Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : kesha Avaro
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat saat ini : Jl. Chikini no. 40 Jakarta pusat
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Randy Supomo
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Technology informasi
Alamat saat ini : Jl. Jagakarsa no . 46 jakarta selatan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 28 mai 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak
sebidang tanah darat seluas 345 M2, berikut sebuah bangunan yang
terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp.
44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan
dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah corline meysa
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah vero karloza
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah fauzi supriadi
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah andi suriyo
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 135 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 28 jmai2011Tanah bangunan tersebut di atas telah
menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah
tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga
saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik
jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I
dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai
permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Tarakan, 28 mai 20
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
(kesha Avaro ) (Rendy Supomo)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II
(Maria) (Azizah)
Saksi Ke III Saksi Ke IV
( Vicky) (Aminah)
Sabtu, 16 Maret 2013
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : (isi nama anda)
Pekerjaan : (isi pekerjaan anda)
Alamat : (isi alamat anda)
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah nii, menerangkan bahwa dengan ini meberi kuasa kepada :
(isi nama advokat)
Advokat/Asisten
Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum (isi nama
kantor hukumnya) yang beralamat di (isi alamatnya) yang bertindak secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama
KHUSUS
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di (isi nama pengadilan)
mengenai (isi dengan pokok masalah) terhadap Tn/Ny (isi nama pihak
lain) pekerjaan, bertempat tinggal di
Untuk
itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta
badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan
permohonan – permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan,
atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus
dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan
menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran
dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian
dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang
dianggap perlu oleh penerima kuasa
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
Jakarta,_________2007
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(______________) (_______________)
About these ads
.
Senin, 17 Desember 2012
Contoh Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara Sabtu, 13 Desember 2008 Contoh Gugatan PTUN
Sabtu, 13 Desember 2008
Contoh Gugatan PTUN
REFERENSI TENTANG GUGATAN BESERTA DASAR DAN ALASAN MENGAPA KTUN TERSEBUT MERUPAKAN OBYEK SENGKETA
Gugatan, Penggugat, dan Tergugat
Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara dimulai dengan gugatan yang di ajukan penggugat, biasanya adalah orang yang dirugikan oleh suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dilakukan secara tertulis dan mereka yang tidak dapat menulis diberi bantuan agar gugatannya dapat dituangkan dalam bentuk tertulis. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadapBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang harus ditujukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan wilayah dan Atributnya, penggugat menuntut agar Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan penggugat dinyatakan batal atau ditiadakan.
Gugatan itu dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi jika mengenai sengketa kepegawaian (pasal 53 ayat 1).
Gugatan harus dimasukkan dalam jangka waktu tertentu (90 hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara (ps. 56 UU 5 Th. 1986).
Gugatan harus dilakukan dalam Bahasa Indonesia dan disertai alasan-alasan yang dapat dikemukakan sebagai alasan gugatan adalah bahwa :
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut (Ps. 53 ayat 2).
Pada gugatan sedapat mungkin dilampirkan salinan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang ditentang.
Gugatan harus memuat :
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan (pasal 56).
Gugatan hanya dapat diajukan oleh orang atau badan yang berbentuk badan hukum, yang secara langsung terkena oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan menderita kerugian. Gugatan harus ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat/wilayah tergugat berkedudukan atau bertempat tinggal.
Dalam hal ini tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dapat diajukan dan ditanda tangani oleh orang atau badan hukum lain, dan untuk itu perlu dilampirkan surat kuasa yang sah (Ps. 56 ayat 2).
Para penggugat dalam sidang dapat diwakili atau didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (Ps. 57).
Untuk mengajukan gugatan, penggugat harus membayar uang muka biaya perkara yang jumlahnya diperkirakan oleh Panitera Pengadilan (Ps. 59) akan tetapi apabila penggugat tidak mampu maka dapat berperkara dengan cuma-cuma (Ps. 60 ayat 1).
Permohonan untuk itu harus diajukan bersama gugatan dan disertai keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa tempat tinggalnya (Ps. 60 ayat 2) dalam mana dinyatakan bahwa pemohon betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara.
Permohonan ini harus diperiksa dan ditetapkan lebih dahulu sebelum pokok sengketa diperiksa oleh pengadilan (Ps. 61).
Contoh surat gugatan
HAL : GUGATAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Di Tempat.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Agung
TTL : Ujung Pandang, 28 Oktober 1986
Pekerjaan : PNS UNHAS
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan IV No. 34 Makassar
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili dan kedudukan hukum di alamat kantor kuasanya yaitu:
Sakti Abriansyah, S.H.,Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, bertempat tinggal di Jl. Perintis Kemerdekaan VIII No. 17 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus.
Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
Negara Republik Indonesia cq. Rektor Universitas Hasanuddin Provinsi Sulawesi Selatan beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar, selanjutnya disebiut sebagai TERGUGAT.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Sebelum sampai pada alasan-alasan yang faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu PENGGUGAT hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 :
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT juga dijamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya seperti tercantum dalam pasal 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
4. Bahwa selanjutnya diketahui TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, termasuk PARA PENGGUGAT.
Hal ini adalah sesuai dengan :
Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Hal ini yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang disebut oleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajiban TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia.
Bahwa atas dasar tersebut di atas, maka PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yakni pemberhentian secara tidak hormat terhadap PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Selanjutnya pasal 27 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.”
Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai pihak yang dirugikan atas Pemberhentian secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas yang dilakukan oleh Rektor UNHAS Makassar, dengan ini mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara dalam kasus atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
FAKTA HUKUM
1. Bahwa TERGUGAT telah melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas dan dinilai melakukan perbuatab sewenang-wenang.
2. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 5 tahun sebagai PNS UNHAS tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS UNHAS sesuai perosedur yang berlaku.
III. SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI PARA TERGUGAT
Bahwa menurut PENGGUGAT, KTUN tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT atas dasar perbuatan sewenng-wenang sehingga merugikan pihak PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas posisi dan kedudukannya sebagai pihak yang paling dirugikan atas KTUN yang dikeluarkan TERGUGAT yakni Penecatan secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini :
Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut”
KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil;
Bahwa kerugian immateriil PENGGUGAT berasal dari penderitaan PENGGUGAT dan anak PENGGUGAT yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan PENGGUGAT yang terlanggar;
Bahwa dampak pemecatan secara tidak hormat, PENGGUGAT kehilangan pekerjaan sehingga kebutuhan kehidupan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya;
Bahwa selain itu menurut hemat PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut hukum Peradilan Tata Usaha Negara Makassar memutuskan bagi TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan TUN Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan.
Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata yang isinya, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Rektor UNHAS Makassar;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT
Menghukum TERGUGAT untuk :
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut.
Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemectn secara tidak hormat yang sewenang-wenang.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Makassar, Oktober 2008
Hormat kami,
Kuasa HUKUM PENGGUGAT
SAKTI ABRIANSYAH, S.H.
Lampiran :
surat kuasa Khusus PENGGUGAT
salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Rektor UNHAS Makassar.
foto kopi KTP PENGGUGAT
PEMBAHASAN
Dalam kasus di atas, dasar dan alas an mengapa KTUN dimaksud yang menjadi obyek sengketa TUN yakni Pemecatan secara tidak hormat yang melanggar UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 53 ayat 2 bahwa KTUN tersebut dilakukan berdasrkan perbuatan yang sewenang-wenang.
Pada kasus di atas yang menjadi pihak Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Rektor UNHAS Makassar yang telah melakukan Pemecatan secara tidak hormat kepada Agung PNS UNHAS yang tanpa disertai alas an yang jelas dan bersifat sewenang-wenang.
Sumber :
Peradilan Tata Usaha Negara oleh Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
www.google.com, GUGATAN CITIZEN LAW SUIT
Contoh Gugatan PTUN
REFERENSI TENTANG GUGATAN BESERTA DASAR DAN ALASAN MENGAPA KTUN TERSEBUT MERUPAKAN OBYEK SENGKETA
Gugatan, Penggugat, dan Tergugat
Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara dimulai dengan gugatan yang di ajukan penggugat, biasanya adalah orang yang dirugikan oleh suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dilakukan secara tertulis dan mereka yang tidak dapat menulis diberi bantuan agar gugatannya dapat dituangkan dalam bentuk tertulis. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadapBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang harus ditujukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan wilayah dan Atributnya, penggugat menuntut agar Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan penggugat dinyatakan batal atau ditiadakan.
Gugatan itu dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi jika mengenai sengketa kepegawaian (pasal 53 ayat 1).
Gugatan harus dimasukkan dalam jangka waktu tertentu (90 hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara (ps. 56 UU 5 Th. 1986).
Gugatan harus dilakukan dalam Bahasa Indonesia dan disertai alasan-alasan yang dapat dikemukakan sebagai alasan gugatan adalah bahwa :
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut (Ps. 53 ayat 2).
Pada gugatan sedapat mungkin dilampirkan salinan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang ditentang.
Gugatan harus memuat :
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan (pasal 56).
Gugatan hanya dapat diajukan oleh orang atau badan yang berbentuk badan hukum, yang secara langsung terkena oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan menderita kerugian. Gugatan harus ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat/wilayah tergugat berkedudukan atau bertempat tinggal.
Dalam hal ini tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dapat diajukan dan ditanda tangani oleh orang atau badan hukum lain, dan untuk itu perlu dilampirkan surat kuasa yang sah (Ps. 56 ayat 2).
Para penggugat dalam sidang dapat diwakili atau didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (Ps. 57).
Untuk mengajukan gugatan, penggugat harus membayar uang muka biaya perkara yang jumlahnya diperkirakan oleh Panitera Pengadilan (Ps. 59) akan tetapi apabila penggugat tidak mampu maka dapat berperkara dengan cuma-cuma (Ps. 60 ayat 1).
Permohonan untuk itu harus diajukan bersama gugatan dan disertai keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa tempat tinggalnya (Ps. 60 ayat 2) dalam mana dinyatakan bahwa pemohon betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara.
Permohonan ini harus diperiksa dan ditetapkan lebih dahulu sebelum pokok sengketa diperiksa oleh pengadilan (Ps. 61).
Contoh surat gugatan
HAL : GUGATAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Di Tempat.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Agung
TTL : Ujung Pandang, 28 Oktober 1986
Pekerjaan : PNS UNHAS
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan IV No. 34 Makassar
Dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini telah memberikan kuasa dan memilih domisili dan kedudukan hukum di alamat kantor kuasanya yaitu:
Sakti Abriansyah, S.H.,Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, bertempat tinggal di Jl. Perintis Kemerdekaan VIII No. 17 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus.
Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
Negara Republik Indonesia cq. Rektor Universitas Hasanuddin Provinsi Sulawesi Selatan beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar, selanjutnya disebiut sebagai TERGUGAT.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Sebelum sampai pada alasan-alasan yang faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu PENGGUGAT hendak mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan, yaitu sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 :
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, PENGGUGAT juga dijamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya seperti tercantum dalam pasal 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
4. Bahwa selanjutnya diketahui TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah pengemban amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga negara Republik Indonesia, termasuk PARA PENGGUGAT.
Hal ini adalah sesuai dengan :
Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Hal ini yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang disebut oleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajiban TERGUGAT sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia.
Bahwa atas dasar tersebut di atas, maka PENGGUGAT sebagai warga negara Republik Indonesia, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yakni pemberhentian secara tidak hormat terhadap PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa pasal 14 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Selanjutnya pasal 27 ayat (1) UU No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.”
Bahwa berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukan dan kepentingan hukum sebagai pihak yang dirugikan atas Pemberhentian secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas yang dilakukan oleh Rektor UNHAS Makassar, dengan ini mengajukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara dalam kasus atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
FAKTA HUKUM
1. Bahwa TERGUGAT telah melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada PENGGUGAT tanpa disertai alasan yang jelas dan dinilai melakukan perbuatab sewenang-wenang.
2. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 5 tahun sebagai PNS UNHAS tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS UNHAS sesuai perosedur yang berlaku.
III. SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI PARA TERGUGAT
Bahwa menurut PENGGUGAT, KTUN tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT atas dasar perbuatan sewenng-wenang sehingga merugikan pihak PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas posisi dan kedudukannya sebagai pihak yang paling dirugikan atas KTUN yang dikeluarkan TERGUGAT yakni Penecatan secara tidak hormat tanpa disertai alasan yang jelas.
Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini :
Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut tidak sampai pada suatu keputusan atau tidak seharusnya sampai pada keputusan tersebut”
KERUGIAN YANG DIALAMI PARA PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara immateriil (moril) maupun materiil;
Bahwa kerugian immateriil PENGGUGAT berasal dari penderitaan PENGGUGAT dan anak PENGGUGAT yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan PENGGUGAT yang terlanggar;
Bahwa dampak pemecatan secara tidak hormat, PENGGUGAT kehilangan pekerjaan sehingga kebutuhan kehidupan sehari-hari dan keluarga tidak mencukupi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, secara materiil PENGGUGAT juga sudah dan akan terus mengalami kerugian, Karena itu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya;
Bahwa selain itu menurut hemat PENGGUGAT sudah sepatutnya pula menurut hukum Peradilan Tata Usaha Negara Makassar memutuskan bagi TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil di dalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan TUN Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan.
Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata yang isinya, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Rektor UNHAS Makassar;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT
Menghukum TERGUGAT untuk :
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut.
Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemectn secara tidak hormat yang sewenang-wenang.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Makassar, Oktober 2008
Hormat kami,
Kuasa HUKUM PENGGUGAT
SAKTI ABRIANSYAH, S.H.
Lampiran :
surat kuasa Khusus PENGGUGAT
salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Rektor UNHAS Makassar.
foto kopi KTP PENGGUGAT
PEMBAHASAN
Dalam kasus di atas, dasar dan alas an mengapa KTUN dimaksud yang menjadi obyek sengketa TUN yakni Pemecatan secara tidak hormat yang melanggar UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 53 ayat 2 bahwa KTUN tersebut dilakukan berdasrkan perbuatan yang sewenang-wenang.
Pada kasus di atas yang menjadi pihak Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Rektor UNHAS Makassar yang telah melakukan Pemecatan secara tidak hormat kepada Agung PNS UNHAS yang tanpa disertai alas an yang jelas dan bersifat sewenang-wenang.
Sumber :
Peradilan Tata Usaha Negara oleh Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
www.google.com, GUGATAN CITIZEN LAW SUIT
Senin, 24 September 2012
Perbedaan antara Regeling, Beleidsregel, Beschikking, dan Vonnis
| Regeling | Beleidsregel | Beschikking |
Vonnis |
| 1. Bersifat mengatur dan mengikat secara umum (algemeen bindende).
2. Bersifat abstrak-umum (tidak ditujukan kepada individu tertentu). 3.Bersumber dari kekuasaan legislatif (legislative power). 4. Berlaku terus menerus (dauerhaftig). 5. Mempunyai bentuk/format tertentu (baku). |
1. Mengikat secara umum.
2. Bersifat abstrak-umum atau abstrak-individual. 3. Bersumber dari kekuasaan eksekutif (executive power). 4. Berlaku terus menerus (dauerhaftig). 5. Kadangkala formatnya tidak baku. |
1. Ditujukan kepada individu (-individu) tertentu. 2. Bersifat final dan kongkrit, nyata. 3. Bersumber dari kekuasaan eksekutif (executive power). 4. Berlaku sekali selesai (einmahlig). 5.Kadangkala formatnya tidak baku. |
1.Ditujukan kepada individu (individu) tertentu.
2.Bersifat kongkrit. 3.Bersumber dari kekuasaan judisial (judicial power). 4.Berlaku sekali selesai, sesuai dengan waktu yang ditentukan. 5.Formatnya telah dibakukan. |
Minggu, 23 September 2012
Perbandingan Keunggulan dan Kekurangan Blackberry dan Android

Artikel ini merupakan request dari fans Gudang Materi di Facebook yang kini sedang kebingungan menentukan pilihan antara Blackberry atau Android. Adapun tulisan ini tidak bermaksud menjelek - jelekkan salah satu produk . Artikel ini lebih bersifat kepada pertimbangan , karena tentunya masing - masing produk punya kekurangan dan kelebihan dan hal ini yang tidak bisa dipungkiri oleh produsen produk tersebut.
Daripada berpanjang lebar lagi , saya akan bahas produk Blackberry dulu kemudian Android .
Keunggulan Blackberry
Segi Aplikasi dan Penggunaan
1. BBM (Blackberry Messenger) merupakan salah satu fitur yang dicari oleh pengguna Blackberry , inilah yang masih menjadi andalan dari produk ini . BBM mampu membuat chatting kita nyaman dengan tidak hanya menyediakan fungsi chatt type, namun juga send type dan rekaman sebesar 10Kb – membantu sekali saat sedang tidak bisa mengetik pesan dan tinggal merekam ucapan sekitar 5 Detik dan mengirimkan kepada lawan chat kita. Ditambah lagi kemampuannya yang mendukung YM , dan GTalk.
2. Push e-mail. Inilah yang paling menjadi keunggulan dari BlackBerry, kita bisa meng-akses e-mail lebih mudah dengan ini. Para profesional masih mengandalkan Blackberry untuk aktivitas ini , fungsi ini menjadi lebih berguna ketika seseorang mempunyai banyak kolega yang mengharuskan tindakan cepat dalam merespon email .
3. Penggunaan Internet yang didukung teknologi Wi-Fi sehingga bila kita tidak ada pulsa , kita bisa memanfaatkan fitur Wi-Fi ini . Ditambah lagi tampilan Facebook dan Twitter Blackberrynya menarik dan loading cepat menjadi andalan tersendiri.
4. Terdapat fitur GPS yang memungkinkan kita men-trackback diri kita bila dalam keadaan tersesat. Ditambah lagi Fungsi geotag pada Blackberry ber-GPS, yang dapat membantu anda meng-upload foto yang yang berisi informasi lokasi foto diambil, bisa dibuat teka-teki, kemana rekan kita berada dengan mengecheck lokasi GPS melalui informasi Geotagnya.
5. Fungsi telepon dan organizer sama baiknya dengan smartphone sekelas nokia or WM6
6. Fungsi Autotext, anda tinggal mendefine keyword lalu mengasosiasikan dengan isi pengganti yang biasanya berisi text/character yang panjang, dan digunakan dengan mengetikan keyword, maka isi pengganti akan menggantikan keyword tersebut. Semisal, anda mendefine autotext home, ketika anda ketik, digantikan dengan alamat lengkap, RT / RW , kode pos dan sesuai keinginan anda.
Jaringan dan Keamanan Data
1. Blackberry menggunakan layanan BIS (jalur khusus untuk pengguna BB) sehingga koneksi jarang terganggu.
2. Dengan mengaktifkan fungsi password, dan jika terjadi kehilangan terhadap blackberry, pencuri yang salah memasukan password akan menghapus seluruh data (wipe) di blackberry anda-sehingga data penting anda tidak gampang diambil.
3. Fitur firewallnya, sangat effective dalam memblokir sms/mms/phone call yang tidak kita inginkan.
4. Fitu Blackberry yang mengadopsi sistem full backup/recover sebagian maupun sepenuhnya mempermudah user dalam membackup data - data penting.
5. Ketika mengganti unit blackberry baru, anda cukup menggunakan fungsi change device dan data-data penting beserta setting dan 3rd party software (jika compatible) tercopy dengan mudah ke device blackberry baru.
Kekurangan Blackberry
1. Untuk mendapatkan layanan Blackberry yang memuaskan seperti di atas, kita harus berlangganan BIS. Untuk setiap operator bisa berbeda. Jadi untuk selain mengeluarkan untuk biaya pulsa, juga mengeluarkan biaya untuk berlangganan BIS. Dan belum semua operator yang telah mendukung layanan Blackberry BIS , yang sudah mendukung barulah Indosat,(Matrix,Mentari),XL (pascabayar),T-Sel (Halo,simpati).
2. Tidak ada fitur Radio pada Blackberry , bagi anda pendengar Radio sebaiknya anda mengurungkan niat untuk membeli Blackberry karena BB tidak mendukung fitur ini , sehingga anda hanya bisa memainkan aplikasi bawaan maupun yang dijual via Blacberry World Apps. Selain itu banyak aplikasi Blackberry yang sifatnya tidak gratis, alias bayar dulu sebelum diinstal di handset BB.
3. Masalah model. BlackBerry mungkin kurang memperhatikan masalah model, karena hampir semua handphone BlackBerry berbasis QWERTY. Yang menjadi masalah, ketika orang sudah meninggalkan model QWERTY karena sudah tidak jaman, otomatis mereka akan berpindah ke model yang lain yang sedang banyak dipakai, itu berarti pihak BlackBerry harus merombak model Handphone BlackBerry jika model QWERTY sudah jarang digunakan.
4. Harga masih tergolong mahal untuk orang Indonesia. Ditambah lagi apabila terjadi kerusakan, seperti misalnya untuk Blackberry Bold Rollerballnya rusak, biaya servisnya masih mahal.
Keunggulan Android
1. Berbeda halnya dengan BB untuk Android anda tidak perlu bayar untuk download aplikasi. Didukung juga dengan akses Mudah terhadap Ribuan Aplikasi Android lewat Google Android App Market – Kalau Anda penggemar install aplikasi ataupun games, lewat Google Android App Market Anda bisa mendownload berbagai aplikasi dengan gratis. Ada banyak ribuan aplikasi dan games yang siap untuk Anda download di ponsel Android. . Ditambah lagi Aplikasi game 3D nya sangat stabil dan mantap.
2. Ponsel Android mendukung sistem Multitasking , dimana anda bisa menjalankan berbagai aplikasi, itu artinya Anda bisa browsing, Facebookan sambil mendengarkan .
3. Produk Android didukung penuh Google. Jadi kita dapat menikmati semua layanan google seperti gmail, youtube, dan fasilitas google lainnya.
4. Selain itu ponsel Android menggunakan sistem Real Time notification , sehingga setiap ada SMS, Email, atau bahkan artikel terbaru dari RSS Reader, akan selalu ada notifikasi di Home Screen Ponsel Android, tak ketinggalan Lampu LED Indikator yang berkedip-kedip, sehingga Anda tidak akan terlewatkan satu SMS, Email ataupun misscall sekalipun.
5. Produk Android bisa dinyatakan aman dari virus karena berbasis linux (Kernel 2.6).
6. Produk Android merupakan ponsel yang terdiri dari pilihan ponsel yang beranekaragam . Android merupakan sistem yang ditanamkan pada ponsel , berbeda dengan iOs yang hanya terbatas pada iPhone produk Apple . Sedangkana android tersedia di ponsel dari berbagai produsen, mulai dari Sony Ericsson, Motorola, HTC sampai Samsung. Dan setiap pabrikan ponsel pun menghadirkan ponsel Android dengan gaya masing-masing, seperti Motorola dengan Motoblur-nya, Sony Ericsson dengan TimeScape-nya. Jadi Anda bisa leluasa memilih ponsel Android sesuai dengan ‘brand' yang anda sukai.
7. Harga relatif murah.
Kekurangan Android
1. Memerlukan koneksi Internet yang terus menerus , kebanyakan ponsel Android memerlukan koneksi internet yang terus aktif ,tentunya hal ini menyebabkan anda harus selalu dalam jangkauan GPRS dan tentunya bisa dibayangkan berapa pulsa yang anda harus keluarkan .
2. Aplikasi di Ponsel Android memang bisa didapatkan dengan mudah dan gratis, namun konsekuensinya di setiap Aplikasi tersebut, akan selalu Iklan yang terpampang, entah itu bagian atas atau bawah aplikasi. Sehingga anda harus bersiap - siap iklan tersebut muncul secara tiba - tiba.
3. Jika anda ingin menggunakan Android untuk sekedar berkomunikasi seperti telepon dan 3G dengan lawan bicara anda , sebaiknya anda mengurungkan niat menggunakan Android karena fungsinya lebih baik digunakan sebagai ponsel Online.
Demikian review produk ini , tentunya diluar sana masih banyak kelebihan dan kekurangan yang belum saya tampilkan disini . Bila anda ingin menambahkan , silahkan gunakan kotak komentar dibawah . Terima kasih dan sampai jumpa.
Sabtu, 22 September 2012
Asal Mula OS Android
Google dan Sejarah Android
Konsep yang dimiliki Android Inc, ternyata menggugah minat raksasa Google untuk memilikinya. Pada bulan Agustus 2005, akhirnya Android Inc diakuisisi oleh Google Inc. Seluruh sahamnya dibeli oleh Google. Nilai pembelian Android Inc ini oleh google tidak ada release pastinya. Tetapi banyak yang memperkirakan nilai pembelian Android Inc oleh Google adalah sebesar USD 50 juta. Saat itu banyak yang berspekulasi, bahwa akuisisi ini adalah langkah awal yang dilakukan Google untuk masuk ke pasar mobile phone.Andy Rubin, Rich Miner, Nick Sears dan Chris White tetap di Android Inc yang dibeli Google, sehingga akhirnya mereka semua menjadi bagian dari raksasa Google dan sejarah android. Saat itulah mereka mulai menggunakan platfor linux untuk membuat sistem operasi bagi mobile phone.
Sejarah Android dan Open Handset Alliance
Pada bulan nopember 2007, terbentuklan Open Handset Alliance yang merupakan konsorsium dari beberapa perusahaan : Broadcom Corporation, Google, HTC, Intel, LG, Marvell Technology Group, Motorola, Nvidia, Qualcomm, Samsung Electronics, Sprint Nextel, T-Mobile dan Texas Instruments. Mereka sepakat untuk membuat open standart bagi mobile phone. Pada hari yang sama, mereka mengumumkan produk pertama mereka, yaitu Android yang berbasis Linux kernel versi 2.6.Bulan Desember 2008, bergabunglah 14 perusahaan lainnya yaitu : ARM Holdings, Atheros Communications, Asustek Computer Inc, Garmin Ltd, PacketVideo, Softbank, Sony Ericsson, Toshiba Corp dan Vodafone Group Plc. Hal ini merupakan langkah besar dalam sejarah Android untuk menjadi pemimpin dalam sistem operasi untuk mobile phone.
Beberapa Versi release resmi AndroAndroid versi 1.1
Android Cupcake versi 1.5
Android Doughnut versi 1.6
Android Eclair versi 2.1
Android Froyo versi 2.2
Android Gingerbread 2.3
Android Honeycomb 3.x
Android Ice Cream Sandwich 4.x
Android versi 1.1
Google merilis Android versi 1.1, pada 9 Maret 2009. Android versi ini dilengkapi dengan pembaruan estetis pada aplikasi, jam alarm, pencarian suara, pengiriman pesan dengan gmail, dan pemberitahuan email.
Android Cupcake versi 1.5
Google kembali merilis telepon seluler dengan menggunakan Android dan Software Development Kit (SDK) dengan versi 1.5, pada pertengahan Mei 2009. Dalam android versi 1.5 terdapat penambahan fitur seperti kemampuan merekam dan menonton video dengan modus kamera, mengunggah video ke Youtube dan gambar ke Picasa langsung dari telepon, dukungan Blouetooth A2DP, bisa terhubung secara otomatis ke headset Bluetooth, animasi layar, dan keyboard pada layar yang dapat disesuaikan dengan sistem.
Android Doughnut versi 1.6
Sistem ini diberi nama Doughnut 2.1 . Salah satu ponsel yang juga memaki sistem operasi tersebut adalah HTC G1. Doughnut juga memberi fitur lebih daripada OS Android 1.5 Cupcake. Fitur terbarunya adalah kamera, camcorder, galeri yang dintegrasikan, dan pengguna dapat menghapus foto di galeri.Versi ini dirilis September 2009.
Android Eclair versi 2.1
Sistem Operasi ini dirilis pada tanggal 26 Oktober 2009. Yang berubah dari versi ini salah satunya adalah tanpilannya. Selain itu, Android Eclair juga mengalami peningkatan dalam akun email, dimana kita dapat memiliki beberapa akun email sekaligus atau disebut multiple account. Koneksi bluetooth dalam Eclair juga telah diperbaharui ke versi 2.1 . Yang paling anyar adalah fitur Live Wallpaper yaitu wallpaper yang dapat bergerak menggunakan animasi sehingga wallpaper terkesan lebih nyata.
Android Froyo (Frozen Yoghurt) versi 2.2
Android Eclair, dirilis pada tanggal 20 Mei 2010. Pastinya versi ini memiliki performa, memori, dan kecepatan yang lebih tinggi. Disediakan pula fitur untuk menon-aktifkan paket data yang memungkinkan kita yang masih remaja menghemat pulsa dalam penggunaan Android karena memang OS Android membutuhkan koneksi terus-menerus yang menguras pulsa. Yang membuat versi ini berbeda dari versi sebelumnya adalah kemampuan untuk melakukan Tethering, dimana gadget Android kita dapat dijadikan hotspot Wi-Fi! Mayoritas handphone Android sekarang menggunakan versi ini khususnya Samsung Galaxy Series.
Android Gingerbread 2.3
Versi ini baru saja dirilis pada tanggal 6 Desember 2010. Versi ini lebih ditujukan kepada smartphone yang memiliki prosesor dan layar yang lebih besar. Versi ini juga telah menyediakan fitur copy/paste yang telah dinanti-nantikan banyak orang. Selain itu diberikan pula Download Manager yang baru untuk kemudahan mengorganisir file-file yang di-download di Android anda. Fitur ini juga mengalami peningkatan di permainan. Fitur utama dari si Roti Jahe ini adalah NFC alias Near Field Communication. Fitur ini memungkinkan kita untuk membayar barang-barang, mendapat informasi di museum, bahkan memesan tiket pesawat langsung di tempat-tempat yang telah memiliki tag NFC.
Android Honeycomb 3.1
Android Honeycomb dirancang khusus untuk tablet. Android versi ini mendukung ukuran layar yang lebih besar. User Interface pada Honeycomb juga berbeda karena sudah didesain untuk tablet. Honeycomb juga mendukung multi prosesor dan juga akselerasi perangkat keras (hardware) untuk grafis. Tablet pertama yang dibuat dengan menjalankan Honeycomb adalah Motorola Xoom. Perangkat tablet dengan platform Android 3.0 sudah hadir di Indonesia. Misalnya Asus Eee Pad Transformer, Samsung Galaxy Tab 8.9 dan 10.1, dan lain-lain.
Senin, 17 September 2012
Menyibak Misteri Kartun Naruto
Menyibak Misteri Kartun Naruto
Filed under: At-Tauhid — Tinggalkan Komentar
17 September 2012
Semua orang pasti kenal dan pernah mendengar Naruto. Naruto adalah salah satu film kartun animasi yang berasal dari manga (komik) Jepang yang ditulis oleh Masashi Kishimoto. Pertama kali ditayangkan dalam bentuk animasi alias kartun, 3 Oktober 2002 M melalui jaringan televisi Animax sampai banyak negara yang ikut menayangkannya, termasuk Indonesia.
Kartun Naruto bercerita seputar kehidupan tokoh utamanya yang bernama Naruto Uzumaki. Ayahnya bernama Namikaze Minato dari Konohakagure (desa Konoha) menikah dengan ibu Naruto yang bernama Kushina Uzumaki, penduduk desa Uzukagure. Ayah Naruto seorang shinobi (ninja) sekaligus hokage (pemimpin) yang keempat bagi Konoha.
Konoha adalah desa terkuat dalam dunia Naruto, karena banyak melahirkan ninja hebat dan kuat. Mereka memiliki lima ninja legendaris, diantaranya ayah Naruto, Namikaze Minato. Mereka sering kali diserang oleh para ninja dari desa lainnya. Bahkan Konoha pernah diserang oleh biiju bernama “Kyuubi”.
Mashasi Kishimoto menampilkan biiju yang merupakan setan purba alias monster. Biiju dalam kisah Naruto berjumlah sembilan monster yang diyakini sebagai makhluk besar setengah dewa dan ditakuti oleh masyarakat. Biiju ini bermacam-macam, tergantung jumlah ekornya, mulai berekor satu sampai sembilan. Bila biiju merasuk dan tersegel dalam tubuh manusia, maka manusianya disebut dengan “jinchuuriki”. Sebuah contoh, Naruto saat dirasuki oleh biiju Kyuubi (berekor sembilan) yang menyerupai rubah atau serigala, maka ia disebut “Jinchuruuki Naruto”. Karenanya, bila Naruto marah dan beraksi, ia berwajah seperti rubah atau serigala dan kekuatannya bertambah, akibat pengaruh biiju dalam tubuhnya.
Semua biiju telah ditangkap oleh kelompok Akatsuki, kecuali biiju Hachibi (yang bersarang dalam tubuh Killer Bee) dan Kyuubi (yang terdapat dalam tubuh Naruto).
Itulah sebabnya mereka memerangi Naruto dan kaumnya dengan berbagai cara agar mampu mengeluarkan biiju Kyuubi dalam tubuh Naruto. Resikonya, Naruto harus mati. Mereka ingin mengumpulkan sembilan biiju demi menciptakan biiju berekor sepuluh agar mereka bisa menguasai dunia dengan zhalim.
Para pembaca yang budiman, ini sekilas cerita fiksi dari kartun Naruto. Sekalipun ceritanya masih amat panjang, tapi kami bawakan sekedar mukaddimah menuju sebuah tujuan, yaitu menyibak sebagian kesesatan yang terselip dalam kartun tersebut. Mungkin bagi sebagian orang, hal itu remeh. Tapi sebenarnya tidaklah demikian. Coba kita lihat beberapa racun-racun ganas berupa kesesatan dan penyimpangan yang terdapat dalam kisah Naruto berikut ini:
* Mengajarkan dan Membenarkan Ilmu Sihir
Di dalam komik dan kartun Naruto, si Penulis (Masashi Kishimoto) menyusupkan sesuatu yang amat berbahaya bagi aqidah anak-anak muslim dan umat secara umum, yaitu Penulis membenarkan dan membolehkan sihir yang telah diharamkan dalam Islam, melalui aksi dan jutsu (teknik silat) yang dilakoni oleh Naruto Uzumaki, atau pun para musuhnya (kelompok Akatsuki) dan lainnya. Kita lihat bahwa jutsu dan chakra (tenaga dalam) yang dipraktekkan dalam dunia Naruto, seperti ada chakra yang dipraktekkan dan dimanipulasi untuk menciptakan efek supranatural, semisal kemampuan berjalan di atas air, mengurung makhluk halus (biiju) dalam tubuh seseorang dan lainnya dan masih banyak lagi ilmu sihir yang dipraktikkan dalam aksi silat mereka. Contoh lain, Mei Terumi (tokoh antagonis) mengeluarkan lava dari mulut, atau Naruto –misalnya- mampu membagi diri menjadi tiga sebagaimana dalam Komik Chapter 433. Belum lagi, ilmu sharingan (jurus mata) yang dengannya bisa mengetahui gerakan musuh tiga detik sebelum kejadian terjadi dan mampu meniru jurus-jurus lawan.
Semua ini adalah sihir!! Semua ini akan mendidik anak-anak dan masyarakat muslim agar terbiasa dengan ilmu sihir sehingga mereka pun pada gilirannya akan membenarkan dan menghalalkan sihir.
Adapun haramnya sihir, Allah -Ta’ala- berfirman,
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ [البقرة : 102]
“Dan mereka (Yahudi) mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya syaitan-syaitanlah yang kafir (yakni, mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia…”. (QS. Al-Baqoroh : 102)
Sihir adalah segala perkara yang samar dan halus sumber atau sebabnya dengan bantuan setan. [Lihat Lisanul Arab (4/348) dan Tahdzib Al-Lughoh (4/169) oleh Al-Azhariy]
Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -rahimahullah- berkata, “Sesungguhnya penyihir mesti kafir. Setan terlaknat tidaklah memiliki tujuan dalam mengajari manusia tentang sihir, kecuali agar manusia menyekutukan Allah dengan setan. Anda melihat kebanyakan orang sesat masuk dalam sihir, sedang ia menyangka bahwa sihir cuma haram!! Mereka tak menyadari bahwa sihir adalah kekafiran!!!” [Lihat Al-Kaba'ir (hal. 10-11)]
Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa sihir adalah kekafiran dan pelakunya kafir!! Karena seorang penyihir mesti melakukan kekafiran demi meraih sihir dari setan. [Lihat Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhoriy (10/224)]
Sementara dalam dunia Naruto, sihir tak lepas dari aksi-aksi mereka. Hal yang seperti ini sudah biasa dalam kehidupan kaum kafir (seperti, Buddha, Hindu, Shinto dan lainnya), yang notabene Penulis Naruto berasal dari kaum kafir. Adapun dalam Islam, sihir dengan segala macamnya telah diharamkan!! Bahkan sihir adalah kekafiran dan kezhaliman!!!
* Memperkenalkan dan Mendekatkan Ajaran Shinto
Kesesatan lain dari kisah Naruto, Penulisnya berusaha menyusupkan dan memperkenalkan sebagian ajaran Shinto dengan meyakini adanya dewa yang mereka pertuhankan.
Musuh Naruto bernama Pain Akatsuki –misalnya-, diyakini sebagai dewa, yang mampu menghidupkan orang mati dan menciptakan sesuatu yang mengikuti kehendaknya.
Jelas ini adalah aqidah (keyakinan) batil dalam Islam. Tak ada yang mampu menciptakan, mematikan atau menghidupkan orang setelah mati, selain Allah. Tuhan kita berfirman,
يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَيُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَكَذَلِكَ تُخْرَجُونَ (19) وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُون [الروم : 19 ، 20]
“Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan menghidupkan bumi sesudah matinya. dan seperti Itulah kamu akan dikeluarkan (dari kubur). Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, Kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak”. (QS. Ar-Ruum : 19-20)
Bahkan Pain juga digambarkan mampu menghentikan hujan di Amekagure. Subhanallah, sungguh ini adalah kedustaan dan kekafiran yang nyata telah disisipkan oleh Penulis Naruto. Menurunkan hujan dan menahannya adalah tugas Allah, tak ada makhluk yang mampu melakukannya. Allah -Ta’ala- berfirman,
وَاللَّهُ أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَسْمَعُون [النحل : 65[
"Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran)". (QS. An-Nahl : 65)
Menghidupkan, mematikan, mencipta makhluk atau menurunkan hujan adalah sifat-sifat dan perbuatan yang khusus bagi Allah. Tak ada yang mampu melakukannya, selain Allah. Jika muslim meyakini ada makhluk bisa melakukan hal-hal itu, maka ia musyrik, bahkan boleh jadi murtad!!
Mitos Shinto lainnya, istilah "Amaterasu". Amaterasu dalam dunia Naruto adalah tingkat tertinggi teknik api, api hitam Amaterasu. Dikatakan api hitam dari neraka yang panasnya seperti matahari. Ini digunakan oleh Sasuke Uchiha (saingan Naruto).
Kata "Amaterasu" sebenarnya adalah nama Dewi Matahari dalam keyakinan Shinto. Sedang kerajaan Jepang meyakini diri mereka berasal dari keturunan Amaterasu. Perhatikan kelihaian Penulis Naruto dalam menyisipkan ajaran Shinto. Dia gambarkan bahwa jurus andalan Sasuke adalah Amaterasu, sehingga bisa memberi kesan bahwa memang Dewi Matahari (Amaterasu) adalah hebat!!
Para pembaca yang budiman, seseorang tak akan sempurna keislamannya sampai ia berlepas diri dan benci kepada kekafiran beserta simbol-simbol dan ajarannya. Lantaran itu, Nabi Ibrahim -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah menyatakan baro' (berlepas diri) dari kaumnya yang kafir dan beliau mengingkari kekafiran mereka. Allah berfirman,
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِير [الممتحنة : 4]
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja”. (QS. Al-Mumtahanah : 4)
Satu diantara simbol dan mitos kekafiran, Amaterasu (Dewi Matahari) yang disembah dan dipertuhankan bangsa Jepang!! Simbol dan mitos ini harus kita jauhi dan benci!!!
* Menyusupkan Paham Reinkarnasi
Ini adalah kesesatan berikutnya yang terpendam halus dalam animasi Naruto. Aqidah reinkarnasi dalam Islam adalah aqidah batil dan kufur. Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ (99) لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ [المؤمنون : 99 - 100]
“Dia (orang kafir yang sekarat) berkata,” Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal sholeh terhadap yang telah aku tinggalkan”. Sekali-kali tidak ! Sesungguhnya itu adalah perkara yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan”.(QS. Al-Mu’minun: 99-100).
Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- saat menafsirkan ayat-ayat di atas, beliau membawakan beberapa ayat tentang tidak bisanya seseorang mengalami reinkarnasi (kembali) ke dunia sebelum kiamat. Kemudian beliau berkata, “Jadi, Allah -Ta’ala- telah menyebutkan bahwa mereka meminta kembali ke dunia, maka mereka tak dipenuhi keinginannya ketika sekarat, pada hari kebangkitan, hari mahsyar, ketika dihadapkannya para makhluk kepada Allah Al-Jabbar, dan ketika mereka digiring ke neraka, sedang mereka berada dalam kepungan siksa neraka Jahim”. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/341)]
Kita lihat dalam Kartun Naruto, seorang tokoh antagonis bernama Nagato (Pain) mengembalikan nyawa warga Konoha yang telah ia serang.
Bukan cuma Pain, disana juga ada Kabuto Yakushi buronan dari warga Konoha dan pembela Orochimaru. Kabuto diyakini memiliki jutsu yang bisa menghidupkan kembali orang yang telah mati. Subhanallah, ini betul-betul sesat lagi menyesatkan pemirsa.
Abul Hasan Muhammad bin Ahmad Al-Malthiy -rahimahullah- berkata, “Demikian pula tentang keyakinan mereka dalam masalah reinkarnasi telah didustakan oleh firman Allah –Tabaroka wa Ta’ala- (lalu beliau sebutkan ayat di atas). Allah mengabarkan bahwa para penghuni kubur tak akan dibangkitkan (dari kuburnya) sampai hari kebangkitan. Jadi, barangsiapa yang menyelisihi hukum Al-Qur’an ini, maka ia sungguh telah kafir”. [Lihat At-Tanbih wa Ar-Rodd (hal. 19), karya Al-Malthiy]
* Menyatakan adanya Manusia Kekal Abadi
Ini tampak pada diri Madara Uchiha (Tobi) dan Hiden. Jika kita mengikuti serial Naruto, disana dikesankan bahwa Madara alias Tobi, seorang tokoh antagonis utama Akatsuki mampu meregenerasi sel-selnya yang rusak sehingga ia mampu hidup seterusnya. Adapun Hidan (anggota Akatsuki) diceritakan bahwa ia dipotong-potong oleh Shikamaru dalam pertarungannya, lalu potongan-potongan badannya dimasukkan ke dalam lubang. Walaupun demikian, Hidan tetap hidup!! Untuk menyambung badannya, ia menunggu bantuan parnernya bernama Kakuzu.
Ini jelas kebatilan yang amat menyalahi Al-Qur’an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman dalam (QS. Al-Anbiyaa’ : 34-35),
وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ أَفَإِنْ مِتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ (34) كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ [الأنبياء : 34 ، 35]
“Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad); Maka Jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal? Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati”.
Ayat ini membantah keyakinan adanya manusia yang kekal abadi. Mitos Jepang ini mirip dengan khurofat yang diyakini sebagian kaum sufi yang meyakini keabadian Nabi Khidir.
Al-Allamah Ibnu Nahsir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata usai membawakan ayat di atas, “Jadi, Nabi Khidir sungguh telah diwafatkan oleh Allah -Azza wa Jalla- sebelum masa Rasul -Shallallahu alaihi wa sallam-. Andaikan ia ada (hidup), maka mesti baginya untuk datang kepada Rasul -Shallallahu alaihi wa sallam-. Hanyalah itu kisah-kisah bohong yang tak ada dalil dan landasannya. Walaupun sebagian orang berusaha menguatkannya, namun ini tak benar. Bahkan seluruhnya tak ada yang benar sedikitpun!!” [Lihat Syarh Nawaqidh Al-Iman (hal. 97)]
Jadi para manusia terbaik saja (yakni para nabi) tidak kekal di dunia. Apalagi selain mereka. Dari sini kita mengetahui kesesatan mitos Jepang yang disisipkan Masashi Kishimoto.
Para pembaca yang budiman, inilah beberapa kesesatan dan kekafiran yang diselipkan oleh si Penulis animasi kartun Naruto dengan lihai. Namun banyak diantara kita lalai dan tak sadar kalau kartun Naruto berusaha merusak aqidah dan agama kita. Karenanya, perlu kita waspadai kartun ini bagi diri dan anak-anak kita. Sebenarnya masih banyak penyimpangan dalam kartun itu yang perlu disorot, seperti porno aksi. Tapi yang sedikit ini cukup sebagai isyarat bagi yang lain.
http://pesantren-alihsan.org
Artikel Lainnya:
Langganan:
Komentar (Atom)