Jumat, 11 Oktober 2013

KISAH NABI YUNUS




Beliau adalah Nabi yang mulia yang bemama Yunus bin Mata. Nabi Muhammad saw berkata: "Janganlah kalian membanding-bandingkan aku atas Yunus bin Mata."
Mereka menamakannya Yunus, Dzun Nun, dan Yunan. Beliau adalah seorang Nabi yang mulia yang diutus oleh Allah SWT kepada kaumnya. Beliau menasihati mereka dan membimbing mereka ke jalan kebenaran dan kebaikan; beliau mengingatkan mereka akan kedahsyatan hari kiamat dan menakut-nakuti mereka dengan neraka dan mengiming-imingi mereka dengan surga; beliau memerintahkan mereka dengan kebaikan dan mengajak mereka hanya menyembah kepada Allah SWT.
Nabi Yunus senantiasa menasihati kaumnya namun tidak ada seorang pun yang beriman di antara mereka. Datanglah suatu hari kepada Nabi Yunus di mana beliau merasakan keputusasaan dari kaumnya. Hatinya dipenuhi dengan perasaan marah pada mereka namun mereka tidak beriman. Kemudian beliau keluar dalam keadaan marah dan menetapkan untuk meninggalkan mereka. Allah SWT menceritakan hal itu dalam firman-Nya:
"Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya) maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: 'Bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang lalim.'" (QS. al-Anbiya': 87)
Tidak ada seorang pun yang mengetahui gejolak perasaan dalam diri Nabi Yunus selain Allah SWT. Nabi Yunus tampak terpukul dan marah pada kaumnya. Dalam keadaan demikian, beliau meninggalkan kaumnya. Beliau pergi ke tepi laut dan menaiki perahu yang dapat memindahkannya ke tempat yang lain. Allah SWT belum mengeluarkan keputusan-Nya untuk meninggalkan kaumnya atau bersikap putus asa dari kaumnya. Yunus mengira bahwa Allah SWT tidak mungkin menurunkan hukuman kepadanya karena ia meninggalkan kaumnya. Saat itu Nabi Yunus seakan-akan lupa bahwa seorang nabi diperintah hanya untuk berdakwah di jalan Allah SWT. Namun keberhasilan atau tidak keberhasilan dakwah tidak menjadi tanggungjawabnya. Jadi, tugasnya hanya berdakwah di jalan Allah SWT dan menyerahkan sepenuhnya masalah keberhasilan atau ketidakberhasilannya terhadap Allah SWT semata.
Terdapat perahu yang berlabuh di pelabuhan kecil. Saat itu matahari tampak akan tenggelam. Ombak memukul tepi pantai dan memecahkan batu-batuan. Nabi Yunus melihat ikan kecil sedang berusaha untuk melawan ombak namun ia tidak mengetahui apa yang dilakukan. Tiba-tiba datanglah ombak besar yang memukul ikan itu dan menyebabkan ikan itu berbenturan dengan batu. Melihat kejadian ini, Nabi Yunus merasakan kesedihan. Nabi Yunus berkata dalam dirinya: "Seandainya ikan itu bersama ikan yang besar barangkali ia akan selamat. Kemudian Nabi Yunus mengingat-ingat kembali keadaannya dan bagaimana beliau meninggalkan kaumnya. Akhirnya, kemarahan dan kesedihan beliau bertambah.
Nabi Yunus pun menaiki perahu dalam keadaan guncang jiwanya. Beliau tidak mengetahui bahwa beliau lari dari ketentuan Allah SWT menuju ketentuan Allah SWT yang lain; beliau tidak membawa makanan dan juga kantong yang berisi bawaan atau perbekalan, dan tidak ada seorang pun dari teman-temannya yang menemaninya; beliau benar-benar sendirian; beliau melangkahkan kakinya di atas permukaan perahu.
Si nahkoda perahu bertanya kepadanya: "Apa yang engkau inginkan?" Mendengar pertanyaan itu, Nabi Yunus pun bangkit: "Saya ingin untuk bepergian dengan perahu-perahu kalian. Apakah kita berlayar dalam waktu yang lama?" Nabi Yunus menampakkan suara yang penuh kemarahan, rasa takut, dan kegelisahan. Nahkoda itu berkata sambil mengangkat kepalanya: "Kita akan berlayar meskipun air tampak sedang pasang." Nabi Yunus berkata dengan mencoba sabar dan menyembunyikan kegelisahannya: "Tidakkah engkau mendahului agar jangan sampai pasang itu terjadi wahai tuanku?" Si nahkoda berkata: "Laut kita biasanya terkena pasang, maka ia akan segera mereda ketika melihat seorang musafir yang mulia." Yunus bertanya: "Aku akan pergi bersama kalian dan berapa ongkos perjalanan?" Si nahkoda menjawab: "Kami tidak menerima ongkos selain emas." Yunus berkata: "Tidak jadi masalah."
Nahkoda itu memperhatikan Nabi Yunus. Ia adalah seorang yang berpengalaman di mana ia sering mondar-mandir dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain. Seringnya ia mengunjungi suatu tempat ke tempat yang lain menjadikannya seorang lelaki yang mampu menangkap perasaan manusia. Nahkoda itu merasakan dan mengetahui bahwa Nabi Yunus lari dari sesuatu. Nahkoda itu membayangkan bahwa Nabi Yunus melakukan suatu kesalahan tetapi ia tidak berani untuk mengungkapkan kesalahan kepada pelakunya kecuali jika pelakunya seorang yang bangkrut. Ia meminta kepada Nabi Yunus untuk membayar ongkos sebanyak tiga kali lipat dari vang biasa dibayar musafir. Nabi Yunus saat itu merasakan kesempitan dalam dadanya dan diliputi dengan kemarahan yang keras dan keinginan kuat untuk meninggalkan negerinya sehingga ia pun memberikan apa yang diminta oleh si nahkoda.
Nahkoda itu memperhatikan kepingan-kepingan emas yang ada di tangannya dan ia menggigit sebagaiannya dengan giginya. Barangkali ia akan menemukan potongan emas yang palsu namun ia tidak menemukannya. Nabi Yunus hanya berdiri menyaksikan semua itu sementara dadanya tampak terombang-ambing: terkadang naik dan terkadang turun laksana ayunan. Nabi Yunus berkata: "Tuanku tentukan bagiku kamarku. Aku tampak letih dan ingin istirahat sebentar." Si nahkoda berkata: "Memang itu tampak di raut wajahmu. Itu kamarmu," sambil ia menunjuk dengan tangannya. Kemudian Nabi Yunus membaringkan diri di atas kasur dan beliau berusaha untuk tidur tetapi usahanya itu sia-sia. Adalah gambar ikan kecil yang hancur berbenturan dengan batu menyebabkan beliau tidak dapat tidur dengan tenang. Nabi Yunus merasakan bahwa atap kamar akan jatuh menimpa dirinya. Akhirnya, Nabi Yunus tidur di atas kasurnya di mana kedua bola matanya berputar-putar di atas atap kamar tetapi pandangan-pandangannya yang gelisah itu tidak menemukan tempat perlindungan. Tempat tinggalnya di kamar itu dan atapnya dan sisi-sisinya tampak semuanya akan runtuh. Nabi Yunus pun mulai mengeluh dan berkata: "Demikian juga hatiku yang tergantung dalam jiwaku."
Demikianlah, terjadi suatu pergulatan penderitaan yang hebat dalam diri Nabi Yunus saat ia terbaring di atas ranjangnya. Penderitaan yang keras cukup memberatkannya sehingga beliau pun bangkit kembali dari tempat tidurnya tanpa sebab yang dapat dipahami. Dan tibalah waktu pasang. Perahu melemparkan tali-talinya. Kemudian perahu itu berjalan sepanjang siang dan ia memecah airnya dengan tenang, dan angin pun bertiup padanya dengan sangat lembut dan baik. Lalu kegelapan menyelimuti perahu itu dan tiba-tiba lautan pun berubah. Bertiuplah angin yang cukup kencang yang sangat mengerikan yang nyaris menghancurkan perahu dan bergolaklah ombak yang cukup dahsyat laksana orang yang kehilangan akalnya. Ombak itu meninggi bagaikan gunung dan menurun bagaikan lembah.
Mulailah gelombang ombak menyapu permukaan perahu sehingga para awak perahu itu pun mulai terkena air. Dan di belakang perahu itu terdapat ikan paus yang besar yang mulai mengintai. Ia membuka mulutnya. Kemudian terdapat perintah kepada ikan paus itu untuk bergerak menuju permukaan laut. Ikan paus itu menaati perintah dari Allah SWT dan ia segera menuju permukaan laut. Ia mulai mengikuti perahu itu sebagaimana perintah yang diterimanya. Angin yang keras tetap bertiup kemudian kepala perahu mengisyaratkan dengan tangannya agar beban perahu dikurangi. Dan angin semakin bertiup kencang. Sementara itu, Nabi Yunus merasakan ketakutan. Dalam tidurnya beliau melihat segala sesuatu berguncang di kamarnya. Beliau berusaha berdiri tegak, tetapi tidak mampu. Kemudian kepala perahu berteriak dan berkata: "Sungguh angin kencang bertiup tidak seperti biasanya. Bersama kita seseorang lelaki yang salah sehingga karenanya angin ini bertiup dengan kencang. Kita akan melakukan undian pada semua awak. Barangsiapa yang namanya keluar kami akan membuangnya ke lautan."
Nabi Yunus mengetahui bahwa ini adalah tradisi dari tradisi-tradisi yang biasa dilakukan oleh awak perahu jika mereka menghadapi angin yang keras. Tetapi saat itu beliau terpaksa harus meng-ikutinya. Episode penderitaan Nabi Yunus akan dimulai. Beliau adalah seorang Nabi yang mulia tetapi harus tunduk pada hukum ala berhala yang menganggap bahwa lautan mempunyai tuhan. Dengan kepercayaan itu, mereka meyakini bahwa bertiupnya angin yang kencang akibat murka dari tuhan. Oleh karena itu, harus diadakan upaya untuk menenangkan dan memuaskan tuhan-tuhan yang mereka yakini itu. Nabi Yunus pun terpaksa mengikuti undian itu. Nama beliau dimasukkan bersama dengan nama penumpang lainya, dan dilakukanlah undian. Yang keluar justru namanya. Lalu diadakan undian yang kedua, dan kali ini pun yang keluar nama Nabi Yunus. Akhirnya, diadakan undian yang ketiga. Lagi-lagi yang keluar nama Nabi Yunus. Kemudian ditetapkan bahwa Nabi Yunus harus dibuang ke lautan. Saat itu para awak penumpang memperhatikan Nabi Yunus. Nabi Yunus mengetahui bahwa beliau berbuat kesalahan ketika meninggalkan kaumnya dalam keadaan marah. Nabi Yunus mengira bahwa Allah SWT tidak akan menurunkan hukuman padanya. Namun ia dianggap salah karena meninggalkan kaumnya tanpa izin-Nya. Allah SWT memberikan pelajaran kepadanya.

Jumat, 27 September 2013

Makalah Tentang Upacara Perkawinan Adat Masyarakat Bugis Bone



Makalah Tentang Upacara Perkawinan Adat Masyarakat Bugis Bone




BAB   I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman, sentuhan tekhnologi modern telah mempengaruhi dan menyentuh masyarakat Bugis Bone, namun kebiasaan-kebiasaan yang merupakan tradisi turun menurun bahkan yang telah menjadi Adat masih sukar untuk dihilangkan. Kebiasan-kebiasaan tersebut masih sering dilakukan meskipun dalam pelaksanaannya telah mengalami perubahan, namun nilai-nilai dan makna masih tetap terpelihara dalam setiap upacara tersebut.

Ada dua tahap dalam proses pelaksanaan upacara perkawinan masyarakat Bugis Bone yaitu, tahap sebelum dan sesudah akad perkawinan. Bagi masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya, masyarakat Bugis Bone khususnya menganggap bahwa upacara perkawinan merupakan sesuatu hal yang sangat sakral, artinya mengandung nilai-nilai yang suci.
Terdapat bagian-bagian tertentu pada rangkaian upacara tersebut yang  bersifat tradisional. Dalam sebuah pantun Bugis (elong) dikatakan : Iyyana kuala sappo unganna panasae na belo kalukue. Yang artinya Kuambil sebagai pagar diri dari rumah tangga ialah kejujuran dan kesucian. Dalam kalimat tersebut terkadung arti yang sangat penting dalam menjalankan suatu perkawinan.
 B. Rumusan Masalah
            Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa dan bagaimana tahap-tahap kegiatan sebelum acara akad nikah?
2.      Hal-hal apa saja yang dilakukan pada upacara sebelum akad perkawinan?
3.      Hal-hal apa saja yang dilakukan pada upacara setelah akad perkawinan?


BAB   II
PEMBAHASAN
    
 Dalam upacara perkawinan adat masyarakat  Bugis Bone yang disebut ”Appabottingeng ri Tana Ugi”  terdiri atas beberapa tahap kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan rangkaian yang berurutan yang tidak boleh saling tukar menukar, kegiatan ini hanya dilakukan pada masyarakat Bugis Bone yang betul-betul masih memelihara adat istiadat.
Pada masyarakat Bugis Bone sekarang ini masih kental dengan kegiatan tersebut, karena hal itu merupakan hal yang sewajarnya dilaksanakan karena mengandung nilai-nilai yang sarat akan makna, diantaranya agar kedua mempelai dapat membina hubungan yang harmonis dan abadi, dan hubungan antar dua keluarga tidak retak
Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi  :
1.  Mattiro (menjadi tamu)
Merupakan suatu proses dalam penyelenggaraan perkawinan. Mattiro artinya melihat dan memantau dari jauh atau Mabbaja laleng (membuka jalan). Maksudnya calon mempelai laki-laki melihat calon mempelai perempuan dengan cara bertamu dirumah calon mempelai perempuan, apabila dianggap layak, maka akan dilakukan langkah selanjutnya.
2.  Mapessek-pessek (mencari informasi)
            Saat sekarang ini, tidak terlalu banyak melakukan mapessek-pessek karena mayoritas calon telah ditentukan oleh orang tua mempelai laki-laki yang sudah betul-betul dikenal. Ataupun calon

mempelai perempuan telah dikenal akrab oleh calon mempelai laki-laki.
3.  Mammanuk-manuk (mencari calon)
Biasanya orang yang datang mammanuk-manuk  adalah orang yang datang mapessek-pessek supaya lebih mudah menghubungkan pembicaraan yang pertama dan kedua. Berdasarkan pembicaraan antara pammanuk-manuk dengan orang tua si perempuan, maka orang tua tersebut berjanji akan memberi tahukan kepada keluarga dari pihak laki-laki untuk datang kembali sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jika kemudian terjadi kesepakatan maka ditentukanlah waktu madduta Mallino (duta resmi)

4.  Madduta mallino
Mallino artinya terang-terangan mengatakan suatu yang tersembunyi. Jadi Duta Mallino adalah utusan resmi keluarga laki-laki kerumah perempuan untuk menyampaikan amanat secara terang-terangan apa yang telah dirintis sebelumnya pada waktu mappesek-pesek dan mammanuk-manuk.
Pada acara ini pihak keluarga perempuan mengundang pihak keluarga terdekatnya serta orang-orang yang dianggap bisa mempertimbangkan hal lamaran pada waktu pelamaran. Setelah rombongan To Madduta (utusan) datang, kemudian dijemput dan dipersilahkan duduk pada tempat yang telah disediakan. Dimulailah pembicaraan antara To Madduta dengan To Riaddutai, kemudian pihak perempuan pertama  mengangkat bicara,lalu pihak pria menguitarakan maksud kedatangannya.
Apa bila pihak perempuan menerima maka akan mengatakan ”Komakkoitu adatta, srokni tangmgaka, nakkutananga tokki” yang artinya bila demiokian tekad tuan, kembalilah tuan, pelajarilah saya dan saya pelajari tuan, atau dengan kata lain pihak perempuan menerima, maka dilanjutkan dengan pembicaraan selanjutnya yaitu Mappasiarekkeng.
6.  Mappasiarekkeng
Mappasiarekkeng artinya mengikat dengan kuat. Biasa jua disebut dengan Mappettuada maksudnya kedua belah pihak bersama-sama mengikat janji yang kuat atas kesepakatan pembicaraan yang dirintis sebelumnya.Dalam acara ini akan dirundingkan dan diputuskan segala sesuatu yang bertalian dengan upacara perkawinan, antara lain :
      a.  Tanra esso (penentuan hari)
      b.  Balanca (Uang belanja)/ doi menre (uang naik)
      c.  Sompa  (emas kawin) dan lain-lain
Setelah acara peneguhan Pappettuada selesai, maka para hadirin disuguhi hidangan yang terdiri dari kue-kue adat Bugis yang pad umumnya manis-manis agar hidup calon pengantin selalu manis (senang) dikemudian hari.
               a.  Upacara Sebelum Akad Perkawinan
Sejak tercapainya kata sepakat, maka kedua belah pihak keluarga sudah dalam kesibukan. Makin tinggi status sosial dari keluarga yang akan mengadakan pesta perkawinan itu lebih lama juga dalam persiapan. Untuk pelaksanan perkawinan dilakukan dengan menyampaikan kepada seluruk sanak keluarga dan rekan-rekan. Hal ini dilakukan oleh beberapa orang wanita dengan menggunakan pakaian adat.
Perawatan dan perhatian akan diberikan kepada calon pengantin . biasanya tiga malam berturut-turt sebelum hari pernikahan calon pengantin Mappasau  (mandi uap), calon pengantin memakai bedak hitam yang terbuat dari beras ketan yang digoreng samapai hangus yang dicampur dengan asam jawa dan jeruk nipis. Setelah acara Mappasau, calon pengantin dirias untuk upacara Mappacci atau Tudang Penni.
Mappaccing berasal dari kata Paccing yang berati bersih. Mappaccing artinya membersihkan diri. Upacara ini secara simbolik menggunakan daun Pacci (pacar). Karena acara ini dilaksanakan pada malam hari maka dalam bahasa Bugis disebut ”Wenni Mappacci”.
Melaksanakan upacar Mappaci akad nikah berarti calon mempelai telah siap dengan hati yang suci bersih serta ikhlas untuk memasuki alam rumah tangga, dengan membersihkan segalanya, termasuk :  Mappaccing Ati (bersih hati) , Mappaccing Nawa-nawa (bersih fikiran), Mappaccing Pangkaukeng (bersih/baik tingkah laku /perbuatan), Mappaccing Ateka (bersih itikat).
Orang-orang yang diminta untuk meletakkan daun Pacci pada calon mempelai biasanya dalah orang-orang yamg punya kedudukan sosial yang baik serta punya kehidupan rumah tangga yang bahagia. Semua ini mengandung makna agar calon mempelai kelak dikemudian hari dapat pula hidup bahagia seperti mereka yang telah meletakkan daun Pacci itu ditangannya.
Dahulu kala, jumlah orang yang meletakkan daun Pacci disesuaikan dengan tingkat stratifikasi calon mempelai itu sendiri. Untuk golongan bangsawan tertinggi jumlahnya 2 x 9 orang atau ”dua kasera”. Untuk  golongan menengah 2 x 7 orang ”dua kapitu”, sedang untuk golongan dibawahnya lagi 1 x 9 orang atau 1 x 7 orang. Tetapi pada waktu sekarang ini tidak ada lagi perbedaan-perbedaan dalam jumlah orang yang akan melakukan acara ini.
a.  Upacara Sebelum Akad Perkawinan
Setelah prosesi mappacci selesai, keesokan harinya mempelai laki-laki diantar kerumah mempelai wanita untyk melaksanakan akad nikah (kalau belum melakukan akad nikah). Karena pada masyarakat Bugis Bone  kadang melaksanakan akad nikah sebelum acara perkawinan dilangsungkan yang disebut istilah Kawissoro. Kalau sudah melaksanakan Kawissoro hanya diantar untuk melaksanakan acara Mappasilukang dan Makkarawa yang dipimpin oleh Indo Botting.
Setelah akad perkawinan berlangsung, biasanya biadakan acara resepsi (walimah) dimana semua tamu undangan hadir untuk memberikan doa restu dan sekaligus menjadi saksi atas pernikahan kedua mempelai agar mereka tidak berburuk sangka ketika suatu saat melihat kedua mempelai bermesraan.
Pada acara resepsi tersebut dikenal juga yang namanya Ana Botting, hal ini dinilai mempunyai andil sehingga merupakan sesuatu yang tidak terpisakhkan pada masyarakat bugis bone. Sebenarnya pada masyarakat Bugis Bone, ana botting tidak dikenal dalam sejarah, dalam setiap perkawinan kedua mempelai diapit oleh Balibotting dan Passepik, mereka bertugas untuk mendampingi pengantin di pelaminan.
Ana Botting dalam perkawinan merupakan perilaku sosial yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan ciri khas kebudayaan orang Bugis pada umumnya dan orang Bugis pada khususnya, karena kebudayaan menunjuk kepada berbagai aspek kehidupan yang meliputi cara-cara berlaku, kepercayaan dan sikap-sikap serta hasil kegiatan manusia yang khas untuk suatu masyarakat aatu kelompok penduduk tertentu. Oleh karena itu, Ana Botting  merupakan kegiatan (perilaku) manusia yang dilaksanakan oleh masyarakat Bugis Bone pada saat dilangsungkan perkawinan.


BAB III
PENUTUP

a.  Kesimpulan
            Dalam acara perkawinan pada masyarakat Bugis Bone ada dua tahap dalam proses pelaksanaan upacara perkawinan masyarakat Bugis Bone yaitu, tahap sebelum dan sesudah akad perkawinan. Bagi masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya, masyarakat Bugis Bone khususnya menganggap bahwa upacara perkawinan merupakan sesuatu hal yang sangat sakral, artinya mengandung nilai-nilai yang suci.
Dalam upacara perkawinan adat masyarakat  Bugis Bone yang disebut ”Appabottingeng ri Tana Ugi”  terdiri atas beberapa tahap kegiatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi  :
1.  Mattiro (menjadi tamu)
2.  Mapessek-pessek (mencari informasi)
3.  Mammanuk-manuk (mencari calon)
4.  Madduta mallino
5.  Mappasiarekkeng



b.  Saran
Adat istiadat merupakan sesuatu hal yang sangat berharga dalam suatu kelompok masyarakat, olehnya itu penulis menyarankan agar setiap masyarakat mempertahankan, menjaga dan memelihara adat istiadat tersebut agar tetap ada sampai kapanpun.

Makalah Hukum Adat Masyarakat Batak



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Sistem kekeluargaan di dalam hukum adat ada tiga yaitu Patrilineal, Matrilineal dan Bilateral. Patrilineal yang merupakan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari keturunan pihak laki-laki yang jika terjadi sesuatu pihak ayah yang akan bertanggungjawab. Matrilineal, sistem garis keturunan yang menarik garis keturunan dari garis keturunan ibu yang juga jika tejadi sesuatu pihak ibu yang bertanggungjawab. Sistem tersebut dianut oleh masyarakat minangkabau. Sedangkan Bilateral sendiri tidak ada dominasi antara pihak laki-laki dan perempuan. Sistem ini dipakai oleh masyarakat suku jawa.
Banyaknya masalah telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat terutama hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat serta kebiasaan masyarakat. Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda mengalami hal tersebut dengan beragamnya etnis budaya yang ada.
Salah satu permasalahan yang terjadi di masyrakat adat tak luput dari masalah kewarisan. Dalam hal ini yang ingin dikaji lebih dalam adalah sistem patrilineal dalam lingkungan masyarakat di Sumatera Utara, suku Batak pada khususnya. Di Sumatera Utara memang mayoritas penduduknya adalah suku Batak. Suku Batak yang dikategorikan sebagai adalah Karo, Pakpak, Toba, Simalungun, Mandailing, dan Angkola. Batak yang ingin dikaji lebih dalam adalah Batak Toba. Suku yang mayoritas hidup di Pulau Samosir, Tapanuli Utara dan sekitarnya ini mengenal sistem patrilineal dalam menarik garis keturunannya. Untuk lebih spesifiknya akan dipelajari lebih dalam Suku Batak Toba didaerah Tapanuli Utara mengenai Dalam pembagian warisan orang tua.
2.         Rumusan Masalah
Dengan adanya latarbelakang masalah diatas, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah :
  1. Bagaimanakah Sistem Patrilineal yang hidup dalam masyarakat Suku Batak Toba didaerah Pulau Samosir, Tapanuli Utara dan sekitarnya?
  2. Bagaimana kah system pembagian waris dalam masyarakat adat batak toba?


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Suku Batak Toba
Di provinsi Sumatera Utara terdapat berbagai suku bangsa yang hidup dan berkembang di daerah tersebut. Salah satu sukubangsa yang terbesar di daerah tersebut adalah suku Batak. Masyarakat Batak sebenarnya terdiri dari beberapa anak suku walaupun secara umum lebih sering hanya disebut orang Batak.
Suku batak terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu batak toba, batak simalungun, batak karo, batak pakpak dan batak mandailing. Dalam hal ini Saya mengambil pembahasan tentang batak toba.
Masyarakat Batak Toba yang berada di wilayah dataran tinggi Batak bagian Utara merupakan suatu suku yang terdapat di provinsi Sumatera Utara. Dalam masyarakat Batak Toba, dibagi lagi dalam suatu komunitas seperti sub suku menurut dari daerah dataran tinggi yang didiami. Seperti wilayah Silindung yang di dalamnya masuk daerah di lembah Silindung yaitu Tarutung, Sipahutar, Pangaribuan, Garoga dan Pahae. Daerah Humbang diantaranya Dolok Sanggul, Onan Ganjang, Lintong Ni huta, Pakkat dan sekitarnya. Sementara Toba meliputi Balige, Porsea, Samosir, Parsoburan dan Huta Julu.
Dari ketiga daerah Batak Toba tersebut, juga memiliki perbedaan dalam hal adat – istiadat juga, diantaranya perbedaan dalam tata adat perkawinan, pemakaman juga dalam pembagian warisan. Dan dalam adat – istiadat juga ada beberapa daerah yang sangat patuh terhadap dalam adat atau dengan kata lain adat – istiadat nya sangat kuat, itu dikarenakan daerah dan keadaan daerah yang masih menjunjung tinggi sistem adat- istiadat. Daerah yang sangat menjunjung tinggi adat – istiadat tersebut adalah masyarakat daerah Humbang dan daerah Toba. Masyarakat ini biasanya selalu mempertahankan kehidupan dari budaya dan adat – istiadat mereka.
  1. Sistem Patrilineal
Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Dimana jika terjadi masalah maka yang bertanggungjawab adalah pihak laki-laki. Sistem kekeluargaan ini dianut oleh bangsa Arab, Eropa, dan suku Batak yang hidup di daerah Sumatera Utara.
Kata Patrilineal seringkali disamakan dengan patriarkhat atau patriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Patrilineal berasal dari dua kata, yaitu pater (bahasa Latin) yang berarti “ayah”, dan linea (bahasa Latin) yang berarti “garis”. Jadi, “patrilineal” berarti mengikuti “garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah”. Sementara itu patriarkhat berasal dari dua kata yang lain, yaitu pater yang berarti “ayah” dan archein (bahasa Yunani) yang berarti “memerintah”. Jadi, “patriarkhi” berarti “kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak laki-laki“. Dari pengertian tersebut jelas terlihat perbedaan makna dari kedua kata tersebut. Patrilineal mengarah ke garis keturunan dan patriarkhat lebih menjurus kearah kekuasaan. Meski kedua hal tersebut sama-sama memiliki kaitan dengan pihak laki-laki.
  1. Hukum Waris Adat
Khususnya di Indonesia banyak dikenal system hokum waris yang dapat diberlakukan dalam masyarakat, ini tidak terlepas dari aspek sejarah bahwa system hokum yang pernah eksis dalam sejarah Negara Indonesia sangat plural (majemuk) , antara lain hukm waris barat, hokum waris islam, dan hokum waris adat.
Hokum waris adat merupakan penggunaan istilah yang berbeda dengan hokum waris lainnya, sehingga terlihat hokum waris adat merupakan system yang berbeda dengan hokum waris islam dan huku waris barat yang sampai sekarang masih banyak dianut oleh anggota masyarakat.
Oleh karenanya, perlu ditegaskan hokum waris adat merupakan salah satu dari sekian banyak system hokum yang ada dalam hokum adat yang bersumber dari akar budaya asli bangsa Indonesia yang beraneka ragam.
  1. Hukum Waris Adat Batak Toba
Dalam pembagian warisan orang tua. Yang mendapatkan warisan adalah anak laki – laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan untuk anak laki – laki juga tidak sembarangan, karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki – laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan yang khusus. Dalam sistem kekerabatan Batak Parmalim, pembagian harta warisan tertuju pada pihak perempuan. Ini terjadi karena berkaitan dengan system kekerabatan keluarga juga berdasarkan ikatan emosional kekeluargaan. Dan bukan berdasarkan perhitungan matematis dan proporsional, tetapi biasanya dikarenakan orang tua bersifat adil kepada anak – anak nya dalam pembagian harta warisan.
Dalam masyarakat Batak non-parmalim (yang sudah bercampur dengan budaya dari luar), hal itu juga dimungkinkan terjadi. Meskipun besaran harta warisan yang diberikan kepada anak perempuan sangat bergantung pada situasi, daerah, pelaku, doktrin agama dianut dalam keluarga serta kepentingan keluarga. Apalagi ada sebagian orang yang lebih memilih untuk menggunakan hukum perdata dalam hal pembagian warisannya.
Hak anak tiri ataupun anak angkat dapat disamakan dengan hak anak kandung. Karena sebelum seorang anak diadopsi atau diangkat, harus melewati proses adat tertentu. Yang bertujuan bahwa orang tersebut sudah sah secara adat menjadi marga dari orang yang mengangkatnya. Tetapi memang ada beberapa jenis harta yang tidak dapat diwariskan kepada anak tiri dan anak angkat yaitu Pusaka turun – temurun keluarga. Karena yang berhak memperoleh pusaka turun-temurun keluarga adalah keturunan asli dari orang yang mewariskan.
Dalam Ruhut-ruhut ni adat Batak (Peraturan Adat batak) jelas di sana diberikan pembagian warisan bagi perempuan yaitu, dalam hal pembagian harta warisan bahwa anak perempuan hanya memperoleh: Tanah (Hauma pauseang), Nasi Siang (Indahan Arian), warisan dari Kakek (Dondon Tua), tanah sekadar (Hauma Punsu Tali). Dalam adat Batak yang masih terkesan Kuno, peraturan adat – istiadatnya lebih terkesan ketat dan lebih tegas, itu ditunjukkan dalam pewarisan, anak perempuan tidak mendapatkan apapun. Dan yang paling banyak dalam mendapat warisan adalah anak Bungsu atau disebut Siapudan. Yaitu berupa Tanak Pusaka, Rumah Induk atau Rumah peninggalan Orang tua dan harta yang lain nya dibagi rata oleh semua anak laki – laki nya. Anak siapudan juga tidak boleh untuk pergi meninggalkan kampong halaman nya, karena anak Siapudan tersebut sudah dianggap sebagai penerus ayahnya, misalnya jika ayahnya Raja Huta atau Kepala Kampung, maka itu Turun kepada Anak Bungsunya (Siapudan).
Jika kasusnya orang yang tidak memiliki anak laki-laki maka hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya. Sementara anak perempuannya tidak mendapatkan apapun dari harta orang tuanya. Dalam hukum adatnya mengatur bahwa saudara ayah yang memperoleh warisan tersebut harus menafkahi segala kebutuhan anak perempuan dari si pewaris sampai mereka berkeluarga.
Dan akibat dari perubahan zaman, peraturan adat tersebut tidak lagi banyak dilakukan oleh masyarakat batak. Khususnya yang sudah merantau dan berpendidikan. Selain pengaruh dari hukum perdata nasional yang dianggap lebih adil bagi semua anak, juga dengan adanya persamaan gender dan persamaan hak antara laki – laki dan perempuan maka pembagian warisan dalam masyarakat adat Batak Toba saat ini sudah mengikuti kemauan dari orang yang ingin memberikan warisan. Jadi hanya tinggal orang-orang yang masih tinggal di kampung atau daerah lah yang masih menggunakan waris adat seperti di atas. Beberapa hal positif yang dapat disimpulkan dari hukum waris adat dalam suku Batak Toba yaitu laki-laki bertanggung jawab melindungi keluarganya, hubungan kekerabatan dalam suku batak tidak akan pernah putus karena adanya marga dan warisan yang menggambarkan keturunan keluarga tersebut. Dimana pun orang batak berada adat istiadat (partuturan) tidak akan pernah hilang.

BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Dikarenakan system kekerabatan yang digunakan masyarakat batak toba adalah system patrilineal, maka warisan lebih dominan diberikan kepada anak laki-laki. Sedangkan anak perempuan mendapat warisan berupa hibah dari suaminya.
  1. SARAN
Bagaimanapun system pembagian warisnya, masyarakat batak toba hendaknya mengikuti aturan-aturan adat yang telah ditentukan. Sehingga tidak terjadi perpecahan dan perselisihan mengenai pembagian waris. Dan agar tetap terjaganya kebudayaan batak toba di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA