Jumat, 05 April 2013

TUGAS KU BROW


NAMA
:
MUHAMMAD SHOLIHIN
NPM
:
101112110718
STUDY KULIAH
:
HUKUM PERADILAN PERDATA
KELOMPOK
:
O(BOYOLALI)
SEMESTER
:
VI(ENAM)
TAHUN AJARAN
:
2013/2014




Boyolali,7Juli 2008

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Negeri  BOYOLALI

di Boyolali

Dengan hormat,

Saya yang bertandatangan di bawah ini

Muhammad Sholihin,  SH, pengacara, berkantor di Jalan pemuda nomor 78 Boyolali berdasarkan surat kuasa tanggal,3Mei 2008

(terlampir) bertindak untuk dan atas nama Asrul bertempat tinggal di Jalan Imam bonjol nomor 1 Jakarta selanjutnya disebut sebagai Penggugat, dengan ini mengajukan gugatan terhadap BASRUN selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Gugatan mana duduk perkaranya adalah sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan perjanjian sewa menyewa  tanggal 9April 2008 Tergugat menyewa dari Penggugat sebuah rumah terletak di JalaN PEMUDA nomor  1 selama 5 tahun terhitung sejak tanggal 19 mei 2008 sampai tanggal18 juli 2009 dengan harga sewa sebesar Rp 50.000.000,-

-Bahwa sejak berakhirnya sewa menyewa ketenangan basrun terasa terganggu yang dikarenakan teror dari sekelompok orang yang menurut informasi adalah atas perintah dari asrul(pemilik rumah),serta pemutusan secara sepihak dari asrul perjanjian yang  kami laksanan secara notariil dahadapan Nataris M.Ardy,SHMsi

-Bahwa dengan demikian Tergugat telah wanprestasi, karena itu Penggugat menuntut agar pengadilan menyatakan putus hubungan sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat atas rumah tersebut dan menghukum Tergugat yang telah melakukan pemutusan secara sepihak atas perjanjian kami melalui prosedur yang kurang lengkap ,serta atas tindakan asrul yang mengusik ketenangan keluarga kami dengan menyuruh sekelompok orang untuk menelor kami.

-Bahwa akibat wanprestasi tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil berupa kehilangan kesempatan untuk menempati rumah tersebut  dan ketenangan kami sekeluarga dengan harga sewa paling sedikit Rp 10.000.000,- setiap tahun. Oleh karena itu Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat sebesar Rp.10.000.000,- setiap tahun  sejak tanggal… sampai dengan dilaksanakannya putusan ini.

-Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat tersebut, Penggugat dengan ini mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag)  terhadap barang-barang milik Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang ada pada Tergugat maupun yang ada pada pihak ketiga.

-Bahwa untuk menjamin dipatuhinya putusan ini nanti oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 70.000.000,- untuk setiap hari dia lalai memenuhi isi putusan.

- Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini cukup beralasan dan dikuatkan pula dengan alat-alat bukti yang syah maka Penggugat mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan verzet, banding atau kasasi.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas,  Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan:

a.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

b.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat.

c. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah wanprestasi dan dengan demikian putus hubungan sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat

d. Menghukum Tergugat untuk:

- menyerahkan rumah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong

- mengganti rugi sebesar Rp20.000.000kepada Penggugat

-membayar uang paksa sebesar Rp900,000 untuk setiap hari terlambat melaksanakan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.

- menghukum tergugat membayar biaya perkara

Subsider:

Seandainya Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo pro bono)

Hormat kuasa Penggugat

            



MUHAMMAD SHOLIHIN .SH