
pengadilan menyatakan putus hubungan sewa menyewa antara Penggugat dengan
Tergugat atas rumah tersebut dan menghukum Tergugat yang telah melakukan
pemutusan secara sepihak atas perjanjian kami melalui prosedur yang kurang
lengkap ,serta atas tindakan asrul yang mengusik ketenangan keluarga kami
dengan menyuruh sekelompok orang untuk menelor kami.
-Bahwa akibat
wanprestasi tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil berupa kehilangan
kesempatan untuk menempati rumah tersebut
dan ketenangan kami sekeluarga dengan harga sewa paling sedikit Rp
10.000.000,- setiap tahun. Oleh karena itu Penggugat menuntut ganti rugi kepada
Tergugat sebesar Rp.10.000.000,- setiap tahun
sejak tanggal… sampai dengan dilaksanakannya putusan ini.
-Bahwa untuk
menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat tersebut, Penggugat dengan ini mohon
agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat baik
yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang ada pada Tergugat maupun
yang ada pada pihak ketiga.
-Bahwa untuk
menjamin dipatuhinya putusan ini nanti oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar
Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 70.000.000,- untuk
setiap hari dia lalai memenuhi isi putusan.
- Bahwa mengingat
gugatan Penggugat ini cukup beralasan dan dikuatkan pula dengan alat-alat bukti
yang syah maka Penggugat mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih
dahulu walaupun Tergugat melakukan verzet, banding atau kasasi.
Berdasarkan alasan-alasan
tersebut di atas, Penggugat mohon agar
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan:
a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
b. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
(conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat.
c. Menyatakan
perbuatan Tergugat adalah wanprestasi dan dengan demikian putus hubungan sewa
menyewa antara Penggugat dengan Tergugat
d. Menghukum
Tergugat untuk:
- menyerahkan
rumah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong
- mengganti rugi
sebesar Rp20.000.000kepada Penggugat
-membayar uang
paksa sebesar Rp900,000 untuk setiap hari terlambat melaksanakan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- menyatakan
putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun
kasasi.
- menghukum
tergugat membayar biaya perkara
Subsider:
Seandainya
Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo pro
bono)
Hormat kuasa
Penggugat
MUHAMMAD SHOLIHIN
.SH