Sabtu, 16 November 2013

Ketika Rindu sudah mulai tak terbendung lagi

Kuusap butir-butir air mata yang mulai mengalir dari sudut mataku,kumatikan layar kaca sambil terisak, sudah berkali-kali kami menonton film ini dan berkali-kali pula  kami semua menagis.
“emak Naik Haji”
he…he…sudah agak basi memang,tapi, untuk hari ini cukup untuk mengobati rasa kangenku pada Mekah.  Waktu setahun ternyata berlalu sangat cepat,tak terasa  setahun sudah berlalu, sepertinya ruhku telah mendahuluiku sampai ke tanah haram,
Rasa syukur tak terperi saat bisa kuinjakkan kaki ke tanah haram,rasa rindu tertumpahkan di saat aku bisa bersholawat dr dekat makan beliau,merasa beliau tersenyum padaku,beliau di dekatku dan beliau menjawab setiap salam yang aku lantunnkan untuk Nya.
Dan hari ini,film ini telah berhasil Mengilik-ngilik nuraniku, menghadirkan kembali kerinduan,kesyahduan saat berasyik masyuk dengan doa doa yang mengalir dari mulut dengan air mata yang mengalir deras di pipi,
kuakui,aku tak selalu ingat saat manis itu, kerinduan itu selalu datang dan pergi yah, mungkin karena kesibukan atau karena obsesi kita yang terlalu individual sehingga terkadang kita melupakan kerinduan bahkan  lingkungan kita….
tergambar juga obsesiku 3 th yang lalu…
pasca umrohku yang pertama…betapa aku mengalami keadaan yang seperti aku alami hari ini…
Rindu…rindu yang amat sangat,
sampai-sampai dalam mimpiku pun terbawa kerinduan ini…
aku tercenung…menembus mimpi malam itu….
berada di sebuah kampung…yang semua penduduknya gembira…
Aroma harum masakan mulai tercium dari dapur umum tempat para  wanita mempersiapkan hidangan….
Anak-anak kecil berlarian….berebut…pohon Kurma mana yang akan mereka naiki untuk mengintai…
Para ayah…sibuk mempersiapkan tempat yang terbaik yang akan diduduki lelaki Agung…
Semua tampak gembira…ku pandang langit saat itu cerah…cuaca sejuk meski matahari bersinar terang
tiba-tiba seorag pengintai diatas pohon Qurma berteriak…
“Lelaki itu sudah datang…Muhammad Rosululloh telah datang…”
seketika…berr…kamipun berhamburan…ke luar…anak-anak berlomba berlari secepat cepatnya agar bisa sampai ke atas pohon…mengintai…seringai bahagia di wajah mereka…tanda mereka sudah melihat lelaki agung itu…
sayup sayup terdengar pujian …Tola’al badru…alaina min sani ya til wada…wa jaba..syukru alaina min sani ya til wada’i
rasa haru mulai menyergapku…subhanalloh…wal hamdulillah…akhirnya aku bisa bertemu dg lelaki yang semua muslim ingin bertemu dengannya…
kupanjatkan rasa syukurku…
“Subhanalloh…wal hamdulillah…wa la illa ha ilalloh..Allohu Akbar….”
rasa haru sudah di luar kendaliku…nafasku sesak… terasa sakit tenggorokannku…air mata apalagi…jelas sudah tak terkendali mengucur dg sangat liar…hingga tubuhkupun terasa bergoncang keras….semakin keras hingga membuatku pun terusik….
tiba-tiba terdengar…”mi…ummi…bangun…ummi mimpi ya…istigfar sayang…ayo…buka matanya…”
mendengar suara gaduh dan tubuh yang di goncang spontan ku buka mataku…ku pandangi mata suamiku yang tampak khawatir …
“Abi…kataku tetap dg suara tangisku…kenapa di bangunin….padahal tinggal beberapa menit lagi Rosul mau datang ke madinah…sebentar lagi ummi mau ketemu Rosul….kenapa di bangunin…”
“Ha..Madinah…nabi…istigfar sayang…kita teh di bandung…bukan di madinah…” katanya masih dg suara yang agak tinggi…
tapi demi melihatku tersedu sedan…suaranya mulai melembut…
“Ummi mimpi yah….mimpi ketemu Rosul mi…ketemu nggak..” .katanya sambil merangkul tubuhku kedalam pelukannya…
“Hue…hue…”tangisku dalam pelukannya…
padahal tinggal sebentar lagi…Rasa sesalku membuat malam itu malam yang sangat sulit bagiku untuk memejamkan mata kembali setelah mimpi….
“masih terasa bi…suasananya…masih terasa bi…kegembraan dan kebahagian mereka menyambut datangnya Rosul….”
kataku memecah kesunyian…karena ku lihat mata suamiku pun sudah mulai basah….
“Rupanya ummi belum cukup sholeh ya…ketemu dg Rosululloh…meski dalam mimpi…”
suamiku tersenyum…mahfum dgn sifatku…kalo lagi melankolis begini pasti akan banyak lagi air mata yang tertumpah malam itu…
kita berdoa aja yuk…wudu…bermunajat…agar mimpi ummi bisa di sambung kembali…di malam-malam yang lain….
berdua kami menangish…yah…menangis menahan rindu tak berujung…
Ya Robbana…ijinkan kami bertemu dengan Rosulmu….meski hanya dalam sebuah mimpi….
“Allohumma innii as aluka imanan la yartaddu, la naiman la yan fadu,wa Qorota ainin abada…
wa muro faqota nabiyyika Muhammad saw fii jannatil khuldi….”
Ya Alloh sesungguhnya aku memohon keimananyang menutup jalanku untuk Murtad,memohon kenikmatan yang tidak akan habis,penyejuk hati yang abadi dan menemani nabimu Muhammda SAW di syurga yang abadi…” Aamiin….

KETIKA CINTA MEMBUTAKAN HATI

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Bila pandangan mata teramat sulit ‘tuk dikendalikan,
Bila dirinya yang didamba ternyata bukan sebaik-baiknya pilihan,
‘Kan kutemukan pujaan baru untuk kubawa ke gerbang pernikahan.
(Fadlan Al-Ikhwani, “Kujemput Jodohku”)

Chaii, begitulah teman-teman di kampus memanggilku. Aku adalah seorang mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat di sebuah Universitas terkemuka di Kalimantan. Selain menjadi mahasiswa, aku juga bekerja sampingan sebagai hamba Allah yang menggeluti dunia da’wah kampus. Walaupun aku menyadari aku masih banyak memiliki keterbatasan pengetahuan tentang islam, tapi aku berusaha keras untuk terus belajar mendalami ajaran Rasulullah untuk menjadi hamba Allah yang lebih baik di setiap hari-hari yang aku lalui. Aku tinggal terpisah dengan orang tuaku lantaran di kota kelahiranku tidak ada perguruan tinggi sehingga aku harus ke Ibu kota untuk menimba ilmu dan mewujudkan cita-citaku. Studiku telah berjalan kurang lebih sekitar 3 tahun dan kini sudah mulai memasuki tahap skripsi. Seiring berjalannya waktu tanpa terasa usiaku telah menginjak 21 tahun. Sebagian menganggap aku telah dewasa di usiaku saat ini yang memang sudah waktunya aku untuk mencari pasangan hidup menuju ikatan yang lebih serius dengan seorang pria, namun entah mengapa hati ini masih enggan memutuskan untuk menyegerakannya. Bukan bermasalah dengan orang tua yang tidak memberikan izin, justru orang tuaku dan keluarga sangat mendukungku untuk menikah di usia sekarang. Alasannya yang mendasari aku untuk menunda karena aku ingin menyelesaikan amanah kuliahku terlebih dahulu agar nantinya tak menjadi beban ketika aku sudah hidup berumah tangga. Setahuku menikah itu tidak semudah yang dibayangkan, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk memulai kehidupan baru yang lebih menekankan kepada tanggung jawab pada keluarga. Lagipula aku belum menemukan sang pangeran yang pas di hati hingga saat ini. Alasan lain mungkin berkaitan dengan pengalamanku di masa lalu yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, begini ceritanya.
Siapa bilang akhwat tidak memiliki ketertarikan dengan lawan jenis. Walau bagaimanapun akhwat juga manusia, memiliki hati dan perasaan. Hanya saja lebih sensitif dan peka dibandingkan dengan perasaan ikhwan karena begitulah kodrat seorang wanita. Aku juga pernah mengalami fase-fase seperti itu, dimana mulai muncul ketertarikan dengan seorang ikhwan. Berawal dari rasa kagum semata karena sosok ikhwan itu adalah seorang aktifis da’wah yang sudah malang melintang di dunia da’wah kampus. Hingga kemudian rasa itu berlanjut menjadi simpati dan aku menjadi ingin tahu lebih jauh mengenai ikhwan itu. Sejenak perasaan itu dapat dikendalikan, hanya saja entah mengapa aku tak dapat menahan diri, sepertinya yang aku alami sudah hampir melampaui batasan yang telah ditentukan syariat. Aku kalah dengan rayuan syeitan yang mengatasnamakan cinta. Menuruti apa yang dibuatnya indah dalam pikiranku yang sebenarnya adalah dosa dan hanya keindahan sesaat. Aku sudah menyerah kali itu ketika terserang yang namanya virus merah jambu alias VMJ, walaupun awalnya hanya sepihak dari diriku saja.
Berbulan-bulan aku memendamnya, rasanya tak tahan juga apabila perasaan ini tak terbalaskan. Ku coba untuk menarik perhatiannya lewat pertemanan kami di situs jejaring sosial di internet yang sedang marak pada saat itu. Dari situlah komunikasi di antara kami terjalin walaupun tak intensif. Ketika dia sedang online pada fasilitas chating yang ada di situs tersebut itulah kesempatan yang aku gunakan untuk berkomunikasi dengannya. Dia juga merespon, seolah memberikan umpan balik kepadaku lewat perhatiannya yang sempat membuatku kebingungan mengartikannya. Semua berjalan selama hampir 6 bulan dengan komunikasi yang menurut kami aman untuk saling berinteraksi. Jika kami bertemu di kampus, aku hanya bisa menatapnya atau sekedar curi-curi pandang dari kejauhan karena takut ketahuan dengan teman-teman ikhwah yang lain, tetapi jika di chating serasa dunia menjadi milik sendiri karena saat itu aku saja yang merasakan perasaan yang berbeda seperti ada yang bergejolak dalam dada ketika berinteraksi dengannya tanpa aku tahu apa dirinya juga sebenarnya merasakan hal yang sama. Lama kelamaan aku pun tak bisa memendamnya sendirian, akupun akhirnya menceritakan semua yang telah terjadi pada guru ngajiku dan sahabat-sahabatku dekatku. Aku sempat mendapat teguran dari guru mengajiku dan teman-teman sesama akhwat bahwa apa yang aku lakukan sudah masuk dalam kategori kemaksiatan yang sudah melanggar batasan. Mereka ingin aku mengakhiri hubungan itu dan segera bertaubat pada Allah. Bahkan guru ngajiku sampai menawarkanku untuk segera menikah dengan seorang ikhwan agar menghindarikan diriku dari fitnah. Aku tahu itu kesalahanku, tak seharusnya aku lakukan apalagi aku dikenal sebagai seorang akhwat yang pada dasarnya adalah seorang aktifis da’wah yang mengerti akan amal ma’ruf nahi munkar. Sekali lagi aku tegaskan bahwa akhwat itu juga manusia, rasa cinta itu fitrah. Hasrat ingin memiliki pendamping itu pasti ada pada diri setiap insan hanya saja kembali pada waktu dan caranya yang seharusnya dijalani dengan ahsan. Aku menyadari sebenarnya aku telah melakukan kesalahan namun kekhilafan itu ternyata hanya bersifat sementara. Sehari dua hari, ada niat ingin mengakhiri hubungan itu sebelum berlanjut ke hubungan yang dapat mendekatkan diri dengan zina. Namun itu tak bertahan lama, hari-hari selanjutnya mulai kembali tercelup lagi dalam bujuk rayuan syeitan, karena hawa nafsu yang tidak dapat dikendalikan. Komunikasi itu berlanjut lagi, muhasabah yang kemarin seakan-akan hilang dari ingatan layaknya orang yang amnesia. Hati yang tadinya kuat dan tsiqoh menjadi goyah bagai pohon yang di terpa angin kencang. Ketika namanya muncul di dalam kolom chat, tangan terasa gatal jika tidak mengetik tuts-tuts keyboard walaupun hanya sekedar bertanya kabar atau menyapanya dengan salam. Ternyata seiring berjalannya waktu terlintas dipikiranku untuk berharap padanya, apabila suatu saat sudah waktunya untuk kami mencari pasangan akupun menaruh harapan semoga dapat berjodoh dengannya. Saat itu aku layaknya orang buta yang berjalan sendirian seolah-olah memiliki sepasang mata yang dapat difungsikan. Terlalu percaya diri, namun tak memikirkan akibat dari harapan yang sebenarnya belum tentu akan terjadi karena tak menyadari bahwa sesungguhnya rezeki (jodoh) sudah dituliskan-Nya dengan rapi dalam lauh mahfudz-Nya.
Mungkin Allah tidak tega juga melihatku terlalu lama tenggelam dalam kemaksiatan yang menjauhkan hatiku dari pemilik-Nya. Lalu melalui skenario-Nya akhirnya akupun mulai tersadarkan dari kesalahanku dengan cara yang tak terduga. Pada waktu itu aku berjalan-jalan di toko buku, iseng-iseng aku ke deretan rak buku-buku islam. Disitu aku mendapatkan sebuah buku yang berjudul “Kujemput Jodohku” karya Fadlan Al-Ikhwani. Karena penasaran aku membacanya sekilas, sambil membolak-balik halaman demi halaman. Aku terpikir untuk membelinya karena sepertinya isinya cukup menarik. Lagupula aku juga sudah lama tidak menambah koleksi buku di lemariku mengenai islam. Akhirnya aku membelinya, namun sesampai di rumah akupun tak sempat membacanya, ada saja halangan yang membuatku selalu tertunda untuk membacanya hingga tamat seperti tugas kuliah, syuro-syuro, dan kegiatan lain yang menyita waktuku. Tetapi kembali skenario-Nya seolah mengambil alih peranan dalam kehidupanku. Tak lama bebarapa hari setelah aku memiliki buku itu, aku mendengar kabar bahwa ikhwan yang aku puja-puja selama ini ternyata sedang mengincar akhwat lain yang saat itu sedang dekat dengannya, tapi bukan aku. Ada rasa sedih, kecewa, dan marah bercampur menjadi satu. Ternyata dia bukan ikhwan yang baik seperti yang ku pikirkan. Jadi selama ini perhatian yang ia berikan kepadaku hanya iming-imingan belaka. Ataukah mungkin aku yang menyalahartikan perhatian yang telah ia berikan sehingga membuatku terperangkap dalam cinta semu yang membutakan hatiku. Buktinya denganku saja ia tak bisa menjaga hijabnya apalagi dengan akhwat-akhwat lain. Barulah aku menyadari betapa terlambatnya aku berpikir seperti itu. Mungkin kemarin karena terlalu terbuai dalam kenikmatan nafsu sesaat, hingga segala sesuatu yang sebenarnya sudah menyalahi syariat malah dianggap sebagai suatu kebaikan. Itulah cinta yang bisa mematikan hati, yang akhirnya menjadikan diri menolak apa yang seharusnya memang menjadi suatu kebenaran. Setelah merasakan sakitnya hati, seraya akupun baru menyesali apa yang telah aku perbuat sewaktu kemarin ternyata adalah perbuatan yang sia-sia. Tidak bermudharat malah sebaliknya menyisakan luka pada hati sendiri. Ketika patah hati berimbas pada semua hal, makan tidak berselera, rasanya ingin menyendiri saja seharian di kamar dan jika tiba-tiba terbayang wajahnya, teringat akan perhatiannya, mata seolah berat tak sanggup lagi menampung air mata yang ingin tertumpah menyesakkan dada. Syuro menjadi tak bersemangat, mengerjakan tugas kuliah ogah-ogahan, menjadikan diri semakin tidak produktif. Ketika itu aku mulai kebingungan harus bagaimana, semua yang aku kerjakan terasa bosan. Aku ingin mencari sesuatu hal yang dapat menhibur hatiku yang sedang kalut saat itu. Sebenarnya tak berniat ingin membaca buku apapun namun ketika aku membuka lemari buku milikku, buku “Kujemput Jodohku” itu berdiri kokoh tepat paling depan dibarisan koleksi buku-bukuku seolah menawarkan obat untuk menawarkan sakit hati yang sedang aku alami. Dari kejadian itulah pada akhirnya aku mengkhatamkan bacaan buku itu setelah beberapa waktu yang lalu selalu tidak sempat. Setelah membacanya ternyata isinya sangat menggugah hatiku yang sedang terinfeksi penyakit hati karena sang pujaan hati lebih memilih menebarkan pesona mautnya pada akhwat lain. Buku itu seolah jawaban atas kesedihan agar aku menjadi akhwat yang semakin kuat ketika ditempa ujian yang berhubungan dengan perasaan, hati dan cinta. Alhamdulullah, aku sangat bersyukur kepada Allah karena segera menunjukkan padaku sifat asli ikhwan itu sebelum semua berjalan semakin jauh.
Kecewa, itu sudah pasti aku rasakan, namun kekecewaan itu lebih kepada penyesalan dimana cinta yang seharusnya lebih utama ku berikan pada Sang Pemilik Cinta mengapa begitu mudahnya aku letakkan pada orang yang sepenuhnya belum ada ikatan yang halal denganku. Akibat dari rasa cinta yang tak dapat aku kendalikan malah menyengsarakan diriku. Bagaimana rasanya rindu, bagaimana rasanya cemburu, bagaimana rasanya patah hati semuanya membuat sengsara diri ketika hal itu mulai mewarnai cerita dari perjalanan cinta yang ku lalui. Setelah kejadian itu baru terbesit pertanyaan-pertanyaan di hati, apakah aku tidak menyadari bahwa Sang Pemilik Hati selama ini merasa cemburu dengan kelakuanku yang tidak dapat menjaga hatiku untuk-Nya dan untuk orang yang nantinya akan Dia pilihkan untukku? Seenaknya saja aku membaginya untuk orang yang belum tentu nantinya orang akan menjadi pelabuhan terakhir dihatiku. Diriku hanya bisa bermuhasabah dan bertaubat atas apa yang telah aku perbuat karena pada dasarnya manusia selalu menyesali perbuatannya ketika ia telah mendapat ujian dari Rabb-Nya. Dan dari setiap kesalahan yang pernah diperbuat, Allah pasti menginginkan perubahan dari dalam diri menjadi lebih baik dari sebelumnya. Setiap kisah selalu menampilkan penyesalan di akhir perjalanan namun pasti ada hikmah yang terselip dari apa yang sudah di skenariokan-Nya. Ketika niat di hati ingin mengakhiri perbuatan itu cukup kuat, ada saja kerikil-kerikil kecil yang menghalanginya. Melupakan bayang-bayang ikhwan itu saja bagiku tidaklah mudah. Semua butuh waktu dan proses untuk mengembalikannya seperti semula seperti ketika sebelum ada apa-apa diantara kami. Apalagi jika di suatu kesempatan harus terlibat dalam suatu kepanitiaan acara di kampus, mau tidak mau suka tidak suka selalu bertemu. Awalnya terkadang masih terkenang masa lalu tapi, Alhamdulillah berkat perjuangan dan kemauan keras dari dalam diri untuk memperbaiki kelalaian hati disertai dukungan dari sahabat-sahabat tercinta membuatku semakin ceria, mengairahkan kembali semangat untuk menjalankan da’wah dan membuang jauh-jauh perasaan yang sempat mengotori hati di masa lalu.
Belajar dari pengalaman ini, aku tidak ingin hal itu terulang kembali suatu hari nanti. Karena sungguh tidak enak yang namanya patah hati. Kini aku semakin berhati-hati dalam menempatkan hati. Semoga ini bukan sebuah trauma yang berkepanjangan yang membuatku kapok untuk jatuh cinta lagi pada seseorang yang nantinya memang halal untuk ku cintai. Karena bagaimanapun aku hanyalah manusia biasa yang juga memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga dalam sebuah ikatan pernikahan. Seperti kata-kata Ustadzah Cici dalam suatu kajian kemuslimahan di kampus yang aku baru-baru ini aku ikuti, beliau berpesan bahwa yang terbaik akan datang pada jalan yang baik dan waktu yang terbaik ‘sesuai syariat’. Jadi apabila dia memang bukan sebaik-baiknya pilihan maka suatu saat nanti pasti akan kutemukan pujaan baru untuk kubawa ke gerbang pernikahan.(chaii)

Kisah ini untuk diikutsertakan dalam Lomba Kisah Menggugah Pro-U Media 2010 di http://proumedia.blogspot.com/2010/10/lomba-kisah-pendek-menggugah-pro-u.html

Adab2 Pergaulan Pra Nikah

Publikasi : Alislam.or.id
Tak kenal maka tak sayang! Itulah sebuah ungkapan yang telah populer di kehidupan kita. Bahkan, ungkapan itu memang berlaku umum, yaitu sejak seseorang mulai mengenal lingkungan hidupnya. Dalam konteks hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, istilah “tak kenal maka tak sayang” adalah awal dari terjalinnya hubungan saling mencintai. Apa lagi, di zaman sekarang ini hubungan seperti itu sudah umum terjadi di masyarakat. Yaitu, suatu hubungan yang tidak hanya sekadar kenal, tetapi sudah berhubungan erat dan saling menyayangi. Hubungan seperti ini oleh masyarakat dikenal dengan istilah “pacaran”.
Istilah pacaran berasal dari kata dasar pacar yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Istilah pacaran dalam bahasa Arab disebut tahabbub. Pacaran berarti bercintaan; berkasih-kasihan, yaitu dari sebuah pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Para ulama telah banyak membicarakan masalah ini, seperti misalnya yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah, sebuah kumpulan fatwa dari beberapa ulama. Sebelum sampai pada simpulan hukum pacaran, terlebih dahulu ditelusuri berbagai kemungkinan yang terjadi ketika sebuah pasangan muda-mudi yang bukan mahram menjalin hubungan secara intim. Dengan penelusuran seperti ini, suatu tindakan tertentu yang berkaitan dengan hubungan muda-mudi ini dapat dinilai dari sudut pandang syar’i. Dengan demikian, kita akan dengan mudah mengetahui suatu “hubungan” yang masih dapat ditoleransi oleh syariat dan yang tidak.
Apa yang terjadi dari sebuah hubungan antara seseorang dengan orang lain secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi lima: perkenalan, hubungan sahabat, jatuh cinta, hubungan intim, dan hubungan suami istri.
Perkenalan
Islam tidak melarang seseorang untuk menganal orang lain, termasuk lawan jenis yang bukan mahram. Bahkan, Islam menganjurkan kepada kita untuk bersatu, berjamaah. Karena, kekuatan Islam itu adalah di antaranya kejamaahan, bahkan Allah menciptakan manusia menjadi berbangsa-bangsa dan bersuku-suku itu untuk saling mengenal.
Allah SWT berfirman yang artinya, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (Al-Hujuraat: 13).
Hubungan Sahabat
Hubungan sahabat adalah hubungan sebagai kelanjutan dari sebuah hubungan yang saling mengenal. Setelah saling mengenal, seseorang berhubungan dengan orang lain bisa meningkat menjadi teman biasa atau teman dekat (sahabat). Hubungan sahabat dimulai dari saling mengenal. Hubungan saling mengenal ini jika berlangsung lama akan menciptakan sebuah hubungan yang tidak hanya saling mengenal, tetapi sudah ada rasa solidaritas yang lebih tinggi untuk saling menghormati dan bahkan saling bekerja sama. Contoh yang mungkin dapat diambil dalam hal ini adalah seperti hubungan antara Zainudin MZ dengan Lutfiah Sungkar, Neno Warisman dengan Hari Mukti, dan lain-lain. Mereka adalah pasangan lawan-lawan jenis yang saling mengenal, juga dalam diri mereka terjalin hubungan yang saling menghormati, bahkan mungkin bisa bekerja sama. Dalam Islam, hubungan semacam ini tidaklah dilarang.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).
Jatuh Cinta
Islam juga tidak melarang seseorang mencintai sesuatu, tetapi untuk tingkatan ini harus ada batasnya. Jika rasa cinta ini membawa seseorang kepada perbuatan yang melanggar syariat, berarti sudah terjerumus ke dalam larangan. Rasa cinta tadi bukan lagi dibolehkan, tetapi sudah dilarang. Perasaan cinta itu timbul karena memang dari segi zatnya atau bentuknya secara manusiawi wajar untuk dicintai. Perasaan ini adalah perasaan normal, dan setiap manusia yang normal memiliki perasaan ini. Jika memandang sesuatu yang indah, kita akan mengatakan bahwa itu memang indah. Imam Ibnu al-Jauzi berkata, “Untuk pemilihan hukum dalam bab ini, kita harus katakan bahwa sesungguhnya kecintaan, kasih sayang, dan ketertarikan terhadap sesuatu yang indah dan memiliki kecocokan tidaklah merupakan hal yang tercela. Terhadap cinta yang seperti ini orang tidak akan membuangnya, kecuali orang yang berkepribadian kolot. Sedangkan cinta yang melewati batas ketertarikan dan kecintaan, maka ia akan menguasai akal dan membelokkan pemiliknya kepada perkara yang tidak sesuai dengan hikmah yang sesungguhnya, hal seperti inilah yang tercela.”
Begitu juga ketika melihat wanita yang bukan mahram, jika ia wanita yang cantik dan memang indah ketika secara tidak sengaja terlihat oleh seseorang, dalam hati orang tersebut kemungkinan besar akan terbesit penilaian suatu keindahan, kecantikan terhadap wanita itu. Rasa itulah yang disebut rasa cinta, atau mencintai. Tetapi, rasa mencintai atau jatuh cinta di sini tidak berarti harus diikuti rasa memiliki. Rasa cinta di sini adalah suatu rasa spontanitas naluri alamiah yang muncul dari seorang manusia yang memang merupakan anugerah Tuhan. Seorang laki-laki berkata kepada Umar bin Khattab r.a., “Wahai Amirul Mukminin, aku telah melihat seorang gadis, kemudian aku jatuh cinta kepadanya.” Umar berkata, “Itu adalah termasuk sesuatu yang tidak dapat dikendalikan.” (R Ibnu Hazm). Dalam kitab Mauqiful Islam minal Hubb, Muhammad Ibrahim Mubarak menyimpulkan apa yang disebut cinta, “Cinta adalah perasaan di luar kehendak dengan daya tarik yang kuat pada seseorang.”
Sampai batas ini, syariat Islam masih memberikan toleransi, asalkan dari pandangan mata pertama yang menimbulkan penilaian indah itu tidak berlanjut kepada pandangan mata kedua. Karena, jika raca cinta ini kemudian berlanjut menjadi tidak terkendali, yaitu ingin memandang untuk yang kedua kali, hal ini sudah masuk ke wilayah larangan.
Allah SWT berfirman yang artinya, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka ….” (An-Nuur: 30–31). Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan yang terpelihara adalah apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat lagi kemudian.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu’!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi).
Ibnul Jauzi di dalam Dzamm ul Hawa menyebutkan bahwa dari Abu al-Hasan al-Wa’ifdz, dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman, ‘Lewatlah Kamu di atas neraka’. Maka aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya)’. Maka Dia memanggilku, ‘Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).” Hal tersebut sebagai gambaran, bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.
Hubungan Intim
Jika rasa jatuh cinta ini berlanjut, yaitu menimbulkan langkah baru dan secara kebetulan pihak lawan jenis merespon dan menerima hubungan ini, terjadilah hubungan yang lebih jauh dan lebih tinggi levelnya, yaitu hubungan intim. Hubungan ini sudah tidak menghiraukan lagi rambu-rambu yang ketat, apalagi aturan. Dalam hubungan ini pasangan muda-mudi sudah bisa merasakan sebagian dari apa yang dialami pasangan suami istri. Pelaku hubungan pada tingkatan ini sudah lepas kendali. Perasan libido seksual sudah sangat mendominasi. Dorongan seksual inilah yang menjadi biang keladi hitam kelamnya hubungan tingkat ini. Bersalaman dan saling bergandeng tangan agaknya sudah menjadi pemandangan umum di kehidupan masyarakat kita, bahkan saling berciuman sudah menjadi tren pergaulan intim muda-mudi zaman sekarang. Inilah hubungan muda-mudi yang sekarang ini kita kenal dengan istilah “pacaran”.
Malam minggu adalah malam surga bagi pasangan muda-mudi yang menjalin hubungan pada tingkatan ini. Mereka telah memiliki istilah yang sudah terkenal: “apel”. Sang kekasih datang ke rumah kekasihnya. Ada kalanya apel hanya dilaksanakan di rumah saja, ada kalanya berlanjut pergi ke suatu tempat yang tidak diketahui lingkungan yang dikenalnya. Dengan begitu, mereka bebas melakukan apa saja atas dasar saling menyukai.
Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia berduaan dalam tempat sepi dengan seorang wanita, sedang dia dengan wanita tersebut tidak memiliki hubungan keluarga (mahram), karena yang ketiga dari mereka adalah setan.” (HR Ahmad).
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”
Ibnul Jauzi di dalam Dzamm ul-Hawa menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a. keduanya berkata, Rasulullah saw. berkhotbah, “Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barangsiapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barangsiapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan di belenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan barangsiapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.”
Hubungan intim ini akan sampai pada puncaknya jika terjadi suatu hubungan sebagaimana layaknya yang dilakukan oleh suami istri.
Hubungan Suami-Istri
Agama Islam itu adalah agama yang tidak menentang fitrah manusia. Islam sangat sempurna di dalam memandang hal semacam ini. Manusia diciptakan oleh Allah SWT memiliki dorongan sek. Oleh karena itu, Islam menempatkan syariat pernikahan sebagai salah satu sunah nabi-Nya.
Hubungan sepasang kekasih mencapai puncak kedekatan setelah menjalin hubungan suami-istri. Dengan pernikahan, seseorang sesungguhnya telah dihalalkan untuk berbuat sesukannya terhadap istri/suaminya (dalam hal mencari kepuasan libido seksualnya: hubungan badan), asalkan saja tidak melanggar larangan yang telah diundangkan oleh syariat.
Kita tidak menyangkal bahwa di dalam kenyataan sekarang ini meskipun sepasang kekasih belum melangsungkan pernikahan, tetapi tidak jarang mereka melakukan hubungan sebagaimana layaknya hubungan suami-istri. Oleh karena itu, kita sering mendengar seorang pemudi hamil tanpa diketahui dengan jelas siapa yang menghamilinya. Bahkan, banyak orang yang melakukan aborsi (pengguguran kandungan) karena tidak sanggup menahan malu memomong bayi dari hasil perbuatan zina.
Jika suatu hubungan muda-mudi yang bukan mahram (belum menikah) sudah seperti hubungan suami istri, sudah tidak diragukan lagi bahwa hubungan ini sudah mencapai puncak kemaksiatan. Sampai hubungan pada tingkatan ini, yaitu perzinaan, banyak pihak yang dirugikan dan banyak hal telah hilang, yaitu ruginya lingkungan tempat mereka tinggal dan hilangnya harga diri dan agama bagi sepasang kekasih yang melakukan perzinaan. Selain itu, sistem nilai-nilai keagamaan di masyarakat juga ikut hancur.
Di dalam kitab Ibnu Majah diriwayatkan bahwa Ibnu Umar r.a. bertutur bahwa dirinya termasuk sepuluh orang sahabat Muhajirin yang duduk bersama rasulullah saw. Lalu, beliau mengarahkan wajahnya kepada kami dan bersabda, “Wahai segenap Muhajirin, ada lima hal yang membuat aku berlindung kepada Allah dan aku berharap kalian tidak mendapatkannya. Pertama, tidaklah perbuatan zina tampak pada suatu kaum sehingga mereka melakukan terang-terangan, melainkan mereka akan tertimpa bencana wabah dan penyakit yang tidak pernah ditimpakan kepada orang-orang sebelum mereka. Kedua, tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan, melainkan mereka akan tertimpa paceklik, masalah ekonomi, dan kedurjanaan penguasa. Ketiga, tidaklah suatu kaum menolak membayar zakat, melainkan mereka akan mengalami kemarau panjang. Sekiranya tidak karena binatang, niscaya mereka tidak akan diberi hujan. Keempat, tidaklah suatu kaum melakukan tipuan (ingkar janji), melainkan akan Allah utus kepada mereka musuh yang akan mengambil sebagian yang mereka miliki. kelima, tidaklah para imam (pemimpin) mereka meninggalkan (tidak mengamalkan Alquran), melainkan akan Allah jadikan permusuhan antarmereka.” (HR Ibnu Majah dan Hakim).
“Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, ‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina’.” (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim).
Atha’ al-Khurasaniy berkata, “Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas dan paling busuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.” (Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi).
Dengan mengetahui dampak negatif yang sangat besar ini, kita akan menyadari dan meyakini bahwa apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw. itu ternyata memang benar. Apabila seorang pemuda sudah siap untuk menikah, segerakanlah menikah. Hal ini sangat baik untuk menghindari terjadinya perbutan maksiat. Tetapi, jika belum mampu untuk menikah, orang tersebut hendaknya berpuasa. Karena, puasa itu di antaranya dapat menahan hawa nafsu.
“Wahai segenap pemuda, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah menikah. Sesungguhnya pernikahan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tetapi barang siapa belum mampu, hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu benteng (penjagaan) baginya.” (HR Bukhari). (Abu Annisa)
Referensi:
1. Al-Qur’an al-Karim
2. Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi
3. Mauqiful Islam Minal Hubb, Muhammad Ibrahim Mabrouk
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
5. Shahih Bukhari
6. Shahih Muslim
7. 1100 Hadits Terplih: Sinar Ajaran Muhammad, Dr. Muhammad Faiz Almath

Shalat Tarawih (Tanya Jawab Puasa)





Di desa saya ada masjid yang shalat Tarawihnya 23 rakaat dan ada yang 11 rakaat. Sebenarnya berapa rakaatkah salah Tarawih yang dituntunkan Rasulullah dan para shahabat? Adakah pembatasan jumlah rakaat Tarawih?
Jawaban :
Shalat Tarawih yang dituntunkan Rasulullah saw berjumlah sebelas rakaat. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah r.a, bahwasanya ia berkata:
كَانَتْ صَلَاتُهُ فِي رَمَضَانَ وَغَيْرِ رَمَضَانَ وَاحِدَةً كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ
"Rasulullah saw tidak pernah shalat (malam) baik pada bulan Ramadhan maupun bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau memulai shalatnya dengan empat rakaat—jangan bertanya tentang panjang dan bagusnya. Kemudian shalat empat rakaat lagi—jangan tanya tentang panjang dan bagusnya—kemudian shalat tiga rakaat.” ( HR Bukhari dan Muslim ).
Mengenai perbedaan 11 dan 23 rakaat, ada beberapa sebab perbedaan itu. Diantaranya:
Pertama: Adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw pernah melakukan shalat Tarawih sebanyak 23 rakaat, sebagaimana  yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:
كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى فِي رَمَضَانَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَالْوِتْر
"Rasulullah saw melakukan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat dan shalat witir." (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Kedua: Adanya atsar (ucapan atau tindakan) sahabat yang menunjukkan bahwa mereka pernah shalat 20 atau 23 rakaat. Di antara atsar-atsar tersebut adalah:
1. Bahwa pada masa Umar bin Khattab, masyarakat  melakukan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat.
(HR Al-Baihaqi).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa masyarakat  pada zaman Umar bin Khattab melakukan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat. (riwayat Malik dan Al-Baihaqi).
2. Ali bin Abi Thalib ra  pernah menyuruh seseorang untuk melakukan shalat Tarawih bersama masyarakat pada bulan Ramadhan dengan 20 rakaat. (riwayat  Ibnu Syaibah).
3. Ubai bin Ka'ab pernah melakukan shalat Tarawih bersama pada bulan Ramadhan di Madinah dengan 20 rakaat dan shalat witir 3 rakaat. (riwayat Ibnu Abi Syaibah).
4. Abdullah bin Mas'ud pernah shalat Tarawih berjamaah 20 rakaat, kemudian shalat witir sesudahnya dengan 3 rakaat. (riwayat Ibnu Nasr).
Diantara para ulama ada yang menganggap bahwa hadits dan atsar-atsar di atas adalah shahih, sehingga mereka melakukan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan dengan 23 rakaat. Sebagian ulama lain menganggap bahwa hadits dan atsar-atsar di atas adalah lemah, sehingga mereka tetap memegang hadits shahih. Yaitu hadits yang diriwayatkan Aisyah r.a yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw melakukan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan 11 rakaat, sebagaimana yang telah diterangkan di atas.
Dari sini, para ulama berbeda pendapat tentang batasan rakaat shalat Tarawih. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa dalam rakaat  shalat Tarawih pada bulan Ramadhan tidak ada batasannya; siapa saja boleh melakukan shalat Tarawih atau shalat malam dengan beberapa rakaat pun. Boleh kurang dari 11 rakaat , dan boleh lebih dari itu. Mereka beralasan bahwa hadits dan atsar-atsar di atas yang menunjukkan bahwa Rasulullah dan para sahabatnya pernah melakukan shalat Tarawih sebanyak 23 rakaat adalah shahih.
Sebagian ulama lain beralasan bahwa Rasulullah saw tidak pernah melarang seseorang melakukan shalat Tarawih kurang dari 11 rakaat atau melarang melakukan shalat Tarawih lebih dari 11 rakaat. Kebijaksanaannya diserahkan kepada pribadi masing-masing dan menurut kemampuan dan kondisi masing-masing.
Namun, sebagian ulama lain yang berpegang dengan  hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak pernah shalat Tarawih lebih dari 11 rakaat mengatakan bahwa semua shalat yang telah dikerjakan oleh Rasulullah saw secara kontinu harus ditiru secara persis sebagaimana Rasulullah saw mengerjakannya. Tidak boleh ditambah-tambah.
Melihat hadits-hadits dan atsar para sahabat dalam shalat Tarawih tersebut, kita dapati bahwa riwayat yang menyatakan bahwa shalat Tarawih dengan 11 rakaat adalah riwayat yang paling kuat karena diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Kebolehan jumlah 11 rakaat dalam shalat Tarawih telah disepakati ulama, sementara jumlah rakaat Tarawih lainnya masih dalam perselisihan ulama.
Bagaimana sikap kita menghadapi perselisihan seperti itu?
Selama para ulama berbeda pendapat dalam satu masalah dan masing-masing dari mereka mempunyai sandaran yang bisa dipertanggung jawabkan, kita harus saling menghormati. Yang berkeyakinan bahwa shalat Tarawih boleh dilakukan dengan 23 rakaat atau lebih, silakan melaksanakannya dengan khusyu, tenang, dan tidak tergesa-gesa. Sebaliknya, bagi yang berkeyakinan bahwa shalat Tarawih batas maksimalnya 11 rakaat, silakan untuk mengerjakan menurut yang ia yakini tanpa harus menghujat pihak lain yang berbeda pendapat. Wallahu A'lam.
Saya sudah shalat Tarawih berjamaah di masjid sampai selesai. Malam harinya saya ingin shalat lagi. Apakah saya boleh shalat lagi? Kalau boleh, bagaimana caranya?
Jawaban :
Dibolehkan bagi yang sudah shalat Tarawih berjamaah di masjid sampai selesai, untuk melaksanakannya lagi di rumah karena menurut mayoritas ulama, shalat Tarawih pada bulan Ramadhan tidak ada batas jumlah rakaatnya.
Dengan demikian, orang yang shalat Tarawih secara berjamaah di masjid dan merasa belum puas, boleh melakukan shalat tahajud lagi pada malam harinya.
Bisa jadi seseorang tidak merasa puas dengan shalat Tarawih yang dikerjakan berjamaah di masjid, mengingat shalat Tarawih berjamah di Indonesia biasanya dilaksanakan secara cepat.
Bagaimana cara pelaksanaannya? Bisa dengan memilih salah satu dari tiga cara :
Cara Pertama: Tetap mengikuti shalat Tarawih dengan imam di masjid sampai selesai berikut shalat witirnya, kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya tanpa ditutup dengan shalat witir. Rasulullah saw bersabda:
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
"Tidak ada shalat dua witir dua kali dalam satu malam." (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasa'i).
Tetapi, bolehkah melakukan shalat setelah shalat witir? Boleh, dalilnya adalah hadits Aisyah r.a:
أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّى  رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ
"Rasulullah saw pernah mengerjakan shalat dua rakaat setelah witir dalam keadaan beliau duduk." (HR. Muslim).
Cara Kedua: Tetap mengikuti shalat Tarawih dengan imam di masjid sampai selesai berikut shalat witirnya. Namun setelah imam menyelesaikan shalatnya dengan salam, dia tidak ikut salam, tetapi berdiri lagi untuk menggenapkan rakaat agar tidak terhitung shalat witir. Kemudian dia melanjutkan shalat tahajud di malam harinya dan ditutup  dengan shalat witir. Dalam hal ini dia telah melaksanakan sabda Rasulullah saw:
اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ  وِتْرًا
"Jadikan akhir shalat malammu dengan melakukan shalat witir." (HR. Bukhari dan Muslim).
Cara Ketiga: Meninggalkan shalat jamaah ketika imam hendak melakukan shalat witir, kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya dan ditutup  dengan shalat witir. Namun orang yang melaksanakan cara yang ketiga ini telah kehilangan keutamaan shalat berjamaah bersama imam sampai selesai. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لًهُ قِيَامُ لَيْلَة
"Barangsiapa yang shalat (Tarawih) bersama imam sampai selesai maka akan dihitung shalat malam secara penuh." (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud, Tirmidzi , Nasai, Ibnu Majah).
Ustadz, manakah yang lebih utama antara shalat Tarawih berjamaah dan shalat sendiri?
Jawaban :
Yang lebih utama adalah shalat Tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai. Dalilnya adalah sabda  Rasulullah saw :
مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لًهُ قِيَامُ لَيْلَة
"Barang siapa yang shalat (Tarawih) bersama imam sampai selesai, maka akan dihitung shalat malam secara penuh." (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud, Tirmidzi , Nasai, Ibnu Majah).
Sebagian orang ada yang tidak mau shalat Tarawih langsung setelah shalat Isya’ karena menganggap bahwa shalat Tarawih lebih utama dilakukan pada akhir malam. Benarkah demikian?
Jawaban :
Sebenarnya dalam shalat Tarawih terdapat dua keutamaan:
Pertama: Keutamaan shalat Tarawih secara berjamaah bersama imam, sebagaimana tersebut dalam hadits yang disebut di atas.
Kedua : Keutamaan shalat tahajud pada malam hari, tepatnya di akhir malam.
Kalau bisa menggabung dua keutamaan tersebut tentunya lebih baik. Yaitu melaksanakan shalat Tarawih (tahajud) berjamaah bersama imam di akhir malam hingga selesai.
Kalau tidak bisa mengerjakan yang demikian, shalat Tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai lebih utama dari shalat sendiri-sendiri di akhir malam. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw:
مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لًهُ قِيَامُ لَيْلَة
"Barang siapa yang shalat (Tarawih) bersama imam sampai selesai, maka akan dihitung shalat malam secara penuh." (Hadits shahih, riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi , An-Nasa’i, Ibnu Majah )
Selain itu, shalat Tarawih secara berjamaah bakda Isya merupakan syiar Islam yang harus digalakkan. Karena kalau shalat Tarawih (tahajud) harus dikerjakan tengah malam atau di akhir malam, tentunya banyak masyarakat yang akan meninggalkan shalat Tarawih. Dengan demikian, menegakkan shalat Tarawih setelah Isya secara berjamaah di masjid-masjid akan menghasilkan maslahat yang lebih besar dalam masyarakat Islam. Wallahu A'lam


Jumat, 15 November 2013

MAKALAH




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG

MAKALAH
PENANGANAN KORUPSI DI INDONESIA

Diajukan
untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Hukum Pemberantasan Korupsi

Disusun Oleh
MUHAMMAD SHOLIHIN
NPM. 101112110718




SEMARANG
2013













BAB I

PENDAHULUAN


A.Latar belakang
     Korupsi sudah ada di tengah – tengah kita sejak awal manusia mulai membentuk organisasi.Korupsi adalah bagian dari kegiatan kolektif kita. Namun demikian, tidak berarti kita boleh bersikap acuh tak acuh menngenai korupsi. Korupsi merusak kehidupan ekonomi dan landasan moral tata kehidupan kita.
    Benar memanng, sulit untuk melihat korupsi ada atau tidak, karna korupsi berlangsung dalam selubung kerahasiaan. Selain itu kesulitan itu karena kata Aristoteles ‘’Hal yang biasa terjadi sehari – hari mendapat perhatian paling kecil dari masyarakat[1][1]’’. Bahkan hingga detik ini sekalipun, sebagian besar korupsi terjadi di sektor pemerintah. Kita harus membangkitkan dorongan yang lebih kuat dalam diri kita masing – masing untuk membasmi korupsi. Meskipun pemerintah sudah membentuk sebuah organisasi yang bertujuan besar untuk membebaskan Negara kita  ini dari kasus korupsi yaitu komisi pemberantasan korupsi (KPK) namun kenyataanya korupsi masih meraja lela di negeri kita.

Rumusan masalah
    Berdasarkan latar belakang diatas maka muncul rumusan masalah yaitu :
1.      Bagaimana penangannan korupsi di Indonesia paska pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2.      Bentuk – bentuk korupsi di Indonesia
3.      Upaya penangannanya


















BAB II

PEMBAHASAN

1. Penanganan Korupsi di Indonesia paska pembentukan (KPK)

A.Korupsi di Indonesia
     Berdasarkan tulisan dari Amien Rahayu, seorang analis sejarah LIPI dalam ‘’Jejak Sejarah Korupsi Indonesia’’ bahwa mulai zaman kerajaan – kerajaan lawas, budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya dilatarbelakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Sebenarnya kehancuran kerajaan – kerajaan besar (Sriwijaya,Majapahit dan Mataram) adalah karena prilaku korup dari sebagian besar para bangsawanya. Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh ‘’budaya – tradisi korupsi’’ yang tiada henti karna di dorong oleh kekuasaan,kekayaan dan wanita.
    Sering kita mendengar bahwasanya strategi jitu Belanda (VOC) menguasai politik pecah belah (devide et impera), tapi pernahkah kita bertanya atau meneliti persoalan atau penyebab utama mudahnya Bangsa asing (Belanda) mampu menjajah indonesia sekitar 350 tahun (versi sejarah nasional), lebih karena prilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarg, kurang mengutamakan aspek pendidikan moral, kurang memperhatikan’’character building’’, mengabaikan hukum apabila demokrasi. Terlebih lagi sebagian besar penduduk di nusantara tergolong miskin, mudah dihasut provokasi atau mudah termakan isu, dan yang lebih parah mudah diadu domba[2][1].
B.Komisi pemberantas Korupsi (KPK)
    Perlu diketahui sebelumnya bahwa sejak Indonesia merdeka, sudah terdapat berbagai lembaga yang khusus dibentuk untuk melakukan tugas khusus pemberantasan korupsi. Tapi hampir bisa dikatakan bahwa semua lembaga tersebut  mengalami kegagalan. Lembaga – lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1.Era Orde Lama
    Pada masa orde lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantas korupsi, yaitu :
A.    ‘’panitia Retooling Aparatur Negara’’(paran) yang di bentuk dengan perangkat aturan Undang – undang keadaan bahaya. Badan ini dipimpin oleh A.H.Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni professor M.yamin dan Roeslan Abdulgani. Namun dalam perjalananya, terdapat perlawan atau reaksi keras dari para penjabat yang korup pada saat itu dengan dalih yuridis bahwa berbekal alasan doktrin pertanggung jawaban secara langsung kepada president, formulir itu tidak diserahkan kepada paran, tapi langsung kepada president. Ditambah lagi dengan kekacauan politik, paran berakhir tragis, dead lock, dan akhirnya menyerahkan kembali tugasnya kkepada kabinet djuanda.
B.     Pada tahun 1963,melalui keputusan president No.275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H.Nasution, yang saat itu menjabat sebagai menteri koordinator pertahanan dan keamanan/kasab,dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo uuntuk memimpin lembaga baru yang lebih dikenal dengan ‘’Operasi Budhi’’. Kalai ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi kepengadilan dengan sasaran utama perusahaaan – perusahaan Negara serta lenbaga – lembaga Negara lainya yang dianggap rawan prakteik korupsi dan kolusi. Namun lagi- lagi operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan uang Negara kurang lebih 11 milyar. Operasi Budhi ini dihentikan oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (kontrar) dengan presiden soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwasanya seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi dimasa orde lama pun kembali masuk ke jalur lambat,bahkan macet.
2.Era Orde Baru
    Pada masa orde baru, dibawah kepemimpinan soeharto minimal ada 4 lembaga yang dipasrahi tugas untu melakukan pemberantasan korupsi. Lembaga – lembaga tersebut adalah sebagai beerikut :
A.    Tim pemberantas korupsi (TPK)
Tim ini dibentuk dengan keputusan president Nomor 228 Tahun 1967. Pada awal orde baru melalui pidato kenegaraan pada tanggal 16 agusstus 1967, Soeharto terang – terangan mengkritik orde lama yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungn dengan demokrasi yang terpusat ke istana. 
B.     Komite Empat
Komite ini terbentuk dikarenakan adanya banyak tuduhan ketidak seriusan tim pemberantas korupsi sebelumnya dan berjuang pada kebijakan soeharto untuk menunjuk komite empat. Komite ini dibentuk dengan keputusan president Nomor 12 Tahun 1970 Tanggal 31 januari 1970 dengan beranggotakan tokoh – tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti prof.Johanes,I.J.Kasimo,Mr.Wilopo dan A.Tjokrominoto. lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan untuk mandek dan vakum.
C.    Operasi Tertip (Opstib)
Berakhirnya Komite Empat memunculkan lembaga baru, yakni ketika laksamana Sudoso diangkat sebagai pangkopkamtip, dibentuklah Operasi Tertip (Opstib). Lembaga ini dibentuk dengan intruksi president nomer 9 tahun 1977, Namun karna adanya perselisihan pendapat mengenai metode  pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down dikalangan pemberantas korupsi itu sendiri cendrung semakin melemahkan upaya pemberantasan korupsi, sehingga Opsib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor disinggasana Orde Baru.
D.    Tim pemberantas korupsi bar
Tim ini dibentuk tahun 1982 melalui modus menghidupkan kembali (reinkarnasi) tim pemmberantas korupsi sebelumnya tanpa dibarengi dengan penerbitan keputusan president yang baru.Koruptifnya orde baru seakan memandulkan banyaknya lembaga yang telah dibentuk untuk membrantas korupsi.Apalagi dengan modus bahwa lembaga ini berada dibawah kendali president dalam pertanggung jawabannya. Bukan rahasia lagi kalau memang Orde baru adalah orde korupsi dalam semua lini.
3.Era Reformasi
    pada era reformasi, usaha pembrantasan korupsi dimulai oleh B.J.Habibie yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme, berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru,seperti komisi pengawas kekayaan penjabat Negara (KPKPN),KPPU,maupun lembaga Ombudsman.
   President berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk tim gabungan pemberantas tindak pidana korupsi (            TGPTPK ) melalui peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2000. TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tidak sama juga dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi pemberantas korupsi, tugas KPKPN melebur masuk kedalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya KPK lah lembaga yang pemberantasan korupsi terbaru yang masih exsis.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dibentuk lewat undang – undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantas tindak pidana korupsi, lembaga baru ini dibentuk dalam suasana kebencian terhadap praktik kotor korupsi.
Sejak berdirinya tertanggal 29 Desember 2003, KPK telah dipimmpin oleh 2 rezim yang berbeda.KPK jilid pertama 2003 – 2007 terdiri dari Taufiqurachman Ruki, mantan polisi, sebagai ketua komisi. KPK jilid kedua yang telah disumpah oleh president Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 19 Desember 2007, KPK jilid kedua dipimpin oleh Antasari Azhar (mantan kepala kejaksaan negeri Jakarta selatan), sbagai ketua komisi. Dalam perjalananya lembaga KPK masih menempati rating tertinggi keppercayaan publik dalam hal penegakan hukum terutama kasus korupsi. Hal ini memang dipahami ddari kenyataan bahwa banyak pencapaian positif yyang dilakukan KPK[3][2].

II. Bentuk – bentuk korupsi di indonesia 

     Korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela, selaain merugikan Negara, tindakan korupsi juga dapat merugikan pelaku korupsi itu sendiri jika terbukti perbuatannya diketahui oleh penindak korupsi yang berwenang.
     Di Indonesia, klafikasi tindakan korupsi secara garis besar dapat di golongkan   dalam beberapa macam bentuk. Khusus untuk intansi yang melakukan administrasi penerimaan (revenue administration) yang meliputi instansi pajak bea cukai, tidak termasuk pemda dan pengelola penerimaan pnbp, tindakan korupsi dapay dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain :
A.    Korupsi kecil – kecilan (petty corruption) dan korupsi besar – besaran (grand corruption).                                                                                                                             korupsi kecil – kecilan merupaakan bentuk korupsi sehari – hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. Korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat petugas bertemu langsung dengan masyarakat.
Korupsi ini juga di sebut dengan korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). Korupsi kecil – kecilan umumnya dijalankan oleh penjabat junior dan penjabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional.
 
Contohnya adalah pungutan untuk mempercepat pencairan dana yang terjadi di kppn.
Sedangkan korupsi besar – besaran umumnya dilakukan oleh penjabat level tinggi, karena korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Korupsi ini terjadi saat pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
Contohnya adalah pembbebasan pajak bagi perusahaan besar.
A.    Penyuapan (bribery)
Untuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya dibidang atau intansi yang mengadministrasikan penerimaan Negara (revenue administration) dapat dibagi menjadi empat antara lain :
1.      Pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
2.      Pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan illegal.
3.      Pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar dimasa mendatang mendapat perlakuan yang yang lebih ringan daripada administrasi normal.
4.      Pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
B.     Penyalahgunaan atau penyelewengan ( misappropriation)
Penyalahgunaan atau penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervise transaksi keuuangan tidak berjalan dengan baik.
Contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klafikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
C.    penggelapan (embezzlement)                   
korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang Negara yang dikumpilkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
D.    Pemerasan (extortion)
Pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah petugas melakukan pemerasan dengan menakut – nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
E.     Perlindungan  (patronage)
Perlidungan dilakukan dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemeampuan dari seseoran tersebut[4][1]. 

III. Upaya penangan korupsi 

       Seperti bentuk – bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat, perbuatan korupsi termasuk salah satu kejahatan yang dikutuk masyarakat dan terus diperangi oleh pemerintah dengan seluruh aparatnya. Hal ini disebabkan karena akibat serta bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara, menghambat dan mengancam program pembangunan, bahkan dapat berakibat mengurangi partisipasi masyarakat dalam tugas pembangunan dan menurunnya kepercayaan rakyat pada jajaran aparatur pemerintah[5][2].
A.    Factor terjadinya korupsi
Perbuatan korupsi terjadi dimana – mana, dan justru sering terjadi di Negara berkembang seperti indonesia. Hal tersebut di sebabkan oleh factor antara lain :
1.      Belum mantapnya sistem administrasi keuangan dan pemerintahan.
2.      Belum lengkapnya peraturan perundang – undangan yang dimiliki.
3.      Masih banyak ditemuinya celah – celah ketentuan yang  merugikan masyarakat.
4.      Lemahnya dan belum sempurnanya sistem pengawasan keuangan dan pembangunan.
5.      Serta tingkat penggajian atau pendapatan pegawai negri yang rendah .
       Di samping itu juga masih dijumpai beberapa kendala yang menyebabkan        kurang efektifnya upaya – upaya pemberantasan korupsi, yang menyebabkan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan belum mencapai hasil seperti yang diharapkan[6][3].
      Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong exspor, peningkatan insvestasi melalui fasilitas – fasilitas penanaman modal maupun kebijaksanaan dalam kelonggaran, kemudahahan dalam bidang perbankan, sering menjadi sasaran tindak pidana korupsi, yang berkedok menggunakan fasilitas – fasilitas kemudahan dan kelonggaran yang diberikan pemerintah tersebut dengan cara menipulasi data, menipulasi administrasi maupun pemalsuaan – pemalsuan data, yang berakibat timbulnya keruugian Negara atau keuangan Negara.

B.     Factor  kendala dalam upaya pemberantasan korupsi 

Sayangnya sejarah kampanye anti korupsi di seluruh dunia tidak menggembirakan. Di tingkat nasional dan daerah, di tingkat kementrian, dan di tingkat organisasi seperti kepolisian, upaya anti korupsi besar – besaran sekalipun dan telah tersebar luas dalam masyarakat cendrung tersendat – sendat, terhenti, dan pada akhirnya mengecewakan.
Upaya anti korupsi banyak yang gagal karena pendekatan yang semata – mata bersifat pendekatan umum, atau terlalu bertumpu pada himbauan moral. Kadang – kadang upaya anti korupsi di lakukan setengah hati, kadang – kadang upaya anti korupsi itu sendiri berubah menjadi alat yang kotor untuk menjatuhkan lawan atau menyeret lawan kedalam penjara.
Untungnya ada juga upaya anti korupsi yang berhasil dan kita dapat menarik pelajaran dari situ. Pelajaran ini adalah : kunci sukses upaya anti korupsi adalah kita harus punya strategi untuk membrantas korupsi[7][4].
Dalam penjelasan lainnya faktor yang merupakan kendala dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut, yang kita jumpai selama ini meliputi : belum memadainya sarana dan skill aparat penegak hukumnya, kejahatan korupsi yang terjadi baru diketahui setelah memakan waktu yang lama, sehingga para pelaku telah memindahkan, menggunakan dan menghabiskan hasil kejahatan korupsi tersebut, yang berakibat upaya pengembalian keuangan Negara relatif sangat kecil, beberapa kasus besar yang  penangannya kurang hati – hati telah memberi dampak negatif terhadap proses penuntutan perkarannya.

C.    Ketentuan dan rumusan mengenai pemberantasan korupsi

     Di indonesia ketentuan mengenai pemberantasan korupsi telah ada sejak berlakunya undang – undang no.24 prp.1960 tentang pengusutan penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Mengingat UU No.24 Prp. 1960 tersebut sesuai dengan perkembangan masyarakat saat itu dinilai kurang mencukupi untuk mencapai hasil yang diharapkan, maka telah diganti dengan UU No.3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi.
     Rumusan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No.3 tahun 1971 lebih luas dan memudahkan pembuktiannya dibandingkan rumusan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No.24 Prp, 1960. Hal  ini sesuai dengan perkembangan masyarakat dan rasa tuntutan keadilan masyarakat terhadap pemberantas korupsi yang sangat merugikan masyarakat, keuangan Negara dan perekonomian Negara.
    Batasan tentang tindak pidana korupsi berdasarkan undang – undang No.3 Tahun 1971 tentang batasan tindak pidana korupsi, meliputi :
Pasal 1 ayat (1)
a.       Barang siapa degngan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, atau diketaahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
b.      Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secra langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
c.       Barang siapa melakukan kejahatan tercantum dalam pasal – pasal, 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP.
d.      Barang siapa member hadiah atau janji kepada pegawai  negeri seperti dimaksud dalam pasal 2 dengat mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu.
e.       Barangsiapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat – singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberkan kepadanya seperti yang tersebut pada pasal 418, 419, dan 420, KUHP tidak melaporkan pemberian atau janji kepada yang berwajib[8][5].

D.    Dampak korupsi 

1.      Dampak korupsi terhadap exsistensi Negara
a.       Lesunya perekonomian
     Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme. Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi meluasnya praktek korupsi di suatu Negara mengakibatkan berkurangnya dukungan Negara donor, karna korupsi menggoyahkan sendi – sendi kepercayaan pemilik modal asing.
b.      Meningkatkan keiskinan
           Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin : dampak    langsung yang dirasakan oleh orang miskin, dampak tidak langsung terhadap orng miski, dua kategori pendudk mskin di indonsia : kemiskinan kronis ( chronic poverty ), keiskinan sementara ( transient poverty ), empat rsiko tinggi korupsi : ongkos fiansial (financial cost) moda manusia ( human capital ) kehancuran moral ( moal decay ) hancurnya modal social ( loss of capital socal ).
c.       Tinginya angka kriminalias
      Korupsi menyuburka bebagai macam kejahatan lain dlam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semain ber pula kejahatan. Menurut transparency rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan juga meningkat. Sebalknya, ketika angka korupsi berhasil di kurangi, maka kepercayaan masyarakat terhdap penegakan hukum ( law enforcement ) juga meningkat. Dengan mengurangi korups dapat juga ( secara tidak lagsung ) mengurangi kejahatan yan lain.
      Idealnya, angka kjahatan akan berkurang, jika timbul kesadaran masyarakat (marginal detterrence). Kondisi ini hanya terwujud jika tingkat kesadaran hukum dan tingkat kesejahteraan masyarakat sudah memadai (sufficient). Soerjono soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum dalam suatu Negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyaraka. Kesejahteraan yang memadai mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi oleh karena kesulitan ekonomi.
d.      Demoraliasi
      Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah, dalam pengelihatan masyarakat umum akan menurunkan kredeblitas peerintah yang berkuasa, jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsure hormat dan trust (kepercayan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di bagian pembangunan, korupsi pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak membantu Negara – Negara korup. Sun yan said : korupsi menimbulkan demoralisasi, kersahan sosial, dan keterasingan politik.
e.       Kehancuran birokrasi
     Kehancuran birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang berhubungan dengan pelayan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung Negara, korupsi menimbulkan ketidak efisienan yang menyeluruh di dalam birokrasi. Korupsi di dalam birokrasi dapat di katagorikan dalam dua kecendrungan : yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan dkalangan mereka sendiri. Transparency internasional membagi kegiatan korupsi di sektor publik kedalam dua jenis yaitu : korupsi adminisratif dan korpsi politik.
      Menurut indria samego, korupsi menimbulkan empat kerusakan di tubuh birokrasi militer indonesia : secara formal, material anggaran pemerintah untuk menopang angaran angkatan berenjata sangat kurang, padahal pada kenytaanya TNI memiliki sumber dana lain diluar APBN. Prilaku bisnis perwira militer dan kolusi yang mereka lakukan dengan pengusaha menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang lebih banyak mudorotnya daripada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat dan prajurit secara keseluruhan.orientasi komesial pada sebagian perwira militer pada giliranya juga menimbulkan rasa iri hati perwira militer lain yang tidak memilki kesmpatan yang sama.
Orientasi komersial akan semakin melunturkan semangat profesionalisme militer pada sebagian perwira militer yang mengenyam kenikmaan berbisnis, baik atas nama angkatan bersenjata atau nama pribadi.
f.       Tergangunya fungsi politik dan fungsi pemerintahan
     Terganggunya fungsi politik dan fungsi pemerintahan dampak negative pada suatu sistem politik : korupsi menggangu kinerja sistem politik yang berlaku. Public cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang di duga terkait dengan tindakan korupsi.
      Korupsi yan menghambat jalanya pemerintahan : korupsi menghambat peran Negara dalam pengaturan alokasi, seperti penganak-emasan pembayar pajak tertentu, penentuan tidak berdasar fit dan propertest dan promosi yang tidak berdasar kepada prestasi. Korupsi menghambat pemerataan akses dan asset. Korupsi memperlemah peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
g.      Buyarnya masa depan demokasi
     faktor penopang korupsi ditengah negara demokrasi :  tersebarnya kekuasaan di tangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Repormasi neoriberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan. Khususnya yang melibatkan para broker perusahaan publik, pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasarkan pada kharisma personal melalui media, tertama televisi, yang banyak mempeaktekkan korupsi dalam mengalang dana[9][6].
E.     Penanganan Korupsi Paska Pembentukan KPK 

   Komisi pemberantasan korupsi atau disingkat KPK adalah komisi di indonesia yang dibentuk pada tahun 2003, untuk mengatasi, menanggulangi dan membrantas korupsi di indonesia. Komisi ini didirkan berdasakan kepada undang – undang republik indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Selama perjalananya KPK sudah menangani kasus – kasus korupsi di indonesia, dan akan kita lihat jejak prjalanan KPK dalam penanganan korupsi di indonesia : 
 
>  Penanganan Kasus Korupsi Oleh KPK

> Tahun 2004 tercatat ada 6 (enam) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2005 tercatat ada 6 (enam) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
>  Tahun 2006 tercatat ada 8 (delapan) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2008 tercatat ada 10 (sepuluh) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2009 tercatat ada 1 (satu) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2010 tercatat ada 2 (dua) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2011 tercatat ada 13 (tiga belas) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK[10][7].
     Dari uraian diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa penanganan korupsi paska pembentukan KPK dari tahun ketahun meningkat dan membaik.

 
BAB III

PENUTUP
   

A.    Kesimpulan
    Korupsi umumnya terjadi di Negara berkembang dan merupakan faktor penghambat pembangunan dinegara tersebut.  Korupsi merambah kesemua aspek pemerintahan mulai dari wilayah birokrasi sipil, sistem sosial dan politik yang berlaku seiring dengan perkembangan kota yang makin maju. Artinya politik tidak hanya terjadi disektor pemerintahan tetapi juga sektor swasta. Korupsi merupakan anaman exsistensi dan integritas suatu bangsa. Korupsi telah membentuk suatu resistensi untuk mempertahankan setatus mereka dengan cara apapun. Oleh karena iu kopsi adalah musuh bersama yang harus dibasmi………bukan dilestarikan karna korupsi bukan budaya






BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang 
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknyaKorupsi saat sudah mulai menjadi budaya dan hamper di semua lapisan masyarakat ada yang melakukan korupsi baik dalam skala kecil maupun besar. Tetapi tidak hanya saat ini saja , dahulu pada masa orde baru penyakit korupsi ini sudah menjangkit bangsa Indonesia. Saat itu sangat memperihatikan karena berkembangnya budaya krupsi.kolusi dan nepotisme (KKN) yang mengakar dan menjangkit ada pejaat pemerintah Negara, sehingga konsekuensinya idenitas nasional saat itu di kenal dengan bangsa yang “korup”.
            Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai,dasar moral dan etika bagi negara dan aparat pelaksana Negara dalam kenyataannya digunaka sebagai alat legitimasi politik . Semua kebijakan dan tindakan penguasa mengatasnamakan pancasila bahkan kebijakan yang bertentangan sekalipun di istilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen.
 Sehingga kebijakan yang ada saat itu terlihat berpihk pada rakyat tetapi sebenarnya hanya untuk mendpatkan keuntungan pribadi oknum tertentu saja tanpa memikirkan nasib para rakyat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1    KORUPSI
A.  Pengertian Korupsi
     Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
     Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara,perusahaan,untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (KBRI 2002)
      Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintahuntuk keuntungan pribadi. (Senturia 1993).
B.    Pengertian Korupsi Secara Hukum
     Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
- Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
- Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelicin agar kerja mereka lancar,  namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
 Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur sebagai berikut;
-Perbuatan melawan hokum
-Penyalahgunaan kewenangan
-Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
C. Ciri-ciri korupsi, antara lain:
1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
 2. Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan.
3. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6.Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.

D.    Dampak Negative Korupsi yang Ditimbulkan.
 Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan didalam dunia politik , korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
E.   Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari
-         Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang  yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikjan sekali bagi oramg lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri
F.     Akibat Dari Korupsi
1.    Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2.    Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3.    Menurunya pendapatan Negara.
4.    Hukum tidak lagi dihormati.
2.2     PENGAMALAN PANCASILA
   Petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila itu tertuang pada naskah Pedoman dan Pengamalan Pancasila sebagai lampiran dari Tap.No II.MPR/1978. Dibawah ini Disarikan isi dari naskah tersebut:
Sila Kesatu: Ketuhanan Yang Masa Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ktakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Beradap
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,keturunana,agama,kepercayaan,jenis kelamin,kedudukan social, warna kulit dsb.
2. Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
1.Mampu menempatkan persatuan,kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaran / Perwakilan
1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Tidak menggunakan hak milik unuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
2.Mengembangkan sikap adil pada sesame.
        Tindakan korupsi adalah tindakan yang sudah sangat melenceng dari pengamalan sila-sila dalam pancasila baik sila pertama,kedua,ketiga,keempat dan kelima karena tindakan korupsi adalah tindakan yang tidak mencerminkan ketuhanan, melanggar hak asasi manusia, mengutamakan kepentingan andividu di atas kepentingan Negara, tidak mengutamakan musyawarah dan tidak adil kepada sesama manusia.
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Adanya tindak korupsi di Indonesia balum menunjukkan pengamalan Pancasila di kehidupan masyarakat. Selain itu penegakan hukum di Indonesia seharusnya lebih professional, tanggap dan lebih mementingkan negara. Dalam pelaksanaannya hendaknya dibarengi dengan pengamalan Pancasila sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi. Prioritas utama yang harus dilakukan adalah membenahi sistem penegakan hukum agar lebih baik. Selain itu terjaminnya keadilan bagi rakyat diwujudkan dengan adanya penegakan hukum yang tidak mementingkan kepentingan pribadinya saja.






2.3      PERMASALAHAN ADANYA KORUPSI
     Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Permasalahan mengapa korupsi bisa terjadi karena adanya hal hal diantaranya adalah:
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan        politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Itu semua adalah masalah yang umum dan yang menjadi masalah utamanya adalalah
             Pertama, korupsi dapat merajarela karena ketidakmampuan mewujudkan pengamalan pancaila yaitu bagaimaa nilai-nilai pancasila yang abstrak,umum,dan universal tersebut di jabarkadalam bentuk norma-norma yag jelah dalam kaitannya dengan tingkahlaku sesame warga Negara dan masyarakat.
Orang-orang yang korupsi mungkin tahu tuhan akan tetapi mereka tidak meyakini dalam hatinya  dan tindakan mereka tidak berorientasi pada akhirat sebab tindakan korupsi tidak mencerminkan orang pancasila yang salah satu cirinya adalah bertuhan atau mengakui adanya tuhan. Ini sudah melenceng dari sila pertama pancasila. Jika Para koruptor percaya akan adanya tuhan mereka pasti tidak akan melakukan korupsi karena mereka juga meyakini akan adanya akherat, Para koruptor sebenarnya tau jika korupsi adalah perbutan yang melanggar hukum,merugikan orang lain dan jelas itu perbuatan yang berdosa karena tidak amanah tetapi mengapa mereka tetap melakukan korupsi ? . Itu karena di dalam hati mereka tidak percaya akan adanya tuhan, mereka tidak percaya akan adanya akhirat, mereka tidak meyakini bahwa aka ada kehidupan yang abadi setelah dunia ini berakhir. Orang yang tidak percaya akhirat maka orang tersebut akan satai saja untuk melakukan kejahatan seperti korupsi karena dia tidak yakin akan adanya alam setelah kematian. Merega menganggap maka selesailah kehidupan tapi sebenarnya masih ada kehidupanyang justru lebih abadi dan semua orang akan mempertanggungjawabkan segala perbuatanya termasuk para koruptor itu tadi.. dan para koruptor pasti akan mendapatka siksa yang pedih di neraka jahanam dan itu pasti terjadi.
Perbuatan korupsi adalah perbuatan yang tidak mengkspresikan pada akhirat dan keluar dari ajaran ketuhanan karena perbuatan tersebut ingkar terhadap keyakinan akan tuhan.
            Kedua ketidak patuhannya kepada aturan. Tuhan adalah kausa pertama yng mutlak hanya ada satu merupakan asal mula segala sesuatu ,tidak berubah, dan tidak terbatas serta sang pengatur.  Kita semua ada yang menciptakan bukan ada karena sendirinya. Tuhanlah yang menciptakan kita dan tuhan pula lah yang memberikan aturan kepada kita semua. Jika menyadari akn ada yang menciptakan maka akan muncul ketaatan kepada aturan yang ada..
Dan jika kita melanggar aturan tuhan seperti para koruptor maka terserah tuhan kita akan di apakan karena dia yang  mereka semua diberikan siksa yang amat padih.. ingatlah sesungguhnya tuhan menciptakan aturan atau larangan untuk kita tidak lain untuk kenikmatan manusia karena jika tidak ada aturan maka kehidupan akan kacau dan tidak ada kenyamanan dalam hidup.
Jadi, masalah pokok yang sebenarnya mengapa korupsi marak di Negara ini adalah ketidakyaiknannya akan adanya tuhan yang maha esa… 
Kunci kebahagiaan itu bukan hanya melimpahnya harta yang kita miliki, bukan pula tingginya kekuasaan yang bias kita duduki, namun seberapa jauh harta dan kekuasaan yang kita miliki itu memberi makna dan manfaat untuk orang-orang di sekitar kita.
2.4   SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI
Ø  Merubah perilaku dan sifat-sifat yang buruk dari diri kita sendiri agar kita jauh dari sifat jidak jujur, tidak amanah sehingga kita akna jauh dari sifat korupsi.
Ø  Menanamkan sikap untuk menghindari korupsi sejak dini dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
Ø   Selalu berpedoman pada motivasi yang sesungguhnya yatu akhirat dan tuhan yang maha esa sehingga semangat akan terus terpacu untuk berbuat kebaikan karena motifasi yang bersumber pada pada Tuhan YME  tidak akan pernah kering karena kita telah berpedoman pada sumber dari segala sumber motivasi.
Ø  Yang paling utama adalah senantiasa membentengi  hati kita dengan iman dan takwa yang kuat sehingga perbuatan kita selalu berorientasi pada akhirat yang berujung pada perbuata yang terpuji jauh dan dari korupsi.
Ø  Membekali diri dengan sifat jujur dan semangat.
Pahamilah, jika kita melakukan hal yang baik maka kita juga aka mendapatkan sesuatu yang baik-baik pula, begitupun sebaliknya.
2.5  HARAPAN
Ø   Harapan saya mempelajari ini supaya tidak ada lagi korupsi di Negara tercinta ini dan bersih seutuhnya, agar kehidupan kita sejahtera.
Ø  Para koruptor dapat sadar bahwa perbuatan yang mereka lakukan melanggar hukum dan merugikan orang lain serta dapat menghentikan korupsinya .


  

BAB III
PENUTUP
3.1    KESIMPULAN
  Dari pembahasan seputar korupsi di atas, dapat diberi kesimpulan yaitu:
1.  Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
2.  Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran
3.  Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan
     terhadap pemerintah